Selasa, 22 November 2016

Ketika Hukum Abai Hak Anak

Ketika Hukum Abai Hak Anak
Reza Indragiri Amriel  ;   Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                                  JAWA POS, 19 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA momen penting yang kerap terlupakan setiap tanggal 20 November. Hampir dua puluh tahun lalu sebuah treaty global berhasil diluncurkan. Sejak hari bersejarah itulah dunia memiliki sebuah dokumen penting tentang pengakuan masyarakat internasional akan hak-hak dasar anak. Salah satu prinsip pada Konvensi PBB tentang Hak Anak, anak harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran. Ihwal hak anak tersebut kian relevan ketika dikaitkan dengan sejumlah laporan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang terkait dengan kekerasan terhadap anak.

Menjadi semakin serius karena kekerasan yang dimaksud justru terindikasi dilakukan oleh otoritas hukum sendiri. Bentuknya beragam. Misalnya, korban kanak-kanak yang dihadap-hadapkan dengan terdakwa pelaku kejahatan seksual di ruang sidang. Contoh lain, repetisi pemeriksaan dengan substansi yang sama oleh penyidik kepolisian terhadap korban kanak-kanak.

Tulisan ini menyajikan secuil gambaran tentang kompleksitas dalam penanganan kasus kejahatan dengan anak selaku korban. Pertanyaan yang mengemuka: Seberapa jauh sistem peradilan pidana Indonesia sungguhsungguh mampu memenuhi dan menjaga hak korban kanak-kanak?

Perppu 1/2016 tentang Revisi Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak atau yang kerap disebut sebagai perppu pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undangundang. Sebagian kalangan menolak perppu tersebut dengan alasan bahwa substansi perppu sama sekali tidak menyinggung perihal nasib korban dan pemberatan hukuman bagi predator seksual dipandang tidak akan berefek positif terhadap korban.

Pemberatan sanksi, utamanya kebiri kimiawi dan hukuman mati, melambungkan ekspektasi bahwa ke depan para predator seksual akan memperoleh hukuman yang lebih berat lagi. Itu seolah penawar atas temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia bahwa dalam perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak, 70 persen putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Juga, dari 280 putusan pengadilan dalam kurun 2011–2015, rata-rata hukuman penjara hanya 51 bulan. Padahal, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak memungkinkan dikenakannya hukuman penjara hingga 15 tahun terhadap terdakwa. Plus pemberatan, hukuman bisa naik menjadi 20 tahun.

Data itu memperlihatkan bahwa penjatuhan hukuman semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan seksual tidak hanya terkendala oleh ketersediaan teks hukum (UU). Yang lebih mendasar adalah bagaimana sesungguhnya persepsi dan interpretasi hakim akan kejadian kejahatan seksual dan dampak buruknya terhadap korban. Masalahnya, dalam siding-sidang perkara kejahatan seksual, kehadiran atau partisipasi korban relatif tidak berbeda dengan sidang kasus-kasus lain. Bahkan, UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pun cenderung ”menjauhkan” anak (korban) dari persidangan itu sendiri.

Pasal 58 ayat 1 UU tersebut, misalnya, memungkinkan anak (korban) dibawa ke luar sidang saat pemeriksaan. Tindakan sedemikian rupa barangkali dimaksudkan agar korban tidak mengalami keletihan karena panjang dan peliknya sesi sidang. Juga, kiranya untuk mencegah memburuknya kondisi psikis anak akibat trauma sekunder ketika menyimak deskripsi ulang tentang peristiwa kejahatan yang dia alami.

Kendati tujuannya baik, di situ persoalan bermula. Setelah anak tidak dihadirkan di sidang, selanjutnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk memperhatikan suara hati anak yang telah mengalami viktimisasi seksual nan keji. Hakim oleh pasal 58 ayat 2 UU SPPA sebatas dapat –bukan wajib– memerintahkan korban didengar keterangannya. Padahal, keterangan itu tidak semata digunakan untuk memastikan bahwa hakim memperoleh gambaran utuh tentang kronologi kejahatan yang dialami korban. Yang tak kalah penting, keterangan korban dibutuhkan agar hakim benar-benar dapat mengindra, merasakan, serta menjiwai suasana batiniah dari seorang manusia tak berdosa yang sudah mengalami kesedihan serta penderitaan fisik, psikis, dan sosial garagara dimangsa penjahat seksual.

Partisipasi korban semaksimalnya dalam proses hukum juga bukan semata-mata kebutuhan penegak hukum (dalam hal ini hakim). Riset menemukan bahwa keterlibatan korban berpengaruh positif bagi pemulihan dirinya. Itulah yang mendorong sekian banyak negara untuk mengadakan victim impact statement (VIS) sebagai wadah bagi korban untuk menyuarakan segala kedukaannya kepada hakim. VIS itu berkedudukan setara dengan kehadiran korban secara fisik di ruang sidang.

Korban, dengan demikian, perlu dilibatkan secara maksimal dalam proses yudisial. Jeritan korban merupakan materi esensial untuk menghadap-hadapkan, bahkan menekan, hakim secara langsung dengan tragedi di luar batas kemanusiaan yang diderita. Ketika hakim terpapar sedemikian rupa, terdapat kemungkinan kuat bahwa hakim pada gilirannya akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku. Pada momen itulah publik baru bisa teryakinkan bahwa walau Perppu 1/2016 ditujukan bagi pelaku, semangat sesungguhnya adalah keberpihakan kepada korban.

Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar