Selasa, 29 November 2016

Memikirkan (lagi) Nasib Guru

Memikirkan (lagi) Nasib Guru
Agus Wibowo  ;   Direktur Pendidikan SEEB Institute;
Dosen Universitas Negeri Jakarta
                                         MEDIA INDONESIA, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BELUM lama ini, kita memperingati Hari Guru. Seperti tahun-tahun sebelumnya, persoalan yang dihadapi guru belum bergeser pada perbaikan nasib, perbaikan kompetensi atau profesionalisme, dan perlindungan hukum. Data teranyar menyebut ribuan guru yang lolos sertifikasi belum memperoleh tunjangan sebagaimana yang dijanjikan. Mereka malah disertifikasi ulang dengan standar kelulusan yang dinaikkan. Di sisi lain, profesi guru masih tetap ditempatkan sebagai agen pelaksana kurikulum; yang selalu jadi bahan uji coba kebijakan. Ironis sekali.

Sementara itu, dari sisi perlindungan hukum, nasib guru masih sangat memprihatinkan. Buktinya, akhir-akhir ini banyak guru yang dikriminalisasi sebagian orangtua siswa. Seperti nasib Sambudi, salah seorang guru di SMP Swasta di Sidoarjo, yang belum lama ini diajukan ke meja hijau oleh salah satu orangtua murid lantaran dituduh melakukan kekerasan--meski hanya mencubit--anak didiknya. Sambudi mencubit salah satu dari beberapa siswa yang ketahuan mangkir tidak melaksanakan kegiatan salat duha. Padahal, kegiatan salat duha itu merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertakwa kepada anak didik (Media Indonesia, 28/6/2016).

Revitalisasi LPTK

Guru profesional memang menjadi syarat keberhasilan pendidikan sebuah bangsa. Jika membicarakan guru profesional, kita tidak bisa lepas dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) atau dahulu dikenal dengan IKIP. Saat ini beberapa LPTK eks IKIP tengah berbenah meningkatkan kualitas lulusan. Sebut di antaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ). UNJ yang dahulu dikenal dengan IKIP Jakarta saat ini tengah melakukan revitalisasi kurikulum bagi prodi-prodi kependidikan beker-ja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti). Revitalisasi kurikulum ini fokus tidak saja pada luaran lulusan, tetapi juga pada ca-paian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK).

Revitalisasi kurikulum yang dilakukan UNJ diharapkan berdampak positif bagi luaran tenaga pendidik dan kependidikan di masa yang akan datang. Lulusan UNJ tidak saja diharapkan profesional dalam bidangnya, tetapi juga sesuai dengan amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8, yaitu setiap guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Kompetensi pedagogis terkait dengan penguasaan teori ilmu pendidikan dan penguasaan proses pembelajaran. Kompetensi kepribadian terkait dengan kepribadian atau budi pekerti seorang pendidik yang harus dimiliki baik di kelas, lingkungan sekolah, maupun di masyarakat. Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan seorang pendidik dalam memiliki keterampilan berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah, dan masyarakat. Sementara itu, kompetensi profesional bagi guru berkaitan dengan kompetensi di bidang keilmuan yang meliputi konsep dan teori serta mengonstruksi materi ajar ke dalam kegiatan belajar mengajar dengan pendekatan–pendekatan yang rele-van. Sebagai tindak lanjut, visi dan misi UNJ ke depan diarahkan pada universitas guru kelas dunia.

Revitalisasi LPTK sebagaimana yang dilakukan UNJ mestinya bisa menjadi motivasi bagi kampus-kampus keguruan lain untuk berbenah. Apalagi, pada 2019 diprediksi ada lebih dari 500 ribu guru PNS yang pensiun. Belum lagi guru-guru di sekolah swasta yang juga pensiun. Kekosongan guru yang begitu banyak sangat sayang jika hanya diisi pendidik-pendidik karbitan dan asal lulus. Masa depan generasi bangsa tentu akan tergadai jika hanya diajar lulusan yang tak berkualitas. Oleh karena itu, mencetak guru profesional merupakan tugas LPTK yang tidak bisa ditawar lagi.

Kekerasan vs cinta

Terkait maraknya kasus kriminalisasi, sudah saatnya para orangtua dan guru terbiasa duduk bersama guna menyelesaikan aneka permasalahan. Bagaimanapun, orangtua memiliki tugas penting mendidik anak. Luaran pribadi unggul berkarakter tidak mungkin terwujud jika hanya diserahkan kepada guru. Jauh hari, Ki Hadjar Dewantara (1922) lewat Tri Pusat Pendidikan menegaskan tanggung jawab mendidik anak itu tidak hanya tugas guru dan sekolah. Mendidik anak, kata Ki Hadjar, juga menjadi kewajiban orangtua serta masyarakat.

Guna meminimalkan tindak keke-rasan di sekolah, meminjam istilah Dianta Sebayang (2016), guru tidak cukup kerja keras, tetapi juga kerja cerdas. Itu artinya, guru mengajar berbasis kompetensi, bukan asal mendidik. Dengan kompetensi itu, guru bisa menyiasati pengondisian anak didik tanpa harus menggunakan aneka kekerasan. Mendidik yang baik, tulis Agus Wibowo (2013:144), mestinya berlandaskan cinta, bukan sekadar rutinitas kerja kurikulum. Cinta menjadi semacam elan vital, yang mendo-rong guru melakukan apa saja; agar yang dicintai itu tetap ada, bahagia, dan lestari. Ketika guru sudah mencintai sepenuh hati profesinya, cinta itu juga akan mengalir dan dirasakan anak didiknya.

Pendidikan dengan asupan cinta saat ini menjadi sesuatu yang langka di negeri kita. Para guru di negeri ini, meminjam istilah Fuatuttaqwiyah (2012), sebagian besar lebih konsen dan peduli pada pemenuhan beban kurikulum atau target mengajar. Cinta lebih sering absen dari ruang-ruang pembelajaran di kelas kita. Cinta yang tulus dari sang guru, saat ini amat jarang menyapa anak didik, membuat mereka lebih bergairah hidup, menyuplai mereka dengan vitamin kasih.

Sebagian besar guru kita telah kehilangan cinta itu dalam mengajar. Karena pembelajaran di ruang-ruang kelas telah kehilangan cinta, yang terjadi sekadar pemenuhan kewajiban. Apa yang terjadi pada model pendidikan seperti ini? Tentu saja, pembelajaran yang minus asup-an cinta dari sang guru terasa panas, gersang, bahkan tanpa makna. Anak didik masuk kelas tanpa motivasi, elain mendidik dengan cinta, guru hendaknya memiliki kekuatan observasi. Mendidik anak, tulis Rhenald Kasali (2014), sebenarnya bukan sekadar telling karena fungsi utamanya ialah membentuk (regulasi diri, fokus, kontrol diri, working memory, dan kemampuan beradaptasi). Dan, untuk itu diperlukan kekuatan observasi. Jika para guru memiliki kemampuan observasi yang kuat, lanjut Rhenald Kasali (2014), tak satu pun masalah anak luput dari catatan dan sentuhannya. Guru menjadi orang pertama yang membaca mengapa anak tiba-tiba menjadi amat takut, sakit, memukul teman-temannya, kurang bergairah, cerewet, asyik dengan dirinya sendiri, banyak melamun, dan seterusnya. Kemampuan mengobservasi ini menjadi modal penting seorang pendidik. Untuk mengasah kemampuan observasi ini dalam bentuk praktik, dibutuhkan waktu enam bulan penuh. Peningkatan kompetensi guru salah satunya juga terkait dengan pembentukan keterampilan observasi.

Sudah saatnya muruah guru dikembalikan lagi. Benar kekerasan tidak tepat dilakukan, tetapi pemejahijauan bahkan kriminalisasi guru ke depan tidak perlu terulang lagi. Ini jelas bukan karakter ketimuran yang santun serta beradab. Karakter ketimuran bahkan meletakkan guru dalam posisi agung, luhur, serta bermartabat. Guru dalam literasi ketimuran klasik, bahkan dianggap memiliki ‘tuah’ lantaran tugas mencerahkan masyarakat yang tidak ringan. Tradisi memuliakan guru dan mengembalikan muruah sekolah harus terus kita jaga sembari meminimalkan tindak kekerasan.

Selamat Hari Guru!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar