Jumat, 18 November 2016

Reformasi Besar di ESDM

Reformasi Besar di ESDM
Junaidi Albab Setiawan ;   Advokat;  Pengamat Hukum Migas
                                                    KOMPAS, 17 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seusai pelantikan Ignasius Jonan dan Arcandra Thahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dari akun Twitter Presiden Jokowi meluncur kicauan: ”Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar, keduanya profesional, kompeten, dan berani untuk reformasi besar di ESDM”.

Kicauan itu menggambarkan tingkat kepercayaan Presiden kepada kedua pejabat itu serta keyakinannya telah memilih dan menempatkan orang tepat yang diyakini mampu mereformasi kementerian yang strategis itu. Kementerian ini dalam kurun dua tahun terakhir kini telah melewati sejumlah kontroversi dan penggantian hingga empat kali menteri ESDM, mulai dari Sudirman Said, Arcandra Tahar, Luhut Binsar, dan kini Ignasius Jonan.

Presiden juga tampak sangat menginginkan segera dilakukan reformasi besar di lingkungan ESDM. Reformasi seperti apakah itu dan mengapa slogan reformasi ini menjadi pilihan?

Jika dilihat dari situasi sekarang, reformasi yang dikehendaki Presiden dalam bidang ESDM semestinya suatu upaya keras mengembalikan konstitusionalitas bidang ESDM dengan cara membenahi undang-undang dan menegakkan aturan dan membenahi sumber daya manusia agar tidak menyimpang dari cita-cita berbangsa dan bernegara.

Benahi undang-undang

Saat ini pemerintah sering kali terjebak dalam situasi dilematis antara idealita di satu sisi dengan realita dan pragmatisme di sisi lain. Sebagai contoh dalam urusan migas—karena migas adalah komoditas vital dan strategis di lingkup bidang tugas ESDM yang paling bermasalah—maka UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 perlu mendapatkan prioritas agar segera dibenahi. Terlebih lagi setelah UU itu dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kita tidak lagi memiliki UU migas yang lengkap dan mumpuni. UU Migas yang berlaku saat ini sudah tidak layak pakai karena sudah tidak sistematis dan utuh.

Selain itu UU Migas Tahun 2001 adalah contoh UU yang beraliran liberal—sekalipun dalam pertimbangannya terdapat kalimat-kalimat penegasan, seperti ”dikuasai oleh negara”, ”sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ”yang paling menguntungkan bagi negara”—tetapi UU ini juga mengusung liberalisasi migas dengan menempatkan migas sebagai komoditas bebas sebagaimana layaknya komoditas lain. Pengertian komoditas adalah barang dagangan yang diperjualbelikan dan bekerja berdasarkan pada prinsip ekonomi.

Selain itu, UU ini juga menempatkan negara untuk tunduk kepada rezim hukum kontrak. Maka, yang berlaku sesungguhnya adalah negara tidak lagi sepenuhnya berdaulat terhadap migas, tetapi mengikuti arus hukum pasar yang bersumber dari asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda). Tarik-menarik antara amanah konstitusi dan desakan pasar ini tampaknya akan selalu menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis.

Pada waktu lain, di sektor hilir, sebagai contoh baru-baru ini Presiden mencanangkan kebijakan ”satu harga premium Rp 6.500” di Papua. Jika dilihat dari perspektif konstitusi dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan ini sah dan masuk akal serta pemerintah bahkan demi keadilan dan pemerataan wajib menemukan caranya. Namun, jika dilihat dari perspektif bisnis, kebijakan tersebut menjadi tidak masuk akal karena tidak ekonomis dan pasti rugi.

Kebijakan itu memaksa PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) merugi, sedangkan menurut para penegak hukum, menyengaja membuat BUMN rugi adalah perbuatan melawan hukum karena di mata mereka BUMN tidak boleh rugi. Artinya, pada saat yang sama kebijakan ini juga memaksa Pertamina mundur ke belakang, menengok kembali peran dan tanggung jawabnya sebagai BUMN yang tidak semata-mata menumpuk keuntungan (profit oriented), tetapi juga sebagai agen negara dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan dalam satu bingkai NKRI sebagaimana tujuan BUMN sebelum masa reformasi. Padahal, sejak Pertamina berubah mengikuti ketentuan UU PT dan UU BUMN, peran sosial itu sudah dikubur menjadi sebatas tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Selain itu, migas dalam perspektif UU Migas No 22/2001 adalah komoditas inelastis karena menguasai hajat hidup orang banyak, seberapa pun harga yang berlaku terhadap komoditas ini, masyarakat akan tetap membelinya dalam jumlah yang relatif sama. Itu artinya kebutuhan migas tidak berkurang, bahkan akan bertambah, seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, semua mata pemburu rente akan mengarah ke sana karena bisnis migas menjanjikan keuntungan besar.

Mengingat posisi strategis migas tersebut, maka keberadaannya juga akan berpengaruh kuat kepada kehidupan sosial politik. Berangkat dari situ, jika migas hanya dilihat dari kepentingan bisnis ala UU Migas tahun 2001, sangat mungkin migas akan dikuasai dan dikendalikan segelintir pemilik modal atau mafia migas. Akibatnya, ”hak menguasai negara” atas sumber daya alam vital dan strategis yang bermakna mengatur, mengurus, dan mengawasi untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi terdistorsi. Dari sini, ke depan harus segera dirumuskan batasan dan panduan tentang penerapan ”hak menguasai negara” yang menjadi amanah konstitusi tersebut dalam praktik bisnis sebagai pegangan.

Membenahi SDM

Pimpinan KPK berencana berangkat ke Amerika Serikat untuk bertemu Biro Investigasi Federal AS (FBI) guna mendalami hasil audit internal MaxPower mengenai dugaan suap kepada pejabat bidang energi Indonesia tahun 2012-2015 (Kompas, 8/11/16). Kasus ini mirip dengan kasus ”Program Langit Biru”, yaitu pengadilan Inggris dan Amerika Serikat menemukan adanya suap terhadap pejabat di Indonesia terkait pelarangan bensin bertimbal. Sekalipun didukung data dari Serious Fraud Office/SFO (Inggris) dan The Securities and Exchange Commission (AS), serta putusan 26 Maret 2010 oleh Hakim Lord Justice Thomas dari pengadilan di Inggris, kasus itu tetap saja mandek di Indonesia (Kompas, 12/8/2010).

Berita semacam ini masih terus saja muncul dan meneguhkan pesimisme kita bahwa pengelolaan migas dan minerba sampai kapanpun akan selalu diwarnai kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mengatasi persoalan itu, sejak Orde Baru sampai sekarang pemerintah sering kali membuat tim penyelesaian independen, informal, dan berada di luar sistem, seperti ”Komisi Empat”, yang beranggotakan Herman Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan Anwar Tjokroaminoto, untuk menyelidiki penyelewengan di Pertamina tahun 1970-an.

Selanjutnya dibentuk Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP), 2 Februari 1970. Dan yang terakhir masih hangat di ingatan kita pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri. Pembentukan tim-tim semacam ini sekalipun telah menghasilkan beberapa rekomendasi, tetapi tetap saja buntu tidak berujung memuaskan.

Dalam banyak kasus, negara seperti tidak berdaya. Lihat, misalnya dalam kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di kepolisian yang telah menetapkan bekas direktur TPPI, kepala BP Migas, dan sekretarisnya sebagai tersangka dan selanjutnya mereka ditahan, tetapi kemudian ditangguhkan penahanannya.

Berdasarkan asas praduga tak bersalah, mereka belum tentu bersalah, tetapi kasus ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian di depan persidangan yang adil dan transparan. Ini tentu tidak berimbang dengan berita kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah dan saat penggeledahan yang menyertakan jumlah pasukan besar dengan senjata lengkap ke kantor SKK Migas.

Contoh lainnya adalah dalam kasus ”papa minta saham” yang kini memasuki tahap mencari tafsir tentang prosedur mempergunakan alat bukti rekaman hingga melibatkan MK. Kasus ini juga tidak lagi bisa dipahami arahnya oleh masyarakat karena pemeriksaan pada inti persoalan saja belum lagi dilakukan secara lengkap dan terang, tetapi kini masyarakat malah tergiring oleh opini dan ”retorika hukum” untuk menyimpulkan bahwa hukumnya yang salah, bukan orangnya.

Kasus Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) kini juga memasuki babak ketidakpastian setelah Kementerian ESDM menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil audit dari auditor asing KordaMentha yang berhasil menemukan beberapa masalah, tetapi anehnya temuan ini bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru tidak menemukan masalah (Kompas, 16/11/2015).

Dalam bidang minerba, negara juga harus segera melakukan audit sejumlah perusahaan pertambangan minerba di daerah agar tidak dikuasai kroni-kroni pejabat daerah, dengan cara memberikan izin hanya kepada orang-orang yang dikehendaki. Selain itu, pemerintah juga sedang mempertaruhkan kewibawaannya dalam penerapan ketentuan membangun smelter yang tertuang dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Ketentuan ini mengatur ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014. Aturan itu tentu dibuat dengan maksud agar kekayaan minerba bisa maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

Namun, dengan alasan relaksasi karena kesulitan keuangan negara, ketentuan UU ini mulai dilanggar dengan memberikan izin ekspor. Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017 setelah izin tersebut habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan surat persetujuan ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan pada 10 Agustus 2016.

Maka, kesimpulannya, jika saja reformasi besar yang dimaksud Presiden itu dimaknai memperbaiki semua lingkup ESDM dengan cara menyempurnakan perundang-undangan dan konsistensi dalam penerapannya, penyempurnaan kelembagaan dan mekanisme operasional, serta membersihkan ESDM dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), maka reformasi itu menjadi sejalan dengan tujuan dan hakikat reformasi yang sesungguhnya dan itulah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar