Selasa, 22 November 2016

Anggaran Bantuan Hukum

Anggaran Bantuan Hukum
Donny Ardyanto  ;   Direktur Penelitian dan Pengembangan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
                                                    KOMPAS, 21 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada informasi yang beredar di kalangan dunia bantuan hukum di Indonesia bahwa anggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selama periode 2014-2016 berjumlah Rp 45 miliar per tahun akan diturunkan pada 2017 menjadi sekitar Rp 18 miliar.

Bagi program bantuan hukum yang baru dimulai implementasinya tahun 2014 —sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum— penurunan sebesar 60 persen ini jelas sangat signifikan. Keputusan Kementerian Keuangan memangkas drastis anggaran bantuan hukum ini diduga didasarkan pada tingkat penyerapan anggarandua tahun sebelumnya yang hanya 36 persen.

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), lembaga yang diberikan mandat menyelenggarakan bantuan hukum nasional, sudah terjadi peningkatan penyerapan anggaran bantuan hukum dari 36 persen pada 2014 menjadi 54 persen tahun 2015. Pada 2016, BPHN optimistis penyerapan bisa mendekati 100 persen karena per akhir Oktober 2016, anggaran yang digunakan sudah mencapai 88 persen. Tahun lalu, program bantuan hukum telah melayani 1.080 kasus rakyat miskin melalui program litigasi serta melakukan 233 aktivitas nonlitigasi, dan per September 2016, layanan kasus litigasi yang diberikan kepada rakyat miskin sudah mencapai 10.639, sementara aktivitas nonlitigasi yang dijalankan 2.151 kasus.

Evaluasi obyektif

Apabila dilihat secara obyektif, tidak selayaknya anggaran bantuan hukum ini diturunkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap implementasi UU Bantuan Hukum yang disusun Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2014 dan 2015 terlihat bahwa rendahnya penyerapan anggaran bantuan hukum ini pada pokoknya disebabkan dua hal.

Pertama, minimnya pengetahuan masyarakat, khususnya kelompok miskin, yang menjadi sasaran dari program ini terhadap keberadaan program yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi mereka yang berhadapan dengan hukum di wilayah pidana, perdata, ataupun tata usaha negara (TUN). Hal ini yang membuat layanan bantuan hukum pada awalnya menjadi ”tidak laku”.

Harus diakui bahwa sosialisasi dari pemerintah tentang bantuan hukum gratis untuk rakyat miskin masih sangat terbatas. Dari Rp 45 miliar dana bantuan hukum, sekitar 95 persen dialokasikan untuk aktivitas pemberian bantuan hukum, baik berupa litigasi maupun nonlitigasi. Artinya, sangat terbatas alokasi dana untuk sosialisasi. Idealnya, sosialisasi tentang bantuan hukum gratis ini harus tersebar hingga tingkat perdesaan karena di situ terdapat banyak populasi masyarakat miskin.

Kedua, lemahnya kapasitas administratif sebagian besar organisasi bantuan hukum (OBH) dalam proses pencairan (reimbursement) dana bantuan hukum. Berdasarkan survei yang dilakukan YLBHI, 88 persen OBH mengekspresikan hal ini dengan menganggap bahwa mekanisme pencairan dana bantuan hukum terlalu rumit. Sementara, kami juga melihat bahwa pada titik tertentu ”kerumitan” administratif ini tak terhindarkan mengingat bahwa dana bantuan hukum ini merupakan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pada saat yang sama, hampir seluruh OBH juga menganggap alokasi anggaran Rp 5 juta per kasus untuk bantuan hukum litigasi dan Rp 5 juta per aktivitas untuk bantuan hukum nonlitigasi tak memadai.

Naiknya penyerapan anggaran bantuan hukum tahun ini menunjukkanbahwa sudah ada peningkatan kapasitas OBH dalam memberikan bantuan hukum. Ini merupakan output dari kerja sama yang dilakukan BPHN bersama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta OBH di seluruh Indonesia melalui pelatihan khusus terhadap staf OBH yang bertanggung jawab di bidang administrasi dan keuangan.

BPHN juga sudah berupaya menyederhanakan mekanisme pencairan dana melalui aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, serta memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM sehingga rantai birokrasi menjadi lebih pendek. Di sisi lain, akhir 2015, BPHN juga sudah melakukan verifikasi dan akreditasi gelombang kedua terhadap OBH sehingga jumlah OBH terakreditasi di Indonesia meningkat menjadi 405 organisasi dari 310 organisasi tahun 2013.

Di samping hal-hal tersebut di atas, persoalan terbesar bantuan hukum di Indonesia adalah dalam hal jumlah dan persebaran, serta kualitas OBH (beserta advokat dan paralegalnya). Dari segi jumlah, apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 28 juta dengan 405 OBH yang ada, rata-rata satu OBH memiliki cakupan layanan untuk 69.000 penduduk miskin. Dari semua OBH itu, terdapat 2.070 advokat bantuan hukum, yang artinya rasio dengan penduduk miskin 1:13.529.

Dari segi sebaran OBH, sebagian besar OBH (227 atau 56 persen) berada di ibu kota provinsi. Sebanyak 199 OBH (49 persen) terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan asumsi bahwa kapasitas kerja OBH secara geografis adalah kabupaten/kota, terdapat 347 (68 persen) kabupaten/kota yang tidak memiliki OBH. Dari sini, apabila kita telusuri lebih lanjut pada tataran desa sebagai kantong utama kemiskinan, ada54,878 (66 persen) desa/kelurahan dan 13,2 juta (47,2 persen) penduduk miskin yang tidak terjangkau oleh layanan bantuan hukum.

Dalam hal kualitas, belum ada kajian empiris ataupun hasil evaluasi khusus mengenai hal ini. Saat ini BPHN juga sedang menyusun regulasi mengenai standar minimal layanan bantuan hukum. Dari pemantauan YLBHI, ada beberapa laporan mengenai pengacara bantuan hukum yang dalam memberikan layanan bantuan hukum litigasi pidana tak menyusun pleidoi secara tertulis. Sebagian besar pleidoi disampaikan secara lisan, cenderung seadanya, atau bahkan sekadar copy paste dari kasus-kasus sebelumnya.

Kebutuhan anggaran

Dari segi alokasi anggaran, dana bantuan hukum Rp 5 juta per kasus per kegiatan diakui tidak mencukupi, khususnya di daerah di luar Jawa dengan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang terbatas. Untuk mengatasi hal ini, BPHN sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk merumuskan standar biaya khusus bagi pelaksanaan program bantuan hukum. Dengan standar biaya khusus ini, alokasi anggaran bantuan hukum akan disesuaikan per daerah berdasarkan kondisi wilayahnya.

Apabila dilihat secara umum, dengan dana Rp 45 miliar ini berarti Pemerintah Indonesia mengalokasikan hanya Rp 1.600 per kapita penduduk miskin. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan dengan program bantuan hukum Afrika Selatan yang dananya mencapai 1,5 miliar rand (Rp 1,5 triliun) dengan jumlah penduduk miskin sekitar 22 juta jiwa.

Kesadaran akan perlunya keterlibatan yang lebih luas dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penganggaran dalam program bantuan hukum, sudah terlihat dalam UU Bantuan Hukum. Pasal 19 UU Bantuan Hukum menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hal tersebut diatur melalui peraturan daerah.

Hingga saat ini, baru 13 provinsi dan 23 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda bantuan hukum. Oleh karena itu, keberadaan perda bantuan hukum harus terus didorong di semua daerah. Di sini sangat diperlukan kerja sama dan koordinasi antara BPHN beserta Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Perda bantuan hukum diharapkan juga dapat menjawab persoalan persebaran OBH yang masih tak merata dengan mengupayakan terbentuknya OBH di setiap kabupaten, memperbanyak jumlah pengacara, dan meningkatkan kualitas OBH lewat program pendidikan dan pelatihan.

Indikasi akan adanya kebijakan pemotongan anggaran bantuan hukum, selain mengabaikan perkembangan program bantuan hukum yang semakin positif, juga bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas akses keadilan. Program akses terhadap keadilan sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta sudah diturunkan dalam bentuk dokumen Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan.

Semestinya pemerintah, khususnya Kemenkeu, harus meningkatkan anggaran bantuan hukum dengan skema standar biaya khusus tersebut di atas sehingga mencapai di atas Rp 100 miliar. Di samping itu, pemerintah juga harus aktif mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah yang memiliki kemauan baik untuk menyelenggarakan bantuan hukum di tingkat lokal melalui perda dan mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD.

Dengan demikian, akses terhadap keadilan bagi rakyat miskin semakin terbuka. Belajar dari pengalaman Afrika Selatan, program bantuan hukum bagi rakyat       miskin ini akan berkontribusi bagi berkurangnya angka kemiskinan dan kesenjangan. Bagi kita sebagai bangsa, akan semakin dekat dengan tujuan nasional kita: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar