Minggu, 27 November 2016

Demo, SARA, dan Kegagalan Islamisme

Demo, SARA, dan Kegagalan Islamisme
Asep Salahudin  ;   Dekan Fakultas Syariah IAILM
Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya
                                         MEDIA INDONESIA, 26 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POST-ISLAMISME adalah sebagai sebuah fenomena yang menunjukkan sikap keberislaman yang mampu berdialog dengan persoalan kemanusiaan, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan kawarganegaraan multikultural. Post-islamisme melambangkan tentang aksentuasi keagamaan yang tidak lagi dijangkarkan pada kerangka pemahaman konservatisme politik skolastik dan paham agama abad pertengahan yang serbahitam putih, tetapi ditafsir ulang secara modern dan kontekstual.

Dalam penjelasan Bayat (LKiS, 2011), "Sebuah upaya sadar membangun konsep rasionalitas dan modalitas secara strategis untuk membatasi gerakan islamisme di area sosial, politik, dan intelektual. Post-islamisme mewakili upaya meleburkan keagamaan dan hak, iman dan pembebasan, menegaskan kesejarahan kitab suci, menjunjung pluralitas dari dera suara otoritatif tunggal, kebebasan individu, pengakuan akan yang sekuler, pembebasan dari rigiditas dan penghapusan monopoli kebenaran, penyatuan agama dan tanggung jawab."

Konfigurasi politik Iran yang kian moderat setelah berakhirnya para ahli waris rezim Khomaini, gagalnya percobaan penerapan Islam kalangan Ikhwanul Muslimin, dan semakin akomodatifnya politik di Turki adalah beberapa contoh mutakhir yang menegaskan fakta bahwa islamisme yang selama ini diperjuangkan kalangan partai Islam dan kaum salafi tidak saja mengalami kegagapan ketika hendak diterapkan dalam politik harian, tapi juga sering kali dalam praktiknya hanya berujung pada upaya memanggungkan 'agama' sebatas sistem simbolis untuk mengelola kekuasaan secara tiranik.

Selebihnya ialah pekik slogan yang diulang-ulang tentang keniscayaan kembali menuju peta Islam arkaik, yang sejak awal ditahbiskan sebagai saleh dan murni.

Kegagalan islamisme

Dalam telaah Olivier Roy (1996), islamisme hanyalah perhimpunan orang-orang buangan dari modernisme yang gagal, dengan penggalangannya berdasarkan mitos kembali ke autentisitas Islam yang sebenarnya tak pernah ada. Sebuah gerakan yang digulirkan tanpa model politik, ekonomi, sosial yang khas dan konkret kecuali sekadar jargon untuk menerapkan 'syariat' tanpa penjelasan utuh bagaimana syariat itu dioperasionalkan secara teknis-sosiologis dalam birokrasi, industri perbankan, kepartaian, dan sebagainya.

Sebuah model politik yang menuntut ketakwaan para anggotanya, tapi ketakwaan ini hanya bisa diperoleh lewat mimpi bila masyarakatnya benar-benar islami. Sementara persoalan laten kemiskinan, sistem ekonomi, krisis nilai, kemerosotan mutu pendidikan tidak pernah tersentuh dan tentu hal ini semakin memperjelas ilusi 'negara Islam' tersebut.

Kalau di sebagian belahan Timur Tengah islamisme mengalami kebangkrutan dan atau terpelanting dalam arus kecil fundamentalisme yang gelap mata seperti ditampilkan NIIS dan wahabisme, di Indonesia justru gejalanya terbalik. Kita melihat pascarontoknya Orde Baru, terjadi gelombang kebangkitan gerakan islamisme minimal.

Hal itu direpresentasikan melalui ormas-ormas puritan dengan kecenderungaan sikap dan tindakan keberagamaannya yang eksklusif, memandang 'Indonesia' hanya titik antara menuju negara yang difantasikannya selaras dengan hujjah metafisis yang diyakininya dianggit dari ayat-ayat Alquran yang telah ditafsirkan sepihak.

Dalam beberapa kasus, ormas-ormas garis keras itu berhasil menggertak negara. Dengan begitu, negara yang semestinya istikamah di garis khitah NKRI dan sebagai payung yang memberikan jaminan kepada semua kelompok sesuai amanat konstitusi, akhirnya melakukan pemihakan yang tidak perlu dan atau terkadang melakukan pembiaran.

Negara faktanya acap kali absen melihat warganya mengembangkan politik yang nyata-nyata bertentangan dengan dasar negara, nyata-nyata mengoperasikan kekerasan baik fisik ataupun simbolis.

Aksi massa

Maka dalam hal ini, pendapat Budi Hardiman (2016) patut menjadi renungan barsama, bahwa kalau post-sekularisme di Barat mendapatkan sambutan meriah, di Indonesia agama tidak perlu dirangkul kembali karena tidak pernah pergi. Agama tidak usah dibangkitkan lagi karena tidak pernah mati, dan tak perlu disembuhkan karena tidak mengalami uzur.

Bahkan di negeri kepulauan sering kali agama melakukan ekspansi secara membabi buta ke ruang publik, tanpa terlebih dahulu dilakukan komunikasi diskursif dengan melibatkan partisipasi warga dan menyimak secara saksama aspirasi masyarakat.

Agama dalam realitasnya acap kali bertindak melampaui kewenangannya dan mengambil alih tugas yang semestinya diperankan negara. Peristiwa aksi 411 dan atau rencana demo besar besaran pada 2 Desember, bagi saya melambangkan tentang sikap yang tidak lagi memercayai proses hukum di satu sisi, dan di sisi lain keengganan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan hal ihwal.

Bukan sikap dewasa dan mental demokratis yang dikedepankan, melainkan membajak ruang publik untuk memaksakan kehendak. Agama yang semestinya menjadi rute untuk mengukuhkan jangkar kebangsaan justru ditarik dalam pemaknaan penuh kebencian, ditafsirkan secara parsial, tak bertanggung jawab, dan serampangan.

Mereka yang tak ikut turun ke jalan dengan mudahnya mendapatkan stigma munafik dan kafir. Tentu harus dibedakan antara negara dan pemerintah. Kepada negara yang didirikan the founding fathers kita wajib merawatnya lengkap dengan falsafah yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Sementara pemerintah adalah mereka yang diberi mandat untuk mengelola negara yang kita pilih melalui sistem demokrasi lima tahunan. Pemerintah bisa silih berganti datang dan pergi, sementara negara harus terus diperkukuh wujud eksistensialnya.

Pemerintah kalau tidak bisa 'memerintah' dan mengelola pemerintahannya secara amatiran, maka rakyat sebagai pemilik daulat penuh demokrasi bisa memberikan sanksi dengan tidak memilihnya kembali. Di seberang itu adalah 'bangsa' yang diimajinasikan sebagai hamparan keragaman etnik, budaya, agama, dan bahasa yang sudah bertekad untuk bersatu atas nama nasionalisme keindonesiaan.

Napas Pancasila

Hadirnya Pancasila sejatinya adalah jawaban visioner dan membumi untuk menempatkan secara proporsional posisi agama dalam ruang publik, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi ekspresi autentik politik-keagamaan post-islamisme. Dengan Pancasila status negara bukan lagi negara agama, juga bukan negara sekuler.

Pancasila menjadi rute bersama atau 'jembatan emas' yang dapat menyampaikan seluruh anak bangsa menuju terwujudnya negara yang adil dan beradab. Atau dalam pidato Bung Karno saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia),

"Semua untuk semua.... Kita hendak mendirikan suatu negara buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua untuk semua." Di hadapan Pancasila, semua agama dan keyakinan mendapat perlakuan sama, kemanusiaan harus dimuliakan, persatuan dijunjung tinggi, musyawarah mufakat dikedepankan, dan tentu keadilan sosial semestinya menjadi lokus utama yang mendapatkan perhatian terutama dari pemerintah(an) yang tengah berkuasa.

Pancasila tidak memberikan ruang bagi berkembangnya wabah fanatisme, radikalisme, serta sikap beragama dan berpolitik yang puritan dan monolitik. Pancasila sebagai sumber etik yang menjadi pedoman dasar seluruh warga negara. Etika itu digali dari semua agama yang hidup di Nusantara dan atau dari kearifan perenial yang tumbuh subur sepanjang garis khatulistiwa yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur kita.

Atau meminjam istilah Jean-Jacques Rosseau dalam On Social Contract, telah memenuhi syarat sebagai semacam 'agama sipil', civil religion (kebenaran yang lahir dari rahim ijma' masyarakat) sebagai lawan institutional religion yang datang dari wahyu Tuhan melalui jalur para nabi.

Pancasila seperti itulah yang ditahbiskan Bung Karno sebagai philosophschegrondslag, fundamen falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung 'Indonesia merdeka yang kekal dan abadi'. Indonesia yang beragam suku, agama, dan budaya. Siapa pun yang menista fakta keragaman ini, negara harus menindak tegas sebelum membesar dan merontokkan sendi-sendi kebangsaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar