Jumat, 20 Januari 2017

Label Islam Radikal

Label Islam Radikal
Mukhijab ;  Mahasiswa Program Doktoral Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Jogjakarta
                                                    JAWA POS, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ISLAM radikal, intoleran, antipluralisme, dan eksklusif masih saja disematkan pada agama samawi tersebut. Karena kebenaran label itu diperdebatkan, kalangan positivistik Islam –yang memandang Islam sepenuhnya sebagai agama (dogma)– mengecap embel-embel tersebut dan mengategorikan sebagai stigmatisasi. Sebaliknya, kalangan Islam liberal –yang menempatkan Islam sebagai ideologi– memandang itu sebagai kebenaran yang berlaku secara parsial.

Tulisan ini membahas labelisasi bertendensi stigmatisasi yang dikaitkan dengan sumber wacana dari kekuasaan (pimpinan negara/presiden), yang merujuk pada pemikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang fenomena Islam radikal. Pertemuan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj (11/1) menjadi simpul isu tersebut. Menurut Said, presiden prihatin terhadap fenomena itu dan organisasi yang dipimpinnya ditugasi mengatasinya. Dia berpendapat, orang-orang berpaham radikal seolah-olah tengah mendominasi (pemikiran) lembaga-lembaga pendidikan agama, masjid-masjid, dan targetnya mengubah dasar negara Pancasila menjadi negara agama. Apakah tengara itu faktual atau politisasi agama oleh kekuasaan?

Terdapat beragam labelisasi agama, yang populer Islam fundamentalis, Islam militan, Islam ekstrem, dan Islam radikal. Siapa pelabelnya? Masalah itu berkaitan dengan monopoli pengetahuan; aktornya penguasa, kaum intelektual, dan pemangku keamanan (intelijen, militer, serta polisi). Dalam konteks kepentingan politik, pemerintah paling dominan melakukannya.

Graham E. Fuller (2010), mantan wakil ketua Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (AS) dan mantan kepala Stasiun Biro Central Intelligence Agency (CIA) di Kabul, mengulas bahwa AS merupakan contoh ideal di mana pemerintahannya sering melabeli aktivis atau gerakan dan negara Islam. Alumnus Harvard University yang kini menjadi analis senior bidang politik itu berpendapat, labelisasi agama bersifat subjektif dan politis.

Dalam A World without Islam, Fuller menyebut Presiden AS George Bush sebagai sosok pemimpin yang piawai melabeli Islam dengan istilah teroris atau organisasi teroris, Islam radikal, dll. Definisinya sesuai selera politik pemerintah maupun personal presiden. ”Terrorism is what I say it,” atau Departemen Pertahanan AS mendefinisikan: i) kekerasan dikategorikan melanggar hukum (unlawful violence) apabila pelakunya aktivis atau organisasi Islam, ii) kekerasan dikategorikan taat hukum (lawful violence) ketika pelaku kekerasan representasi negara AS.

Presiden Barack Obama digambarkan berbeda, cenderung menghindari insinuasi terhadap aktivis, tokoh, dan organisasi Islam. Pikirannya sedikit terbuka dan ingin menempatkan Islam yang bermartabat. Masalahnya, Bush dan Obama mengutamakan dimensi ideologis dan politis. Dedikasinya pada kekuasaan pemerintahannya dalam relasi politik nasional dan internasional. Mereka mendangkalkan nilai-nilai spiritualitas dan adiluhung agama serta mendorong agama atau organisasi agama tidak eksis ”di rumahnya sendiri” dan memaksa agama serta aktor-aktornya berkompromi dengan kekuasaan mereka.

Islam di Indonesia yang menjadi keyakinan mayoritas warganya juga dilabelisasi penguasanya. (Almarhum) Presiden Soeharto merupakan contoh sempurna pelaku stigmatisasi Islam yang potensial mengganggu kekuasaannya. Beberapa sebutan disandangkan seperti kelompok kanan, kelompok Islam garis keras, gerakan ekstrem, gerakan sempalan, atau gerakan anti-Pancasila. Akibatnya, tensi hubungan Islam dengan pemerintah Orde Baru sangat fluktuatif. Anehnya, rezim Orde Baru selalu mendekati kekuatan-kekuatan Islam untuk mendapatkan sokongan politik, melanggengkan kekuasaan.

Meskipun labelisasi terhadap Islam meluruh sejak era reformasi, suasana relasi Islam dan pemerintah tidak mulus, berkaitan dengan insiden-insiden terorisme pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Tragedi bom Bali 2000 dan 2002 maupun peristiwa sebelumnya memicu adrenalin Presiden Megawati, mengapa ada pelaku teror dan dari komunitas Islam. Label ”Islam garis keras” maupun teroris menjadi akrab di telinga warga.

Presiden Jokowi ikut masuk pusaran labelisasi dengan mewacanakan secara langsung maupun tidak langsung (lewat tokoh agama) Islam radikal yang berkarakter intoleransi, antipluralisme. Wacana itu bisa jadi diilhami munculnya gerakan Islam yang menuntut keadilan dalam kasus pelecehan agama maupun pelaku rencana aksi teror yang ”digagalkan” polisi. Apakah tepat menggunakan terminologi Islam radikal?

Olivier Roy (2005) mengingatkan akan potensi overlapping pemahaan antara fundamentalis dan radikalis. Menurut dia, Islam fundamentalis dan Islam radikalis memiliki misi identik: memahami agama secara tekstual. Fundamentalis bermetamorfosis menjadi radikal ketika pemahaman tekstual bergeser ke politik dan ideologis, dari gerakan pengetahuan agama menjadi gerakan politik.

Siapakah Islam radikal? Karena Jokowi tidak mendeskripsikan, pengertiannya menjadi kabur. Pertama, apakah kelompok Islam yang terlibat aksi praksis seperti aksi masal menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama bisa digolongkan Islam radikal? Kedua, apakah segelintir orang yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme juga representasi gerakan Islam radikal? Dalam pemahaman sederhana, Roy menekankan, aktivis dan organisasi menjadikan Islam sebagai ideologi politik bagi seluruh kehidupan sosial. Dimensi kekuasaan sangat substansial dan bangunan komunitas (masyarakat) dalam integrasi keimanan dan keesaan Tuhan. Sampai sejauh itukah gerakan-gerakan sosial dan politik yang dicemaskan pemerintahan Jokowi?

Haruskah Dilabeli?

Sebagai agen CIA yang meneliti dunia Islam, Fuller mengingatkan akan konsekuensi labelisasi oleh pemangku pemerintahan. Ketika presiden mengidentifikasi Islam radikal, muncul opsi (biner) yang mengklaim tidak radikal. Ketika satu orang disebut teroris, antitesisnya orang lain pejuang antiteroris. Pendekatan biner itu melahirkan kebencian, permusuhan, dan kemarahan antarkelompok yang berbeda tipologinya.

Jadi, labelisasi agama sebagai trik politik yang membahayakan keutuhan bangsa tidak hanya memicu perpecahan agama. Ongkos labelisasi agama sangat mahal. Kalau sebagai strategi politik (political call) saja, yang berorientasi pada stabilisasi dan dukungan kekuasaan presiden, alih-alih menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai topengnya. Haruskah labelisasi terhadap agamanya sendiri? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar