Selasa, 22 November 2016

Awas, Krisis Perbankan Dunia

Awas, Krisis Perbankan Dunia
Nugroho Agung Wijoyo  ;   Alumnus Vanderbilt University (AS);
Kandidat Doktor Manajemen Keuangan Universitas Indonesia
                                                    KOMPAS, 22 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Krisis sistemik itu datangnya seperti pencuri, sebab kita tidak tahu bilamanakah waktunya akan tiba. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan berjaga-jagalah. ”Perhatikan sinyal atau simtom krisis.” Kekhawatiran akan ketidakpastian ekonomi AS sempat menyebabkan anjloknya pasar saham di AS dan Asia Pasifik (Mari Pangestu, Kompas, 12/11/2016).

Hasil pemilu AS membawa banyak pengaruh terhadap perilaku investor global. Dampaknya terhadap perekonomian Indonesia terlihat tidak hanya dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah yang melemah secara signifikan, tetapi pasar Surat Berharga Negara (SBN) kita pun tertekan (posisi per akhir pekan Jumat, 11 November 2016).

Dana Moneter Internasional (2016) menyampaikan bahwa bank yang cukup besar untuk membawa sistem keuangan runtuh, Deutsche Bank, adalah yang paling berisiko.Disampaikan juga bahwa unit Deutsche Bank di Amerika adalah salah satu dari hanya dua dari 33 bank besar yang gagal tes ketahanan keuangan (tests of financial strength) yang ditetapkan oleh The Fed (Bank Sentral AS) awal tahun ini.meskipun permasalahan Deutsche Bank belum tentu mengakibatkan krisis sistemik.

Apakah permasalahan Deutsche Bank ini mengindikasikan sebagai Global–Systemically Important Bank atau G-SIB yang jika mengalami krisis keuangan dapat berpotensi membawadampak sistemik pada sistem keuangan global?Indikator G-SIB terdiri atas skala bank atau besar aset, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, peran bank sebagai market participant sekaligus penyedia jasa keuangan, kompleksitas dan aktivitas global (size, interconnectedness, substitutability, complexity, dan cross-border exposure)untuk Global SIFI (BCBS 2011–dokumen G-SIB).Tentu regulator makroprudensial dan mikroprudensial telah menilai.

Perlukah kita mewaspadai krisis keuangan Deutsche Bank ini? Bukankahkita telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang baru? Apa yang sudah kita lakukan dalam rangka menangkal krisis keuangan Deutsche Bank ini atau setidaknya mengantisipasi krisis perbankan dunia?

Bukankah UU PPKSK ini akan menjadi landasan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia serta mendorong pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan (Wijoyo, Kompas 3/10/2016), terutama terhadap 12 bank yang telah ditetapkan sebagai bank sistemik?

Pertanyaan ini membuat kita terperangah, sudah optimalkah kita melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sesuai dengan amanat UU PPKSK tersebut?

Akankah krisis yang bermula dari krisis keuangan Deutsche Bank meluluhlantakkan seluruh sistem keuangan, yang tidak saja dapat terjadi di Eropa, tetapi dapat saja menjalar (spill-over effect) menjadi krisis sistemik ke seluruh sistem keuangan di dunia? Penularan ini dapat terjadi sedemikian cepat karena interkoneksi dan jaringan antarbank (financial linkage).Jika demikian halnya, krisis dapat terjadi kapan saja, di mana saja, baik di negara maju maupun di negara berkembang.

Waspadai krisis keuangan Deutsche Bank

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk mewaspadai krisis keuangan Deutsche Bank. Dalam jangka pendek, imbas negatif krisis bank terbesar di Jerman itudapatmenyeret kondisi pasar keuangan di Tanah Air (CNN Indonesia, 28/10/2016).

Krisis keuangan Deutsche Bank di Jerman menunjukkan bahwa krisis terjadi karena kerentanan (financial fragility) di industri perbankan. Sebut saja alasannya, selain karena Deutsche Bank gagal bayar utang sebesar 425 miliar dollar AS, juga karena sebelumnya Kementerian Kehakiman AS menuntut Deutsche Bank membayar denda 14 miliar dollar AS atas kasus penjualan efek beragun aset properti (mortgage-backed securities) yang turut menyebabkan krisis keuangan di AS pada tahun 2008.

Saham Deutsche Bank saat ini terjun bebas mendekati 10 persen dan berpotensi dapat menjadi lembaran kertas yang tidak berharga. Kejatuhan Deutsche Bank akan berdampak sistemik bagi zona Eropa juga dunia. Mengapa? Karena akan ada bank yang akan segera jatuh apabila Deutsche Bank juga jatuh, misalnya Citigroup dan Barclay. Dan apabila dua bank ini ambruk, maka akan ada puluhan bank besar yang juga bangkrut karena satu sama lain bank terikat dalam transaksi leverage.

Kalau sudah demikian, siapa yang dapat mencegah persepsi nasabah bank kita untuk tidak membayangkan terjadinya krisis perbankan seperti yang telah terjadi pada tahun 1997/1998 itu? Harus disadari sepenuhnya bahwa persepsi pasar tidak selalu akurat karena sangat tergantung pada ketersediaan dan kelengkapan data bank yang dipublikasikan, serta nasabah bank pada umumnya kurang mempunyai kemampuan yang memadai dalam menilai kondisi dan kinerja bank (Diamond, DW dan PH Dybvig, 1983).

Kepada CNN Indonesia (28/10/2016), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sebagai bank pemain global, kasus yang menimpa Deutsche Bank di AS bisa berdampak sistemik terhadap kantor cabangnya yang tersebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Betapa tidak, Deutsche Bank memiliki peranan yang cukup besar di pasar keuangan Indonesia, khususnya di pasar modal. Masalahnya, Deutsche Bank menguasai pangsa 42 persen dari seluruh kelolaan kustodian di negeri ini. Tidak hanya itu, saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama Deutsche Bank dan kliennya tercatat berjumlah 24,5 persen dari kapitalisasi pasar.Sementara di pasar primer Surat Berharga Negara (SBN), OJK mencatat bahwa Deutsche Bank rata-rata memenangi lelang sebesar Rp 1 triliun atau 6,5 persen dari rata-rata hasil lelang.

Mencegah terjadi di Indonesia

Kaufman (1988) menggambarkan krisis sistemik itu seperti ”kebakaran”. Ibaratnya ”rumah kita” akan terbakar (baca industri perbankan). Tentunya kita tidak mengharapkan regulator kita datang sebagai pemadam kebakaran ketika api sudah menjalar ke rumah itu. Karena rumah kita sudah telanjur gosong dan mungkin banyak orang yang mati (baca banyak likuidasi bank), rumahnya pun sudah menjadi jelek. Memang, bila perlu, memutus mata rantai penyebab kebakaran. Mengambil istilah Benjamin Franklin, ”An ounce of prevention is worth a pound of cure”.

Dalam rangka mengantisipasi krisis perbankan global, Prof Anat R Admati (2013), Guru Besar Universitas Stanford yang saat ini menjadi penasihat The Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), memberikan kiat-kiat bagaimana mitigasi risiko sistemik itu dilakukan, dengan sesegera mungkin mencegah terjadinya eskalasi krisis sistemik. Memang hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan karena ini menyangkut regulasi yang berhati-hati (prudent) dan pengawasan yang benar-benar efektif.

Pertama, mengontrol risiko dari investasi bank. Bagaimana risiko di perbankan dan rapuhnya sistem perbankan dapat dimitigasi?Memitigasi build-up risiko sistemik. Pendekatannya pada neraca bank, dari sisi sebelah kiri neraca, yaitu mengubah aset atau investasi bank.Cara yang paling sederhana adalah dengan menjaga agar gejala overheating pertumbuhan kredit yang terlalu tinggi di industri perbankan tidak terjadi karena akan membuat debitor bank terkena risiko leverage yang terekspos tinggi. Selain itu, dengan membatasi jumlah bank dalam memberikan pinjaman kepada bank lain sehingga akan mengurangi dampak wanprestasi oleh peminjam bank mana pun.

Kesalingterkaitan (interconnectedness) antarbank dalam mekanisme pinjaman dan simpanan antarbank (interbank loans and deposits) akan berpotensi transmisi risiko sistemik yang secara cepat akan merambat apabila institusi ini mengalami gagal bayar (default).

Kedua, mengontrol risiko likuiditas. Bank dapat mengalami masalah likuiditas karena deposito dan utang jangka pendek lainnya yang mereka gunakan untuk pendanaan yang secara tiba-tiba ditarik, sementara itu investasinya tidak selalu dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan mudah. Cara tradisional untuk menangani permasalahan ini adalah dengan menaikkan kewajiban bank untuk berinvestasi pada aset likuid. Persyaratan yang paling sederhana adalah menaikkan kewajiban bank dalam menempatkan dana mereka di bank sentral. Peraturan ini disebut Giro Wajib Minimum (GWM) (reserve requirement).

Ketiga, mengontrol kemampuan bank dalam menyerap kerugian. Pendekatan dalam mengurangi risikoperbankan difokuskan baik untuk mengontrol volume maupun jenis kegiatan dengan mengontrol ketidaksesuaian antara sifat jangka pendek dan utang bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar