Selasa, 22 November 2016

Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa

Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa
M Dawam Rahardjo  ;   Rektor Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta
                                                    KOMPAS, 21 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam visinya koperasi dicita-citakan sebagai ”soko guru perekonomian Indonesia”. Namun, dalam realitasnya hinggakini, koperasi baru hanya menjadi ”sapu lidi” yang menghimpun yang kecil dan lemah. Padahal, menurutKetua Dekopin Nurdin Halid, koperasi ”pilar negara”. Bersama sektor negara dan sektor swasta, koperasi berada di buritan perkembangan ekonomi nasional.

Mengingat usinya yang hampir satu abad sejak tahun 1947, gerakan koperasi tidak bisa hanya merasa prihatin, tetapi juga harus memikirkan suatu gerakan reformasi dengan memahami persoalan yang dihadapi guna melakukan repositioning dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Pokok persoalan

Walaupun dalam kenyataannya, koperasi merupakan sektor yang paling tertinggal, pemerintah sering membanggakan ”prestasi” koperasi, yang jumlah unitnya mencapai 209.488 dan anggotanya mencapai 36.443.953pada tahun 2014. Namun, jika dihitung rata-rata jumlah anggotanya, hanya 174 orang per unit. Padahal, pada masa Orde Baru, jumlah anggota koperasi unit desa (KUD) ditargetkan minimal 2.000 orang per unit.

Jumlah unit yang aktif diklaim mencapai 70 persen. Namun, jika dilihat dari data yang melakukan rapat anggota tahunan, hanya 38 persen. Ini artinya yang aktif hanya 38 persen sehingga yang tidakaktif62 persen. Yang tidak aktif ini karena tidak memiliki program yang dijalankan sehingga tidak ada yang bisa dilaporkan dalam rapat anggota tahunan. Atau manajemen tidak mampu melaksanakan program yang realistis. Yang tidak melakukan rapat anggota tahunan berarti tidak transparan danakuntabel. Karena tidak memiliki kegiatan, sisa hasil usaha (SHU) per koperasi juga kecil, rata-rata Rp 71 juta per unit dan per anggota hanya Rp 408.000 per tahun atau Rp 34.000 per bulan per anggota. Dengan ukuranupah minimum regional, yang terkecil adalah di Provinsi Maluku Utara, yaitu Rp 1.681.266, dan tertinggi Provinsi DKI Jakarta Rp 3,1 juta. Hal tersebut menunjukkan koperasi Indonesia adalah organisasi ”soko lidi” yang terdiri dari koperasi-koperasi kecil dan lemah.

Kunci kekuatan koperasi sebenarnya adalah persatuan dari yang lemah atau yang miskin apalagi yang pendapatan per kapita anggotanya besar, sebagaimana dikatakan ahli koperasi Jerman, Hanna. Koperasi dengan jumlah anggota minimal 2.000 orang adalah mungkin karena penduduk per kecamatan di Jawa 30.000-40.000 orang. KoperasiCredit Union (CU), umpamanya, jumlahnya hanya 917 unit. Namun, jumlah anggotanya mencapai 2.500-7.200 orangatau rata-rata 2.760 orang.

Koperasi CU terbesar adalah Lantang Tipo dari Kalimantan Baratdengan jumlah anggota 123.777 orang, sedangkan yang terkecil koperasi Papa Diwi dari Maumere,Nusa Tenggara Timur, dengan jumlah anggota 1.003 orang dengan nilai aset Rp 2,230 miliar, jadi hampir tiga kali lipat dari modalkoperasi nasional yang besarnya hanya Rp 958 juta.Jumlah anggota koperasi menunjukkan adanya semangat berkoperasi, justru di desa miskin di Kalimantan Barat atau NTT. Masalahnya adalah kemampuan mengorganisasikan anggota masyarakat.

Nilai aset CU total pada tahun 2015 sebesar Rp 23 triliun atau rata-rata Rp 23.191.276.Ini menunjukkan bahwa CU adalah unit usaha keuangan mikro, sebagai organisasi sapu lidi. Namun, dengan penggabungan koperasi primer dalam satuan kecamatan, koperasi akan bisa membentuk usaha skala menengah, bahkan besar dengan nilai aset kira-kira Rp 2,3 miliar. Demikian juga jika jumlah anggota bisa ditingkatkan.

Arah reformasi

Berdasarkan realitas di atas, maka arah reformasi koperasi, pertama-tama adalah peningkatan kapasitaskelembagaan(institutional capacity building) dengan perbaikan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance), yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi melalui rapat anggota, akuntabilitas dengan memilih tenaga-tenaga profesional, kewajaran (fairness) dengan memberikan renumerasi terhadap tenaga-tenaga profesional dan independensi dengan memilih ketua dan manajer koperasi kompeten dan berintegritas.

Dengan peningkatan tata kelola koperasi itu, target pertama yang perlu ditetapkan adalah peningkatan jumlah anggota minimal 2.000 orang. Berdasarkan pengalaman BMT INTI Yogyakarta yang berbasis usaha asuransi mikro, dengan cara menabung sedekah harian Rp 500, dapat dihimpun modal yang mencukupi untuk memberikan fasilitas kredit mikro hingga Rp 5 juta kepada 2.000 pengusaha mikro anggota koperasi sehingga jumlah anggota keseluruhan adalah 4.000 orang. Karena itu, target koperasi selanjutnya peningkatan aktivitas koperasi dengan cara menabung, dengan berbagai metode dengan cara mencontoh CU.

Berdasarkan pengalaman CU di daerah-daerah miskin, maka masyarakat memiliki banyak kesempatan usaha produktif di bidang pertanian dan kehutanan yang menghasilkan bahan mentah. Dengan hasil tersebut, keuntungan koperasi sangat terbatas. Karena itu, yang perlu dikembangkan di daerah perdesaan adalah industri pengolahan hasil- hasil pertanian dan kehutanan, sebagai disarankan oleh Bung Hatta, guna menciptakan nilai tambah. Dengan meningkatnya nilai tambah tersebut, volume usaha koperasi menjadi membesar sehingga, sebagaimana disarankan Bung Hatta, koperasi bisa berfungsi menjadi lembaga pembentukan modal (capital formation).

Dewasa ini, Bank Indonesia dan Bank Dunia memprihatinkan ketidakmampuan perbankan dalam meningkatkan akses orang miskin terhadap pelayanan keuangan. Sebenarnya koperasi adalah lembaga ekonomi perdesaan yang mampu melakukan inklusi keuangan itu. Namun, koperasi harus mampu menghimpun modal murah. Dewasa ini permodalan koperasi masih 47 persen tergantung dari luar, khususnya pemerintah.

Karena itu, sasaran reformasi koperasi ketiga adalah memperkuat modal. Berdasarkan sistem perbankan, koperasi dewasa ini sebenarnya tidak memiliki modal karena yang dihitung sebagai modal adalah simpanan, kecuali simpanan pokok yang bisa dianggap sebagai modal yang jumlahnya kecil.Sebenarnya simpanan adalah dana pihak ketiga (DPK). Agar menjadi pruden, nilai modal paling tidak 12 persen dari nilai aset yang membentuk faktor kecukupan modal.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yang sekarang masih berlaku sebelum ada UU pengganti yang baru,memberi kesempatan kepada koperasi untuk menerbitkan saham guna memperkuat permodalan.

Dalam pengalaman koperasi kelapa sawit rakyat Setia kawanBatulicin, Kalimantan Selatan, koperasi tidak berhasil memperoleh kredit start up dari bank untuk mendirikan industri pengolahan hasil kelapa sawit. Namun, dengan menerbitkan saham Rp 2,5 juta per lembar, terjual 52.000 lembar saham senilai Rp 130 miliar yang mencukupi sebagai modal mendirikan industri kelapa sawit skala besar. Di Israel, pemerintah mendirikan lembaga keuangan start up guna membiayai inovasi sehingga bisa melahirkan usaha baru lewat lembaga inkubasi.

Dengan demikian, maka sasaran reformasi koperasi adalah, pertama, perbaikan tata kelola koperasi. Kedua, peningkatan jumlah anggota koperasi per unit. Ketiga, membentuk modal dan keempat membentuk industri pengolahan guna menciptakan nilai tambah. Kelima, membentuk lembaga inkubasi koperasi.

Dengan reformasi tersebut, pengembangan ”koperasi sapu lidi” akan membuka jalan bagi terbentuknya koperasi ”soko guru”ekonomi perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar