Jumat, 04 November 2016

Dicari, Laporan TPF Munir!

Dicari, Laporan TPF Munir!
Usman Hamid ;   Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF)
Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib
                                                DETIKNEWS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru-baru ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan permohonan istri alm. Munir Said Thalib, Suciwati, KontraS dan LBH Jakarta agar pemerintah pusat mengumumkan Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir. Jika Pemerintah menindaklanjutinya secara positif-proaktif, maka Keputusan KIP adalah terobosan kreatif yang dapat menerangi gelapnya penyelesaian kasus ini pasca dibebaskannya Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (purnawirawan) Muchdi Purwopranjono (31/12/2008) dan bebas bersyaratnya Pollycarpus Budihari Priyanto (28/11/2015).

Sayang sekali, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) sebagai pihak termohon yang mewakili pemerintah masih belum melaksanakan putusan KIP untuk mengumumkan hasil TPF. Alasannya, Kemensesneg 'tidak memiliki atau menguasai dokumen' dimaksud dan Kemensesneg tak pernah menjadi bagian dari pembentukan TPF' (12/10/2016). Senada, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah instansinya pernah jadi bagian dari TPF Munir, apalagi menyimpan dokumennya. Sikap menyanggah ini mereda usai juru bicara Presiden Johan Budi dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Prasetyo mencari dokumen tersebut dan Presiden menginginkan kasus Munir dituntaskan.

Tulisan ini menjelaskan bagaimana kita memaknai putusan KIP sebagai alat perjuangan baru, dan 'hilangnya' dokumen TPF Munir di instansi pemerintah sebagai kendala serta mengapa respon positif dan proaktif negara untuk mengumumkan laporan TPF sangat dibutuhkan.

Peluang Baru: KIP

Putusan KIP meminta Pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF karena isi laporan TPF dinyatakan sebagai informasi publik. Putusan ini merupakan terobosan kreatif karena biasanya ketika meminta pemerintah membuka dokumen investigasi HAM maka korban dihadapkan pada dalih 'kerahasiaan negara', 'keamanan nasional' atau 'projustisia'. Kali ini laporan investigasi TPF pemerintah dinyatakan sebagai informasi publik meski berisi fakta-fakta permufakatan jahat petinggi-petinggi instansi negara waktu itu yang terlibat membunuh Munir.

Sejak kematian suaminya, Suciwati sendiri telah mendatangi hampir semua petinggi negara. Setiap tahun pula ia menyuarakan perlunya laporan TPF diumumkan. Agar masyarakat tahu dan tak lupa mengapa suaminya dibunuh. Tapi usahanya membentur tembok. Proses hukum berhenti pada pemidanaan Pollycarpus, seorang co-pilot Garuda yang melaksanakan 'tugas' melalui surat-surat janggal dari Garuda dan terutama suatu lembaga negara sebab diduga juga bekerja sebagai staf non-organik.

Tak jelas apa motif keterlibatan pilot ini, sementara hukuman yang dijalaninya tak sampai separuh waktu dari total hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Itu pun sudah lebih berat dari vonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat yang sempat menjadi 2 tahun penjara karena hanya terbukti menggunakan surat palsu, bukan membunuh Munir.

Memang ada penghukuman terhadap aktor lain, misalnya Direktur Utama Garuda ketika itu, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini. Indra divonis karena menempatkan Pollycarpus ikut penerbangan yang ditumpangi Munir, meski bukti-bukti penempatan itu sebenarnya lebih tepat dilakukan oleh suatu lembaga negara. Keduanya barangkali menjadi 'korban' operasi intelijen mengingat konstruksi persidangan mereka jelas menyimpulkan kuatnya operasi intelijen. Putusan ini tidak terbantahkan. Yang tidak adil, aktor intelektual yang mampu menggerakkan direksi maskapai milik Pemerintah ini malah tak dihukum.

Memang selalu banyak kendala ketika petinggi-petinggi suatu lembaga negara mau dihadapkan sebagai subyek hukum dalam investigasi dan penuntutan kriminal yang efektif. Dan penjelasan mengapa ini terjadi tak pernah diketahui luas karena tak pernah diumumkan (the absence of truth) dan karena atmosfer impunity (the absence of punishment).

Jadi, keadaan ini yang menyebabkan Suciwati, KontraS, dan LBH Jakarta betul-betul menemui kebuntuan tapi juga membutuhkan jawaban sungguh-sungguh mengapa laporan TPF tidak diumumkan. Di sini KIP menyediakan alat perjuangan baru yang berguna bagi masyarakat HAM.

Kendala Baru: Kemensesneg

Lalu mengapa Kemensesneg terlihat enggan melaksanakan putusan KIP? Sanggahan Kemensesneg/Kejakgung bahwa dokumen itu tidak ada telah menimbulkan kesan negatif akan kesungguhan pemerintah. Putusan KIP membuktikan lemahnya argumen Sesneg yang berpegang pada daftar surat masuk Mei 2005.

Sanggahan ini semakin lemah karena merujuk pernyataan pers mantan Sesneg Yusril Ihza Mahendra--yang absen di sidang KIP--bahwa dirinya tidak menerima salinan laporan TPF karena diserahkan langsung ke Presiden SBY--dan tidak melalui Sesneg—seolah-olah itu tak berarti bahwa Sesneg (wajib) pernah menyalin dan menyimpannya. Bagaimanapun, pencatatan maupun penyimpanan dokumen semacam itu merupakan tugas-tugas harian Sesneg, termasuk mengurus penyediaan dana kegiatan TPF.

Sesneg tidak sendirian. Jaksa Agung M Prasetyo ikut menyanggah bahwa Kejakgung—termasuk jaksa Domu P. Sihite--pernah jadi bagian dari TPF. Ini keliru. Dalam Keppres No. 6/2005, Domu P. Sihite adalah jaksa anggota TPF sejak 23 Maret sampai 23 Juni 2005. Sihite aktif mengikuti kegiatan TPF--mewakili instansi Kejaksaan Agung, bahkan menjadi ketua Jaksa Penuntut Umum atas perkara Pollycarpus, 9 Agustus 2005 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari kerja Sihite, Polly divonis 14 tahun penjara. Jaksa Agung ketika itu--Abdul Rahman Saleh—menyatakan berkali-kali telah menerima dokumen asli laporan TPF yang kemudian digunakan jaksa-jaksa di bawah pimpinan Sihite untuk memproses tersangka Polly (Kompas TV, 31/12/2016).

Sanggahan Kemensesneg ini juga diklarifikasi oleh mantan Presiden SBY lewat pernyataan bersama mantan Sekretaris Kabinet (2004-2009) dan Sekretaris Negara (2009-2014) Sudi Silalahi, mantan Menkopolhukam Djoko Suyanto, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, mantan Kepala BIN Syamsir, dan mantan Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Munir Marsudhi Hanafi di Cikeas, Jawa Barat. Mereka mengkonfirmasi bahwa saat itu (23/6/2005), Presiden telah resmi menerima dokumen laporan TPF dan membagikannya kepada tujuh pejabat kementerian, termasuk Menkopolhukam, Kapolri, KABIN, Panglima TNI, Menkumham, Seskab hingga Sesneg. Hanya Yusril—mantan Sesneg--satu-satunya yang menyatakan tidak pernah menerima. Barangkali jika Kemensesneg mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut setidaknya kepada pejabat-pejabat ini, maka Kemensesneg tidak akan menjadi kendala baru pengusutan kasus Munir.

Bagaimana jika benar hilang? Jika benar dokumen otentik TPF sengaja dihilangkan maka jelas merupakan kejahatan. Pejabat yang menghilangkannya bisa dipidana. Pasal 53 beserta penjelasan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan "setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan atau menghilangkan informasi publik dapat dipidana dengan penjara dua tahun. Pasal 86 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar, ..., dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Akses atas dokumen merupakan kendala dialami TPF selama mencari fakta, khususnya di lingkungan badan-badan pemerintah. Pejabat suatu lembaga negara menunda-nunda waktu penyerahan dokumen—terkait daftar tamu sampai senjata api--yang diminta hingga waktu TPF berakhir. Saat TPF memperoleh sendiri, misalnya terkait daftar staf organik dan non-organik lembaga negara itu, ternyata isinya telah diubah per 25 November 2004 sehingga menghapus nama-nama yang semula dicari TPF terkait kematian Munir dua bulan sebelumnya.

Penugasan off-duty pilot dalam penerbangan Munir ditutupi dengan surat anti-datum dan dokumen penugasan Pollycarpus hilang dicuri dari mobil direktur utama Garuda yang di Hotel Sahid (31/12/2004). Pejabat Otoritas Bandara tidak menyatakan dokumen 'security items' telah dimusnahkan (17/5/2005). Ini belum termasuk tidak adanya CCTV bandara saat hari kejadian.

Demikianlah tampaknya ada pola di mana akses atas dokumen dipersulit, jika pun ada diubah materinya, hingga dalam keadaan tertentu dimusnahkan demi menghilangkan bukti dan menutupi jejak pembunuhan. Ini adalah kejahatan menghambat pencarian keadilan (obstruction of justice).

Pada akhirnya, Negara tak perlu bersikap defensif karena permohonan agar pemerintah mengumumkan hasil laporan TPF itu antara lain merujuk pada diktum kesembilan Keppres No. 111/2004 soal Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir. Meski dibuat di era SBY, itu adalah pokok keputusan yang melekat pada institusi Kepresidenan Jokowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar