Jumat, 18 November 2016

Kotak Pandora dalam Kasus Ahok

Kotak Pandora dalam Kasus Ahok
Sampe L Purba ;   Pemerhati Sosial Politik; Alumnus Lemhannas RI
                                         MEDIA INDONESIA, 17 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BANGUNAN modern Indonesia merdeka yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 didirikan di atas konsensus dasar Pancasila yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Ada dua prinsip dasar kebinekaan. Pertama, tercantum dalam Pembukaan UUD, yakni pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Prinsip kedua, negara berdasar atas hukum, dan tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Esensi dari prinsip dasar di atas tidak mengenal istilah mayoritas-minoritas atau diskriminasi berdasarkan SARA. Sistem kenegaraan kita juga menganut prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, number is a matter. Produk UU yang dihasilkan merupakan cerminan mayoritas kehendak rakyat melalui parlemen. Namun demikian, kebebasan parlemen membuat UU harus tunduk sejalan serta dibatasi koridor dua prinsip pada konsensus dasar di atas.

Logika hukum tidak selalu sama dengan logika demokrasi sekalipun hukum ialah produk dari lembaga demokrasi. Aliansi strategis permanen atau pragmatis, kompromi atau keseimbangan harmoni mayoritas-minoritas merupakan ranah lembaga demokrasi, sementara tataran hukum bergerak pada penegakan kebenaran, perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Produk hukum tidak boleh tunduk pada pembenaran berdasarkan pendapat atau opini. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus tegak sekalipun langit runtuh. Demikianlah keseimbangan kedua prinsip itu dirumuskan dalam sistem dan tata kenegaraan kita.
Pasca 4 November
Konstelasi dinamika sosial dan politik pascaunjuk kekuatan sekelompok massa pada 4 November 2016 di Ibu Kota, yang dipertontonkan secara terbuka di hadapan seantero bangsa di pelataran depan Istana Negara, diam-diam sedang mencari pendulum ekuilibrium baru dalam lansekap episentris agenda para aktor politik. Kasus yang ditimpakan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tampaknya merupakan casus belli pemicu pembuka kotak pandora. Sendi-sendi berbangsa dan bernegara kita pada dua prinsip di atas sedang dalam ujian. Hatred speech (kampanye kebencian) dengan bebas berjumpalitan di ruang publik. Luka lama gejala yang sama pada saat kampanye pilpres yang lalu terusik kembali. Fenomena ini tidak terlepas dari semaian intoleransi dan persepsi ketidakadilan yang telah lama berkembang.

Safari Presiden ke mainstream organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat meminta mereka menenangkan umat serta mencegah demonstrasi lanjutan patut diapresiasi. Safari Presiden tersebut merupakan komitmen kuat untuk mengingatkan kembali bahwa seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh-tokoh informal dan nonformal juga harus menjadi bagian dari kekuatan moral yang berperan untuk merekat soliditas kita sebagai bangsa dalam bingkai kebinekaan.
Pesan 'penuntasan kasus' yang dijanjikan Presiden hendaknya dipahami dan diterima secara cerdas dan bijak. Jangan diinterpretasikan sebagai eufemisme bersayap kompromistis. Prinsip penegakan hukum tidak boleh menuntut tumbal atau martir untuk demokrasi. Mobilisasi massa harus dihindari. Dalam ilmu sosiologi, massa ialah ibarat lebah yang telah keluar dari sarangnya dan hampir mustahil memprediksi eskalasinya. Inspeksi Presiden ke satuan-satuan elite militer dan kepolisian juga merupakan langkah yang bijak.

Presiden-sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi-sangat firm bahwa TNI dan Polri ialah satuan merah putih yang mempertahankan NKRI dengan kebinekaannya. TNI dan Polri ialah instrumen negara yang lahir dari rakyat-tidak mungkin akan diminta berhadapan dengan rakyat. 

Langkah-langkah Presiden tersebut tidak perlu dipandang sebagai langkah show of force kepada lawan ataupun kawan, tetapi harus dipandang sebagai penegasan bahwa TNI dan Polri merupakan tiang utama penjaga kebinekaan. Beliau ialah Presiden yang diberi amanah, mandat penuh konstitusi dengan segala instrumennya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ancaman dan harapan

Panglima TNI belum lama ini secara terbuka menyampaikan kekhawatiran atas masifnya potensi ancaman dari luar dan dari dalam, yang dapat mengganggu keutuhan kita sebagai suatu bangsa. Salah satu di antaranya ialah fundamentalisme dan radikalisme berlabel agama. Indonesia potensial menjadi ladang terorisme yang subur apabila tidak ada antisipasi dan penanganan yang tepat. Video pelatihan anak-anak Indonesia di Suriah yang dipersiapkan menjadi pejuang khilafah, yang sewaktu-waktu dapat digerakkan, membuat kita miris dan prihatin. Kawasan Jolo di Filipina Selatan yang sangat dekat dengan Indonesia merupakan basis organisasi itu di kawasan Asia Tenggara. Jelas ini merupakan ancaman nyata kebinekaan kita.

Radikalisme apalagi terorisme ialah perbuatan biadab di luar hukum. Karena itu, penanganannya harus tidak berdasarkan hukum yang normatif. Melawan terorisme bukan dengan hukum pidana antiterorisme. Hal ini karena hukum selalu bergerak pada tataran konvensional--criminal justice system--seperti persiapan teror, peledakan atau pembunuhan harus terjadi dulu barulah diikuti dengan proses penegakan hukum, seperti penangkapan, penuntutan, pemidanaan, hingga deradikalisasi. Itu memang kelihatan humanis, tetapi tidak efektif dan juga salah kaprah. Telat.

Terorisme ialah extra ordinary threat dan menjadi ancaman peradaban. Terorisme hanya dapat dilawan dan dibungkam dengan contra terrorism: Mendeteksi, mencegah, dan menghancurkan bahkan sebelum kegiatan teror itu berlangsung. Necessitas legem non habet- utilitas untuk melindungi kepentingan negara harus dikedepankan, demikian pendapat filsuf Santo Romano.

Rentetan peristiwa 4 November tidak lagi merupakan wake up call bagi Presiden karena harus segera mengambil langkah-langkah nyata dan deterministik. Semaian intoleransi yang dijejalkan sejak dini dalam ruang-ruang tertutup ataupun media, serta seruan keagamaan radikal dalam negeri harus dihentikan. Itu mencederai dan meracuni keindonesiaan kita. 
Ukurannya sangat jelas dan gamblang. Segala simpati pemikiran, gerakan, dan tindakan yang bertentangan dengan semangat kebinekaan dan Pancasila harus dibungkam dan dicabut sampai ke akar-akarnya.

Presiden perlu mengoptimalkan basis dukungan politik besar yang masih dimiliki. Dukungan itu tidak taken for granted. Jangan biarkan ada social unrest and disobedience, kegusaran dan pembangkangan publik sporadis. Apabila ini meluas, legitimasi dukungan dapat tergerus dengan gradasi eskalasi lanjutan ke tertib sipil, darurat sipil, dan seterusnya. Sesuatu yang disayangkan. Rakyat Indonesia sebagai the silent majority, pecinta damai dalam kebinekaan, yang merupakan kepribadian hakiki Indonesia, tentu berharap dan percaya kepada Pak Presiden sebagai panglima tertinggi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar