Minggu, 27 November 2016

Kekerasan Anak di Daerah Meningkat

Kekerasan Anak di Daerah Meningkat
Bagong Suyanto  ;   Dosen FISIP Universitas Airlangga
                                                REPUBLIKA, 26 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di berbagai daerah. Harian Republika, 21 November 2016 melaporkan, jumlah tindak kekerasan terhadap anak di berbagai daerah mengalami peningkatan --paling tidak jika dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, hingga September 2016 saja, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tercatat lebih dari 300 kasus, terutama kasus kekerasan fisik dan tindak pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak usia lima hingga enam tahun yang cenderung lebih mendominasi.

Di Jawa Timur, jika pada 2015 hanya ada 672 kasus kekerasan anak dan perempuan, per September 2016 saja angka kejadian yang dilaporkan meningkat hingga mencapai 600-an kasus. Di Sukabumi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan mencapai 27 kasus dengan korban sebanyak 49 anak.

Di berbagai daerah lain, ditengarai indikasi yang sama juga terjadi. Bentuk kekerasan yang dialami anak di berbagai daerah paling banyak kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik, seperti penganiayaan serta penelantaran anak.

Kasus yang muncul banyak terjadi di lingkungan keluarga dan rumah serta sekolah. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang hak anak dan problem yang timbul dalam keluarga serta kurangnya perlindungan anak di sekolah, menyebabkan kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak cenderung meningkat.

Untuk mencegah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses tumbuh-kembang anak, upaya telah dikembangkan pemerintah untuk mendorong daerah lebih peduli pada pemenuhan dan perlindungan hak anak. Salah satu program yang digalakkan adalah penetapan kota/kabupaten layak anak.

Saat ini tercatat ada 294 kabupaten/kota yang telah menginisiasi menuju KLA (Kota Layak Anak) dan pada 2015 lalu juga, telah diberikan penghargaan kepada 77 kabupaten/kota dengan berbagai kategori. Jika semua kabupaten/kota mempunyai komitmen menjadi kabupaten/kota layak anak, diharapkan Indonesia Layak Anak (Idola) akan terwujud pada 2030.

Secara konseptual, yang dimaksud dengan kota/kabupaten layak anak atau kota yang ramah anak adalah kota/kabupaten, yang menjamin hak-hak anak sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Menurut Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, secara garis besar hak-hak anak sebagai warga masyarakat, antara lain, keputusan anak untuk ikut mempengaruhi arah perkembangan daerahnya.

Anak bisa mengekspresikan pendapat mereka tentang daerah yang mereka inginkan. Anak dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan sosial. Anak menerima pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan. Anak mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik.

Anak terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah. Anak aman berjalan di jalan. Anak dapat bertemu dan bermain dengan temannya. Anak mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup di lingkungan yang bebas polusi, berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial, dan setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

Guna mempercepat perwujudan kota/kabupaten layak anak, dokumen yang harus dipersiapkan daerah adalah Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota/Kabupaten Layak Anak. RAD ini perlu disusun dan terus diperbarui sesuai perkembangan masalah yang muncul, karena dibutuhkan untuk acuan bagi seluruh stakeholder. Juga untuk menyusun serta mengembangkan program guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Belakangan ini, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, dari kasus kekerasan kepada siswa oleh guru, kasus pelecehan dan pemerkosaan anak, ternyata masih terjadi. Anak-anak pun sebagai korban yang dilanggar haknya.

Tindak kekerasan yang dialami anak-anak di sejumlah daerah tidak hanya dalam bentuk sexual abuse, tetapi juga tindak kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi. Dengan melakukan upaya penanganan yang terpadu dan terarah, diharapkan kasus penelantaran dan pelanggaran hak anak akan dapat dikurangi atau dieliminasi.

Untuk memastikan agar hak-hak anak terpenuhi dan anak tidak menjadi korban tindak kekerasan, bukanlah hal mudah. Meskipun pimpinan daerah telah peduli pada hak anak dan komitmen mereka juga telah dituangkan dalam RAD Kota/Kabupaten Layak Anak. Namun, tetap ada kesulitan daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Pertama, karena isu pelanggaran hak anak masih dianggap isu privat keluarga per keluarga, sehingga penanganan masalah ini hanya diserahkan kepada masing-masing keluarga, khususnya orang tua. Kasus pelanggaran hak anak di mata masyarakat masih dinilai sebagai urusan internal keluarga, belum dipahami sebagai isu publik yang memungkinkan setiap warga negara ikut berpartisipasi mencegah kasus kekerasan terhadap anak.

Kedua, karena masih ada pandangan bahwa kasus pelanggaran hak anak akan otomatis ikut terselesaikan dengan sendirinya, jika isu pemberdayaan perempuan telah diwujudkan dan isu kemiskinan berhasil ditangani. Padahal, tidak jarang pelaku penganiayaan terhadap anak justru adalah kaum ibu yang memang bertanggung jawab melaksanakan tugas domestik pengasuhan anak.

Tidak jarang pula penganiayaan anak juga terjadi di kalangan keluarga menengah ke atas, meski dalam sehari-hari mereka tidak direcoki tekanan kebutuhan hidup dan kemiskinan.

Ketiga, karena isu pelanggaran hak anak umumnya masih kalah bersaing dan dianggap sebagai isu nomor ke kesekian jika dibandingkan isu kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan lain-lain. Di berbagai daerah, tidak banyak pimpinan SKPD yang memiliki maskot program di bidang perlindungan anak karena masalah ini biasanya dianggap hanya isu sekunder.

Tanpa keseriusan pimpinan daerah dan seluruh stakeholder terkait, niscaya kasus kekerasan terhadap anak akan tetap meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar