Senin, 07 November 2016

Toleransi Beragama di Australia

Toleransi Beragama di Australia
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;  Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                                DETIKNEWS, 03 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada Catatan Kamisan kali, saya akan mengangkat persoalan kebebasan beragama di Australia. Pasal 116 Konstitusi Australia mengatur, "The Commonwealth shall not make any law for establishing any religion, or for imposing any religious observance, or for prohibiting the free exercise of any religion, and no religious test shall be required as a qualification for any office or public trust under the Commonwealth". Yang pada intinya mengatur di Australia tidak boleh membuat undang-undang untuk mendirikan agama, atau memaksakan ajaran agama, atau melarang kebebasan beragama, dan agama tidak boleh dijadikan dasar kualifikasi untuk menduduki posisi apapun.

Terkait kebebasan beragama tersebut di Indonesia diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Jika dibandingkan, terlihat bahwa Australia tidak mengatur soal-soal agama, meskipun tetap memberikan kebebasan—tetapi tidak memaksakan—pelaksanaan kehidupan dan ajaran agama tersebut. Wujud kebebasan bahkan sampai jaminan kebebasan untuk tidak memilih agama apapun. Hal demikian tentu berbeda dengan Indonesia, yang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor 84/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 156a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, menegaskan Indonesia adalah negara berketuhanan, yaitu "negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara". Karena negara berketuhanan itulah, MK menegaskan NKRI tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama.

Masih banyak lagi persoalan terkait konstitusionalitas UU Pencegahan dan Penodaan Agama, yang oleh MK dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya masih berlaku sebagai hukum positif di tanah air. Namun, pada catatan kali ini saya tidak akan membahas persoalan itu secara detail. Dalam kolom pendek ini, saya lebih ingin memberikan catatan ringan, meski bukan berarti tidak serius.

Jika Indonesia adalah negara beragama yang beragam, maka Australia adalah negara yang tidak mengatur soal agama, tetapi agamanya lebih beragam lagi. Jika saat ini ada enam agama yang diakui berada di Indonesia, maka menurut sensus penduduk tahun 2011, ada 120 aliran agama yang berbeda di Australia. Tetap, berdasarkan sensus 2011 agama terbesar adalah Kristen 61,1%, Budha 2,5%, Islam 2,2%, Hindu 1,3% dan Yahudi 0,5%. Sedangkan sisanya 22,3% menyatakan tidak beragama dan 9,4% memilih untuk tidak menjawab pertanyaan terkait tentang agama. Angka yang menyatakan tidak menganut agama itu meningkat dari sebelumnya sekitar 15% berdasarkan sensus tahun 2001. Peningkatan itu lebih banyak pada penduduk usia muda, dimana 28% warga berusia 15 sampai 34 tahun menyatakan dirinya tidak beragama.

Perbedaan agama demikian tidak aneh, karena Australia adalah negara heterogen, yang warga negaranya berasal dari dari 240 negara yang berbeda dari seluruh belahan dunia. Lebih dari 43% warga negaranya lahir di luar Australia atau paling tidak mempunyai salah satu orang tuanya yang lahir di luar Australia. Yang juga tidak kalah menarik adalah angka bahwa 20% warga negara Australia adalah penyandang berbagai jenis disabilitas. Singkatnya, Australia adalah negara yang paling beragam warga negaranya.

Dengan keberagaman itu, maka sikap toleransi dan antidiskriminasi adalah satu hal yang niscaya dalam kehidupan keseharian maupun kebijakan publik di Australia. Salah satu pelatihan yang harus saya ikuti sebagai Guru Besar Tamu di Melbourne Law School dan Faculty of Arts di University of Melbourne adalah kursus Promoting positive workplace behaviours, yaitu kursus untuk meningkatkan pengetahuan untuk antidiskriminasi, pelecehan dan bullying. Namun, itu bukan berarti kehidupan antidiskriminasi di Australia sudah dapat diatasi. Pada tahun 2011—2012, Komisi HAM Australia menerima 1997 pengaduan terkait isu rasialisme, yang merupakan kenaikan 23% pada tahun itu.

Namun, selama tinggal di Melbourne, yaitu tahun 2002 – 2005 saat menempuh program doktoral, maupun sekarang sebagai Visiting Professor, saya tidak merasakan kesulitan untuk tinggal dan beribadah di Australia. Meskipun islam adalah agama minoritas, di setiap universitas di Melbourne, selalu disediakan ruang sholat. Di Melbourne University, ruang sholat itu juga digunakan untuk sholat Jumat dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Ketika pertama kali mengantar dua anak saya ke Laverton Secondary College, saya menanyakan soal tempat sholat di sekolah. Guru yang menemui kami dengan tulus membantu dan menyediakan ruang di sekolah untuk dijadikan tempat sholat. Memang belum ada tempat khusus, tetapi poin yang ingin saya sampaikan adalah tidak adanya kesulitan untuk tetap melakukan ibadah sholat di sekolah.

Masyarakat Indonesia di Melbourne sendiri mempunyai tiga pusat dakwah Islam, yaitu masjid Westall, Surau Kita dan Baitul Makmur. Saya sendiri tinggal di daerah Laverton, yang hanya berjarak kurang 5 menit berkendaraan ke Baitul Makmur. Kehidupan keagamaan berjalan baik tanpa hambatan. Pengajian sering dilakukan, dengan menghadirkan penceramah di lingkungan Melbourne ataupun dari tanah air. Setiap bulan suci Ramadhan, pengurus masjid mengundang ustadz dari tanah air, dan menyusun program kegiatan sebulan penuh—semuanya berjalan lancar. Sholat-sholat hari raya biasanya memang diadakan dengan meminjam tempat di lingkungan universitas atau community centre, yang semuanya belum pernah mengalami persoalan.

Di Baitul Makmur, setelah selesai Ramadhan tahun ini, kegiatan sholat jumat mulai dilakukan untuk komunitas muslim Indonesia. Kenapa tidak dari dulu? Sebenarnya pertimbangannya lebih pada soal teknis persiapan, salah satunya soal kerapihan parkir kendaraan. Beberapa sholat jumat akhirnya ditiadakan dan tidak diizinkan lebih karena parkir kendaraan yang tidak rapih dan mengganggu lalu lintas di sekitar masjid. Jadi persoalannya bukan pada pelaksanaan sholat jumatnya, tetapi karena gangguan lalu lintas yang disebabkannya.

Soal toleransi beragama di Melbourne juga dirasakan Profesor Moh. Mahfud MD ketika kemarin sekitar 10 hari berada di Australia. Kami menikmati makanan halal yang banyak tersedia di retoran Melbourne. Pun, ketika beberapa saat lalu mendampingi beberapa staf pengajar Universitas Islam Negeri yang berkunjung ke Australia, panitia memastikan makanan yang disajikan semuanya adalah halal.

Itulah sedikit perbandingan toleransi kehidupan beragama di Australia. Tidak ada tirani mayoritas ataupun minoritas. Toleransi memang mensyaratkan saling menghormati dari semua pihak. Terakhir, soal isu penistaan agama, memang harus hati-hati ditangani secara hukum, yang harus berjalan fair dan tanpa intervensi dari siapapun, tidak dari Presiden yang mendorong, ataupun tidak pula dari unsur masyarakat manapun yang melindungi. Soal penistaan agama ini, satu catatan penutup, saya sering merasa terganggu dengan jilbab atau peci yang tiba-tiba menjadi pakaian bagi terdakwa kasus korupsi, misalnya. Tapi, mungkin juga saya salah. Siapa tahu, para terdakwa itu memang sudah bertobat, dan bukan sedang mempolitisasi agama saja supaya tidak dihukum atau divonis ringan oleh majelis hakim.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar