Selasa, 22 November 2016

Menyelamatkan Generasi Emas Indonesia

Menyelamatkan Generasi Emas Indonesia
Emil Salim  ;   Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia;
Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                    KOMPAS, 22 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah kelesuan usaha ekonomi sekarang, usaha bisnis rokok mencatat keuntungan besar. Hasil laporan keuangan perusahaan rokok Djarum mencatat, kuartal III-2016 pertumbuhan laba sebesar 13,16 persen, sedangkan perusahaan rokok Gudang Garam meraih laba 12,06 persen. Para pengamat memperkirakan emiten rokok masih bisa membukukan keuntungan hingga akhir tahun 2016 sebesar 7 persen.

Besar dugaan bahwa keuntungan serupa bakal diraih perusahaan rokok lain, seperti HM Sampoerna/Philip Morris dan Bentoel/British American Tobacco. Kedua perusahaan rokok ini telah memutuskan pada 2015 untuk investasi baru masing-masing sebesar 1,9 miliar dollar AS (HM Sampoerna/Philip Morris) dan 1 miliar dollar AS (Bentoel/British American Tobacco). Keempat perusahaan ini di tahun 2013 saja sudah menguasai 80 persen dari pangsa pasar rokok Indonesia. Maka kentaralah betapa ”cemerlangnya” masa depan industri rokok di Indonesia ini.

Menyasar usia muda

Perkembangan industri rokok semakin dipacu oleh kebijakan mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Agustus 2015 yang menetapkan ”Peta Jalan Industri Rokok 2015-2020” dari 398,6 miliar batang (2015) menjadi 524,2 miliar batang rokok (2020). Dari jumlah ini, hanya 0,15 persen adalah sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Selebihnya adalah sigaret mesin. Sebesar 50 persen adalah sigaret kretek mesin mild yang naik 100 persen menjadi 306,2 miliar di tahun 2020 dengan kadar nikotin ringan (mild) yang digemari perokok usia muda.

Komposisi produksi rokok seperti ini sesuai dengan kebijakan industri rokok yang mengandalkan pasarannya secara khusus pada perokok usia muda karena konsumen perokok muda melanggengkan pasar rokok sampai usia tua.

Sementara itu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menggodok RUU tentang Pertembakauan yang secara eksplisit menyebut bahwa tembakau merupakan warisan budaya Indonesia dan hasil dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies yang mengandung nikotin dan tar. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah secara gamblang dinyatakan bahwa nikotin mengandung ciri adiktif yang membangkitkan ketagihan sehingga pemakai nikotin menjadi budak kecanduannya.

Tampaklah sikap lunak mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Badan Legislasi DPR dalam mendukung sikap ofensif industri rokok. Namun, semua ini justru membuka mata masyarakat.

Perlawanan masyarakat

Yang menjadi sebab utama bangkitnya perlawanan adalah sifat frontal industri rokok merebut generasi muda dalam pasar rokoknya. Puncak usia perokok dini adalah 15-19 tahun yang mencapai 57,3 persen perokok laki-laki dan 29,2 persen perokok perempuan (2013).

Di samping ini sasaran iklan, promosi, sponsorship industri rokok menyebabkan kelompok usia 10-14 tahun naik jumlah perokok laki-lakinya menjadi 18,1 persen dan perempuan 9,3 persen. Adapun penduduk usia 5-9 tahun jumlah perokok dininya adalah 1,6 persen laki-laki dan 1,4 persen perempuan.

Industri rokok berkepentingan merekrut perokok pemula di bawah 20 tahun sebesar 77 persen laki-laki dan 40 persen perempuan untuk menggantikan perokok dewasa di atas 20 tahun yang jumlah perokoknya tak sampai 23 persen laki-laki dan 59 persen perempuan. Tanpa perokok dini, industri rokok tidak bisa berlanjut jika hanya mengandalkan perokok usia dewasa.

Namun, rokok mengandung nikotin yang jika diisap merusak prefrontal cortex, bagian depan otak manusia yang menurut para ahli berfungsi kognitif dan tumbuh berkembang terutama menjelang usia dewasa 20 tahun. Kadar intelektualitas, kemampuan pengambilan keputusan, perkembangan logika, semua ini terletak dalam bagian depan otak manusia ini. Dengan demikian, usaha merebut pasar di kalangan usia di bawah 20 tahun oleh industri rokok adalah sama dengan menghancurkan potensi kreativitas generasi muda kita. Di sinilah terletak inti konflik antara kepentingan industri rokok dan kepentingan bangsa.

Apalagi jika diingat bahwa Indonesia sedang menghadapi bonus demografi di tahun-tahun 2015-2040 sehingga berpotensi menghasilkan generasi emas yang penuh elan dan vitalitas membawa Indonesia ke gerbang lepas landas selambat-lambatnya di tahun 2045. Generasi emas ini hanya bisa berhasil memimpin Indonesia lepas landas apabila mutu kualitasnya mencapai puncak kemampuannya. Karena itu, secara mutlak perlu diusahakan agar generasi muda kita terlepas dari ancaman nikotin rokok.

Sesungguhnya peta jalan mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin bertentangan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Januari 2015, mengenai sasaran pembangunan kesehatan: ”menurunkan prevalensi rokok penduduk usia 18 tahun ke bawah dari 7,2 (2013) ke sasaran 5,4 (2019), penurunan prevalensi merokok sebesar 25 persen dalam lima tahun”.

Menteri Pendidikan menyambut kebijakan Presiden dengan menetapkan peraturan menteri pada Desember 2015 yang mengatur bahwa lingkungan sekolah harus menjadi kawasan tanpa rokok. Gubernur DKI Jakarta menetapkan larangan pemasangan iklan di ruang terbuka Jakarta Raya.

Beberapa pemimpin pemerintah daerah, seperti Bupati Kulon Progo serta Wali Kota Sukabumi dan Bogor, telah menerapkan ”Kawasan Tanpa Rokok” di wilayah mereka. Sejumlah media juga menolak pemuatan iklan dalam siaran dan penerbitannya. Sungguhpun ini menggembirakan, lebih banyak usaha perlu ditumbuhkan untuk menyelamatkan generasi emas bonus demografi kita.

Petani tembakau

Di samping itu, tak kurang penting adalah usaha menyelamatkan petani tembakau dari cengkeraman ”bandol” (tengkulak), ”juragan”, ”grader tembakau di gudang pabrik rokok” yang praktis menarik manfaat dari jerih payah petani tembakau Indonesia, khususnya petani gurem.

Dalam rangka perkembangan ini sangat penting prakarsa Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk bersama Komite Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, Ikatan Dokter Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan lain-lain mengambil prakarsa menyusun ”Peta Jalan Penyelamatan Masyarakat Bangsa dari Adiksi Nikotin Rokok”, sebagai ikhtiar nyata mendorong pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda emas Indonesia dari cengkeraman kecanduan nikotin agar mampu membawa Indonesia lepas landas di tahun 2045.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar