Jumat, 04 November 2016

Korupsi atas Nama Partai

Korupsi atas Nama Partai
Imam Anshori Saleh ;   Pengamat Hukum dan Peradilan;
Anggota DPR Periode 2004-2009
                                                    KOMPAS, 03 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rasanya tidak ada partai politik di Indonesia yang memerintahkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi untuk disetor ke partainya. Yang ada, parpol tutup mata atas sumbangan kadernya seberapa pun besarnya.

Parpol pada umumnya juga tidak pernah mempertanyakan asal-usul kontribusi dari kadernya. Konon, parpol tidak boleh berburuk sangka terhadap kadernya sendiri kendati jumlah yang disetor tidak masuk akal. Biasanya, kader yang banyak memberikan kontribusi dana untuk partai akan mendapat reward, misalnya akan mendapat prioritas kalau ada lowongan jabatan di kelengkapan DPR, masuk panitia khusus yang menarik, jabatan di internal partai, atau nomor bagus calon anggota legislatif dalam pemilihan umum.

Dengan demikian, yang diungkapkan oleh Indra Jaya—Kepala Bidang Pelaksana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat—sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Kompas, 11 Oktober 2016), merupakan hal yang biasa. Dalam kesaksiannya, Indrajaya mengungkapkan bahwa uang Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III DPR Putut Sudiarna tidak hanya sebagai imbalan agar dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat dapat dicairkan, tetapi juga untuk menyumbang Partai Demokrat.

Sumber dana partai

Tentu kasus seperti ini tidak hanya melanda Partai Demokrat. Sebagian parpollainnya juga mengalami hal yang sama. Dengan alasan karena besarnya biaya yang diperlukan untuk menggerakkan roda partai, para kader partai di pusat ataupun daerah diimbau untuk memberikan kontribusi dana. Parpol seolah-olah melegalkan pencarian dana dengan cara-cara yang ilegal. Sikap permisif seperti inilah yang kemudian biasa dijadikan alasan atau dimanfaatkan kader parpol di legislatif ataupun eksekutif untuk mengorupsi uang negara.

Menurut UU Partai Politik, sumber keuangan partai politik adalah iuran anggota, penyumbang, dan bantuan negara. Sejak warga negara dibebaskan mendirikan partai politik menjelang Pemilu 1999 hingga Pemilu 2009, belum ada satu partai politik pun berhasil mengumpulkan iuran anggota. Kebanyakan dana datang dari para penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha. Namun, jika daftar penyumbang partai politik dan daftar penyumbang dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditelusuri, jumlah dana yang dilaporkan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perkiraan biaya riil partai politik per tahun atau biaya kampanye pada masa pemilu.

Selama ini, semua parpol di Indonesia sebenarnya sudah memiliki sumber dana yang tetap. Dana itu antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), iuran anggota legislatif di DPR ataupun DPRD, dan kontribusi dari calon-calon kepala daerah yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, juga sumbangan dari pengusaha yang bersimpati terhadap partai politik yang bersangkutan.

Jumlah iuran yang dikenai partai politik terhadapanggota legislatif dan pejabat eksekutif bervariasi. Biasanya menggunakan persentase dari gaji bersih yang diterima dari DPR dan DPD, antara 15 persen dan 30 persen. Pejabat eksekutif seperti menteri dan para kepala atau wakil kepala daerah biasanya tidak menggunakan persentase, tetapi angka nominal tertentu, bergantung pada potensi ekonomi daerah.

Sumbangan dari para calon kepala/wakil kepala daerah yang biasa disebut ”mahar” juga sering bermasalah. Sebab, tiap parpol sering mematok jumlah sangat besar dan memberatkan calon kepala/wakil kepala daerah. Apalagi bagi calon yang memerlukan banyak parpol untuk memenuhi syarat, jumlah ”mahar” yang harus disetor sang calon kadang kala tidak masuk akal, sangat besar.

Jumlah bantuan APBN untuk parpol berdasarkan PP No 5/2009 jo PP No 83/2012 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebesar Rp 108 per suara. Jumlah ini dinilai banyak pihak terlalu kecil. Sebagai perbandingan, pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saat itu APBN memberikan sumbangan setiap suara yang diperoleh parpol sebesar Rp 1.000. Oleh karena itu, beberapa waktu terakhir muncul wacana ada keinginan untuk menaikkan jumlah dana bantuan dari APBN terhadap partai politik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyetujui gagasan bantuan APBN terhadap parpol diperbesar.

Nilai strategis bantuan

Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan.

Apabila hal itu terjadi, posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memperjuangkan kepentingan anggota atau rakyat menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara agar mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat (Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2012).

Di sisi lain, pemberian dana dari negara terhadap parpol dimaksudkan agar para kader tidak mencari dana secara liar dengan mengatasnamakan parpol. Rasanya tidak mungkin mereka nekat melakukan tindak pidana korupsi hanya demi parpol tempat mereka bernaung.Pada diri mereka sudah ada niat berbuat jahat dan kebetulan ada peluang yang dibukakan oleh parpol.

Seperti yang sering ”dinyanyikan” oleh M Nazaruddin, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, kader dan parpol secara simbiose mutualisme sama-sama memiliki andil dalam tindak pidana korupsi itu. Andai pengadilan kita sudah menerapkan dengan baik ketentuan kejahatan korporasi, kader, maupun pimpinan partai sama-sama dapat dijatuhi pidana.

Mandeknya pembicaraan tentang besaran bantuan negara terhadap parpol saat ini kemungkinan karena berkaitan defisitnya APBN kita. Namun, dengan semakin sering terungkapnya korupsi oleh kader partai atas nama kepentingan parpol, kiranya pembicaraan masalah itu menjadi semakin relevan. Yang penting dan mesti menjadi perhatian, pemberian bantuan itu harus disertai dengan aturan yang ketat tentang tata kelola, transparansi, dan pengawasan penggunaan dana. Jangan sampai terjadi subsidi dari negara yang sudah diperbesar itu yang justrudikorup para kader parpol. Walaupun, memang, dengan cara-cara itu belum ada jaminan bahwa subsidi dari negara akan dapat menghentikan korupsi untuk dan atas nama partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar