Selasa, 29 November 2016

Pembaruan Parpol Lewat UU

Pembaruan Parpol Lewat UU
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik
pada FISIP Universitas Airlangga;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                    KOMPAS, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Persepsi berbagai unsur masyarakat terhadap partai politik adalah lebih banyak tampil sebagai sumber masalah daripada solusi atas permasalahan bangsa. Salah satu permasalahan partai politik yang dilihat publik: partai politik tidak dikelola secara demokratis, tetapi dikelola secara oligarki.

Partai politik (parpol) lebih dikenal publik bukan dari program yang diperjuangkan bagi kesejahteraan rakyat, melainkan dari popularitas pengurusnya.

Tujuh belas tahun reformasi sudah berlalu, tetapi parpol sama sekali belum melakukan reformasi atas dirinya. RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan pemerintah kepada DPR baru-baru ini juga tidak mengandung upaya memperbarui parpol. Oleh karena itu, senyampang DPR dan pemerintah akan membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, sangatlah tepat apabila 10 partai yang ada di DPR menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan pembaruan melalui UU Pemilu.

Di samping itu, jika pemerintah mengusulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas (baca: tertutup), partai politik dalam menentukan daftar calon tidak cukup hanya disebut ”terbuka dan demokratis”. Prinsip ”terbuka dan demokratis” itu jangan dikembalikan kepada partai politik, tetapi harus dijabarkan secara operasional dalam UU sehingga berlaku untuk semua partai.

Lima langkah

Sekurang-kurangnya ada lima langkah pembaruan parpol melalui UU Pemilu yang dapat ditawarkan.

Apabila kedaulatan partai berada di tangan anggota, pembuatan keputusan partai yang bersubstansi penting harus bersifat inklusif. Keputusan partai yang bersifat substansial adalah keputusan tentang kepengurusan partai, program dan kebijakan partai, daftar calon anggota DPR dan DPRD, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pembuatan keputusan partai yang bersifat inklusif berarti melibatkan anggota dan semua unsur partai dalam membuat keputusan. Selain bersifat inklusif, sebagian pembuatan keputusan partai didelegasikan kepada cabang partai di daerah, yang juga harus bersifat inklusif.

Proses penentuan daftar calon tidak cukup disebut bersifat terbuka dan demokratis, tetapi harus dijabarkan secara operasional dalam Undang-Undang Pemilu. Proses penentuan daftar calon secara terbuka berarti kriteria dan tata cara seleksi calon diketahui dan dapat diakses oleh publik melalui media. Proses penentuan daftar calon secara demokratis berarti melibatkan semua anggota yang berhak memilih. Bentuk keterlibatan anggota dalam pembuatan keputusan tersebut harus dijabarkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai masing-masing.

Kedua, faktor utama yang menyebabkan partai dikelola secara oligarki adalah faktor keuangan. Hanya mereka yang memiliki uang dalam jumlah besar (pengusaha) atau yang dapat mendatangkan uang dalam jumlah besar (pejabat negara) yang dapat terpilih jadi ketua umum ataupun pengurus inti partai. Karena membiayai sebagian besar kegiatan partai, yang bersangkutan merasa paling berhak membuat keputusan partai yang bersifat substansial. Karena itu, subsidi negara untuk membiayai kegiatan partai yang ditentukan dalam UU adalah salah satu jalan keluar.

Tiga kegiatan partai yang perlu dibiayai dari subsidi negara: pendidikan politik anggota dan kaderisasi kepemimpinan bagi anggota terseleksi; iklan kampanye pemilu; dan insentif bagi partai untuk mendapatkan dan mengelola iuran anggota (matching fund). Subsidi negara untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan diusulkan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh pada pemilu.

Partai politik peserta pemilu (P4) menerima subsidi negara berdasarkan kategori perolehan suara seperti berikut: (1) P4 dengan perolehan suara 3,5-8,5 persen; (2) P4 dengan perolehan suara 8,6-13,5 persen; (3) P4 dengan perolehan suara 13,6-18,5 persen, dan seterusnya. Subsidi negara untuk kategori kedua lebih tinggi daripada kategori pertama, dan kategori ketiga menerima subsidi negara lebih tinggi daripada kategori kedua, dan seterusnya. Berapa banyak subsidi negara untuk setiap kategori perlu dihitung secara cermat.

Iklan kampanye dibuat oleh setiap partai sesuai dengan format, lama dan durasi yang ditentukan dalam UU. Setiap P4 mendapat satu iklan kampanye yang dibiayai dari subsidi negara. Dengan demikian, setiap P4 mendapat kesempatan yang sama tidak hanya melakukan kampanye di depan publik, tetapi juga untuk dilihat dan didengar oleh pemilih. Selain itu, setiap P4 dapat membuat iklan kampanye pemilu satu lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi atas biaya sendiri (partai). Hal ini berlaku bagi semua P4, termasuk partai politik yang ketua umumnya memiliki stasiun televisi sendiri.

Tidak ada partai yang memperoleh dana dari iuran anggota karena tidak ada insentif bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban membayar iuran. Insentif bagi anggota tersebut seharusnya jaminan hak sebagai anggota, seperti ikut mengusulkan dan membahas rencana kebijakan partai, dan hak memilih dan dipilih sebagai pengurus, calon anggota DPR dan DPRD ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Hak anggota untuk ikut membuat keputusan partai seperti ini yang tidak pernah dijamin oleh parpol.

Subsidi negara dimaksudkan untuk mendorong setiap partai menjamin hak anggotanya sehingga para anggota akan bersedia melaksanakan kewajiban membayar iuran anggota. Jika suatu partai berhasil menghimpun iuran anggota sebesar Rp 100 juta per tahun, maka negara memberikan insentif kepada partai sebesar Rp 100 juta.

Partai politik selama ini lebih banyak dikenal warga masyarakat dari popularitas ketua umum dan kadernya daripada rencana kebijakan publik yang diperjuangkan. Bahkan, warga masyarakat tidak bisa membedakan partai politik dari program dan rencana kebijakan publik yang diperjuangkan. Karena itu, visi, misi, dan program (VMP) yang diwajibkan dari setiap P4 seyogianya diganti dengan rencana kebijakan publik (RKP) yang akan diperjuangkan menjadi kebijakan publik.

RKP bersifat lebih operasional dan lebih terukur daripada VMP. Karena lebih operasional dan terukur, maka lebih mudah dipahami dan diingat oleh pemilih. Dengan demikian, konstituen akan lebih mudah mendesak dan menuntut akuntabilitas partai. Karena partai politik merupakan peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, maka P4 yang memiliki kursi DPR/D di suatu daerah pemilihan itulah yang mewakili daerah pemilihan tersebut. Anggota DPR atau DPRD yang memangku kursi partai tersebut bertugas memperjuangkan agar RKP partai menjadi bagian dari UU/APBN atau Perda/APBD.

Memperkecil jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan DPR dan DPRD merupakan desain lain untuk memperbarui partai politik. Mengurangi jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan DPR dan DPRD menjadi 3-6 kursi memang akan mempersukar partai dalam mendapatkan kursi. Karena di Indonesia tidak ada partai besar, bahkan partai pemenang pemilu saja hanya mencapai 18 persen suara, maka posisi 10 partai politik di DPR dan DPRD dapat dikatakan hampir merata. Dengan demikian, peluang partai mendapatkan suara relatif sama.

Tiga tujuan pengurangan kursi daerah pemilihan DPR dan DPRD tersebut. Pertama, mendorong partai berkompetisi mendapatkan simpati dan kepercayaan pemilih dengan menawarkan program yang sesuai dengan aspirasi rakyat, dan dengan mengajukan calon yang memiliki integritas dan kapasitas politik. Hanya partai yang mampu menarik simpati rakyat sajalah yang akan mendapatkan suara. Kedua, membangun sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multipartai sederhana). Dan, ketiga, mengurangi jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam suatu daerah pemilihan DPR sehingga terwakili.

Pemilu nasional dan lokal

Dan, akhirnya, desain pemilu lainnya yang dapat digunakan untuk memperbarui partai politik adalah pemisahan waktu penyenggaraan pemilu nasional (pemilu presiden, anggota DPR dan DPD) selang waktu 30 bulan dari waktu penyelenggaraan pemilu lokal (pemilu kepala daerah dan DPRD). Rakyat/pemilih akan dapat mengekspresikan kedaulatannya dua kali dalam lima tahun: rakyat akan dapat menuntut akuntabilitas P4 yang memiliki kursi dari pemilu nasional pada penyelenggaraan pemilu lokal, dan menuntut akuntabilitas P4 yang memiliki kursi dari pemilu lokal pada pemilu nasional.

Pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dari waktu penyelenggaraan pemilu lokal akan mendorong setiap partai politik berkompetisi menarik simpati dan kepercayaan pemilih dengan menawarkan dan mewujudkan program dan rencana kebijakan publik bagi kesejahteraan rakyat. Singkat kata, pemisahan pemilu nasional dari pemilu lokal akan mendorong partai politik untuk akuntabel kepada konstituennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar