Minggu, 27 November 2016

Penegakan Hukum tanpa Diskriminasi

Penegakan Hukum tanpa Diskriminasi
Widyo Pramono  ;   Jaksa Agung Muda Pengawasan;
Guru Besar FH Undip, UNS, dan Unissula
                                           KORAN JAKARTA, 24 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Reformasi 1998 telah banyak mengubah tatanan hidup bangsa, termasuk bidang hukum. Hal itu tergambar dari pencantuman norma “Indonesia adalah negara hukum” dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang diputuskan secara musyawarah mufakat dalam Sidang Tahunan MPR 2001.      

Pembangunan hukum harus dipandang sebagai sistem terintegrasi dari pembuatan dan penegakannya. Selain itu, perlu juga pemasyarakatan sebagai upaya mewujudkan basis sosial agar warga menyadari hak dan kewajiban secara hukum.

Tidak dapat dimungkiri, dinamika perkembangan hukum sekarang belum sesuai harapan. Bahkan terdapat adagium, “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Sebab hukum dianggap masih memilih yang kaya dan miskin, berkedudukan tinggi dan masyarakat biasa, serta kuat dan lemah.

Di sisi lain, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 31 Desember 2015 telah memacu mobilitas manusia, barang, jasa, modal, dan investasi. Ini membuat menghilangkan batas-batas antarnegara menuju integrasi ekonomi dunia. Namun, itu juga menimbulkan peluang tindak pidana, khususnya lintas negara (transnational crime) seperti korupsi, narkoba, pencucian uang, terorisme, serta human trafficking.

Kondisi tersebut, tentu menjadi tantangan pemerintah guna memperkuat kehadiran negara dalam reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme, bermartabat, dan tepercaya. Di sisi lain, penegakan hukum salah satu esensi mewujudkan ketahanan nasional bangsa.

Bahkan, penegakan hukum merupakan salah satu komponen penting dalam global competitiveness index (indeks daya saing dibanding negara lain). Ini menjadi pertimbangan investasi masyarakat internasional. Maka, penegakan yang kuat dan profesional dalam struktur hukum Indonesia suatu keharusan.

Kejaksaan berperan penting dalam menegakkan hukum. Akan tetapi, penegakan yang ideal tidak bisa diwujudkan hanya oleh kejaksaan sendiri. Ini perlu sinergi dari seluruh lembaga penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan dan peradilan.

Arah penegakan hukum pada 2016, tidak lepas dari pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Ini sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahun. RPJMN merupakan penjabaran visi dan misi presiden (Nawa Cita).

Sebagai tindak lanjut RPJMN, program pemerintah 2016 dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016. Temanya, “Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk memperkuat fondasi pembangunan berkualitas.” Untuk sinkronisasi penegakan tanpa diskriminasi diagendakan pembangunan manusia, sektor unggulan, pemerataan serta kewilayahan.

Dalam RKP 2016 juga termuat “kondisi perlu” dalam melaksanakan dimensi pembangunan tersebut. Di antaranya, program peningkatan kepastian dan penegakan hukum; keamanan dan ketertiban; politik dan demokrasi; serta tata kelola dan reformasi birokrasi.

“Kondisi perlu” dalam program peningkatan kepastian dan penegakan hukum dijabarkan melalui (1) kepastian hukum hak atas tanah, (2) penegakan hukum berkeadilan dan pemberantasan korupsi, serta (3) memberantas narkoba dan psikotropika.

Sinergi

Sinergi penegakan hukum juga telah termuat dalam salah satu sasaran pembangunan yakni meningkatnya kualitas penegakan hukum dan HAM yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Ini melalui proses penyusunan legislasi berkualitas dan partisipatif para pemangku kepentingan.

Kualitas penegakan hukum akan berlandaskan sinergi antarinstansi penegak hukum melalui pendidikan terpadu. Ini akan didukung sarana prasarana memadai dan pengembangan sistem informasi manajemen penanganan perkara pidana di tiap instansi penegak hukum. Arahnya keterpaduan sistem informasi penanganan perkara untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penegakan serta pelayanan hukum berkualitas.

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditegaskan  sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Di antaranya, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang. Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Agung dibantu wakil dan 6 jaksa agung muda. Kemudian dibantu 31 kejaksaan tinggi dan 419 kejaksaan negeri. Ada 23.156 pegawai terdiri dari jaksa  (9.901) dan tata usaha (13.255). Untuk menyukseskan RKP, kejaksaan berupaya menegakkan hukum tanpa diskriminasi guna meningkatkan kepercayaan pebisnis dalam dan luar negeri serta memprioritaskan pemberantasan korupsi.      

Kejaksaan telah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TP4P dan TP4D. di antaranya, mengawal, mengamankan, dan mendukung pembangunan. Caranya, membahas bersama instansi pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan pembangunan. Kejaksaan juga mendampingi setiap tahapan program pembangunan, termasuk mengevaluasi pencapaiannya.

Optimalisasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dapat membentuk generasi muda sadar hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi. Pada periode Januari–Juni 2016 kegiatan JMS dilaksanakan di 25 SD, 95 SMP, 325 SMA dan 4 PT. Acara  dihadiri 95.475 peserta.

Selanjutnya, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satgassus P3TPK dapat memberi efek jera kepada para koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Secara konkret, Januari-September 2016, kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, serta kejaksaan negeri menyelidiki 1143 perkara, menyidik 1245 perkara, menuntut 948 perkara, serta mengeksekusi 1296 perkara.

Sedang uang negara yang diselamatkan sekitar 4,1 triliun rupiah. Untuk kasus narkotika kejaksaan telah inventarisasi terpidana mati dan sukseskan program rehabilitasi 100.000 pecandu.

Kejaksaan mengawasi SDM agar berintegritas, mengedepankan etika, sikap, dan perilaku terpuji. Pengawas berperan sebagai penggerak utama dalam membawa kejaksaan berkinerja maksimal.

Selain itu, aparat pengawasan juga harus mampu menjadi primus inter pares, sebagai yang pertama dari lainnya. Inisiator untuk mempengaruhi lingkungan tugas masing-masing dalam membenahi terus-menerus, mengubah pola pikir, budaya, dan tindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar