Rabu, 23 November 2016

Saatnya Revolusi Mental di Kejaksaan

Saatnya Revolusi Mental di Kejaksaan
Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                  JAWA POS, 21 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 20 November 2016, genap dua tahun M. Prasetyo menjabat jaksa agung. Meski banyak pihak yang meragukan kredibilitasnya, tidak sedikit pula yang berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Prasetyo dapat menjadi institusi tepercaya dan diandalkan dalam upaya penegakan hukum di negeri ini.

Wajar saja kita punya harapan besar terhadap korps kejaksaan karena lembaga itu merupakan salah satu ujung tombak pemerintah bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kinerja kejaksaan yang baik tentu akan memberikan kontribusi bagi peningkatan citra, bukan hanya kejaksaan, tapi juga pemerintahan Jokowi.

Begitu juga sebaliknya. Ketika kinerja kejaksaan mulai menurun, atau bahkan tersandung karena masalah mafia hukum, citra kejaksaan (termasuk pemerintahan) juga akan menurun di mata publik.

Sayang, hampir dua tahun terakhir, publik menilai kinerja Kejagung di bawah Prasetyo masih jauh dari harapan, belum memuaskan, dan citranya belum cukup positif.

Pada upaya penegakan hukum, institusi kejaksaan juga dinilai belum mandiri dari pihak luar dan kompetensi maupun profesionalitas jaksanya belum sepenuhnya baik.

Dalam penanganan kasus korupsi, misalnya, meski secara kuantitas jumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan cukup banyak, secara kualitas hanya sedikit kasus korupsi kakap yang berhasil dituntaskan hingga tahap penuntutan.

Upaya pemiskinan terhadap koruptor melalui Undang-Undang Pencucian Uang masih sangat minim dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kejaksaan jarang terdengar.

Tuntutan jaksa terhadap pelaku korupsi secara rata-rata juga masih tergolong rendah. Dalam catatan ICW, rata-rata tuntutan pidana yang dikenakan kepada terdakwa korupsi sepanjang dua tahun terakhir hanya 3 tahun 4 bulan.

Latar belakang Prasetyo sebagai politikus sejak awal menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi institusi kejaksaan. Kejaksaan rawan intervensi politik atau tersandera kepentingan politik dalam proses penegakan hukumnya.

Meskipun sulit dibuktikan, dugaan intervensi politik muncul dalam sejumlah penghentian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. Misalnya saja proses penyelidikan kasus korupsi ”Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto, mantan ketua DPR, yang dikabarkan telah dihentikan di kejaksaan.

Dua tahun terakhir juga diwarnai banyak penghentian kasus korupsi kelas kakap di kejaksaan. Berdasar pantauan ICW, ada total 33 kasus korupsi dengan 58 tersangka yang dihentikan penyidikannya selama Prasetyo menjabat jaksa agung.

Bukan hanya proses penyidikan yang tidak memuaskan. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi (uang pengganti) yang seharusnya dapat dieksekusi kejaksaan juga sarat masalah.

Dalam audit BPK 2016 atas keuangan kejaksaan ditemukan adanya piutang uang pengganti kasus korupsi hingga Rp 15 triliun.

Di luar persoalan masih banyaknya koruptor yang belum bisa ditangkap, kritik terhadap kejaksaan juga muncul dalam kaitannya dengan perlakuan istimewa terhadap Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi BLBI yang sempat kabur ke Tiongkok.

Tindakan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menjemput langsung Samadikun di Bandara Halim Perdanakusuma setelah penangkapan dianggap merendahkan martabat sebagai pejabat negara.

Kejaksaan juga dinilai sangat berkompromi terhadap Samadikun dengan memperbolehkannya membayar uang pengganti korupsi Rp 169 miliar dengan cara mencicil empat kali dalam empat tahun.

Dalam dua tahun terakhir, reformasi birokrasi di kejaksaan juga berjalan di tempat. Kejaksaan tidak pernah secara terbuka menyampaikan capaian hasil reformasi yang sudah dilakukan.

Hingga saat ini masih saja muncul keluhan atau ketidakpuasan di internal jaksa soal perekrutan, pendidikan untuk jaksa, mutasi, promosi, dan penunjukan pejabat struktural di kejaksaan.

Reward and punishment dianggap belum berjalan dengan baik. Promosi jabatan di kejaksaan sering dicurigai dan dinilai tanpa tolok ukur yang jelas.

Selama era Prasetyo, muncul sejumlah peristiwa mafia hukum yang mencoreng citra kejaksaan. Tiga jaksa aktif ditahan KPK karena dugaan kasus penyuapan.

Mereka adalah jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), dan Farizal (Kejati Sumatera Barat).

Di luar ketiga jaksa yang ditangkap, terdapat pula tiga jaksa yang diduga menerima suap sebagaimana muncul dalam proses hukum yang ditangani KPK.

Mereka antara lain Maruli Hutagalung (saat ini kepala Kejati Jawa Timur, sebelumnya direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung) yang pernah disebut Gatot Pujo Nugroho (mantan gubernur Sumut) menerima uang suap Rp 500 juta.

Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu juga disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima uang Rp 2 miliar.

Sejumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal Kejagung berjalan kurang efektif. Dari sejumlah catatan di atas, muncul penilaian bahwa selama dua tahun Prasetyo selaku jaksa agung gagal dalam tiga hal.

Yaitu menjalankan mandat sebagai pemimpin Kejagung dalam upaya memberantas korupsi, mendorong percepatan reformasi di kejaksaan, dan menaikkan citra positif pemerintahan Jokowi di mata publik.

Mendatang, sejumlah langkah perbaikan perlu dilakukan agar Kejagung dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya publik.

Pertama, proses pembinaan (rekrutmen, promosi, dan mutasi jaksa) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kedua, Kejagung harus didorong agar tidak hanya profesional, tapi juga modern.

Sistem teknologi informasi dalam reformasi kejaksaan sudah harus digunakan untuk kepentingan penanganan kasus dan dukungan terhadap fungsi-fungsi pembinaan.

Ketiga, diperlukan optimalisasi penanganan kasus korupsi. Kasus yang ditangani tidak hanya unggul soal kuantitas, tapi juga kualitas. Sinergi dengan institusi lain, termasuk KPK, sebaiknya diperkuat.

Kejaksaan juga harus muncul sebagai ”raja tega” terhadap koruptor. Semua langkah perbaikan tersebut tentu saja akan sangat mudah diwujudkan jika ada revolusi mental di Kejagung.

Campur tangan presiden diperlukan untuk mendorong Kejagung yang revolusioner, mampu menjadi ujung tombak dalam agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mempercepat reformasi kejaksaan dan memperbaiki citra kejaksaan di mata publik.

Sebelum terlambat dan agar revolusi mental di Kejagung bisa berjalan, Presiden Jokowi sudah seharusnya mengganti M. Prasetyo dengan figur lain yang lebih kredibel dan independen sebagai jaksa agung.

Pemilihan jaksa agung sebaiknya tidak lagi didasarkan pada upaya mengakomodasi kepentingan parpol tertentu. KPK, PPATK, Komnas HAM, dan instansi lain penting untuk dilibatkan dalam penjaringan kandidat jaksa agung mendatang agar terpilih figur yang berkualitas dan berintegritas.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar