Minggu, 06 November 2016

Pemolisian yang Menjaga Marwah Demokrasi

Pemolisian yang Menjaga Marwah Demokrasi
M Fadil Imran ;   Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya; Meraih Gelar Doktor Bidang Kriminologi pada Program Pascasarjana Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
                                                    KOMPAS, 04 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan yang termotivasi oleh rasa kebencian dan prasangka bukan merupakan suatu hal yang baru. Bentuk kejahatan ini merupakan cerminan dari hubungan yang sangat terlihat jelas antara kejahatan dan perasaan atau emosi tertentu.

Terminologinya sendiri setidaknya telah ditemukenali pada pertengahan tahun 1980-an, erat berkait dengan isu relasi kuasa dan ketidaksetaraan, dan secara umum hate crime sering terlihat sebagai konflik dalam masyarakat lokal yang berujung pada kekerasan yang termotivasi oleh rasisme, homofobia, anti Semit (atau anti Kristen dan anti Muslim), sikap dan keyakinan (lihat Kelly and Maghan (Eds), 1998).

Praktiknya juga dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat perkotaan modern yang heterogen. Hate crime merupakan kejahatan yang termotivasi oleh kebencian, bias atau prasangka terhadap seseorang atau properti berdasarkan pengalaman aktual atau persepsi akan ras, etnis, jender, agama, atau orientasi seksual dari korban (McLaughlin, 2001).

Hate crime dapat didefinisikan sebagai kejahatan terhadap seseorang, lembaga, atau properti yang termotivasi (secara keseluruhan atau sebagian) oleh prasangka pelaku terhadap status keanggotaan korban dalam kelompok (Miller and Kim, 2009). Bentuknya dapat berupa pembunuhan, penyerangan, tindakan vandalisme, serta penodaan yang didorong oleh kebencian. Kebencian yang dilatarbelakangi oleh ras, warna kulit, kebangsaan, agama, jenis kelamin, etnis, orientasi seksual, atau disabilitas.

Faktor pemicu

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hate crime. Pertama, thrill-seeking hate crimes yang dilakukan untuk bersenang-senang dengan membuat perlukaan terhadap kelompok minoritas atau menghancurkan harta benda miliknya. Berupaya untuk mendapatkan sensasi sadis yang muncul dari menimbulkan rasa sakit pada orang lain.

Kedua, reactive (defensive) hate crimes, yang dilakukan dengan landasan rasionalisasi untuk melindungi komunitas dan (the way of life) mereka dari ancaman.

Ketiga, mission hate crimes yang dilakukan oleh beberapa individu yang merasa terganggu bahwa ras, keyakinan, dan agama mereka terancam, kemudian melihatnya sebagai tugas mereka untuk membebaskan dunia dari kejahatan.

Keempat, retaliatory hate crimes yang dilakukan sebagai bentuk balasan terhadap hate crime, baik nyata atau hanya merupakan persepsi (Siegel, 2012).

Meski demikian, perlu menjadi catatan, masih terdapat beberapa faktor lain yang juga berkontribusi terhadap munculnya hate crime. Seperti, misalnya, kondisi ekonomi yang buruk atau tidak pasti, stereotip rasial dalam film dan tayangan televisi, wacana penuh kebencian dalam talk show atau iklan politik, penggunaan kode atau bahasa rasial, pengalaman pribadi seorang individu dengan anggota kelompok minoritas tertentu, serta sikap mengambinghitamkan atau menyalahkan kelompok minoritas tertentu terhadap terjadinya kemalangan, keterpurukan atau kegagalan di dalam masyarakat.

Hate crime dapat sangat mungkin untuk terwujud menjadi kekerasan dan melibatkan atau mengakibatkan luka fisik yang serius pada diri korban. Dapat berdampak atau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap emosi dan psikologis pada korban, menghasilkan persepsi akan kerentanan yang tinggi, menyebabkan depresi, kecemasan, dan perasaan tidak berdaya. Menimbulkan perlukaan kolektif yang khas pada korban-korbannya.

Hate crime menjadi membahayakan tidak hanya terhadap korbannya, tetapi juga terhadap komunitas dan masyarakat. Hate crime merupakan tindakan yang melanggar nilai-nilai bersama, kesetaraan antara warga dan keharmonisan di dalam masyarakat yang heterogen. Kejahatan yang bukan saja merupakan serangan terhadap korban individual, melainkan juga bertentangan dengan komunitas, masyarakat, melanggar hak manusia untuk hidup, dan melawan fondasi atau dasar dari demokrasi (Chakraborti and Garland, 2015).

Respons penegak hukum

Sejak saat ditemukenalinya hate crime dan dampaknya, sistem peradilan pidana dan masyarakat kemudian dihadapkan untuk bereaksi dengan jenis kejahatan, pelaku dan korban yang unik. Kejahatan ini dipandang sebagai suatu bentuk kejahatan yang unik, dengan landasan pemikiran bahwa dalam menelaah kejahatan ini harus memperhatikan kejahatan dan motivasi yang ada dibalik kejahatan tersebut. Dengan demikian, sistem peradilan pidana perlu mempertimbangkan banyak faktor ketika melakukan reaksi terhadap pelaku hate crime.

Penjelasan dan analisis terhadap proses kekerasan yang ditargetkan atau disasarkan pada kelompok minoritas, kemudian juga tidak dapat dilepaskan dengan melihat atau mendiskusikan belum berhasilnya polisi untuk menanggapi masalah ini, menyiasatinya, dan banyak perdebatan lain di sekitarnya.

Polisi, sebagai penjaga gerbang (gate keeper) dalam sistem peradilan pidana, dipandang sebagai bagian dalam sistem peradilan pidana yang memiliki paling banyak kendala dan tantangan berat ketika bereaksi terhadap hate crime. Hal ini disebabkan banyak kelompok dalam masyarakat, terutama yang berasal dari kelas bawah, memiliki sejumlah pengalaman yang buruk dan berprasangka negatif terhadap polisi.

Akibatnya, hal ini meningkatkan kemungkinan bahwa kelompok ini akan mempertahankan persepsi negatif ketika polisi melakukan penegakan hukum (Miller and Kim, 2009). Hilangnya kepercayaan dan keyakinan terhadap polisi menyebabkan masyarakat kelas bawah makin rentan untuk menjadi korban hate crime dan cenderung untuk tidak melaporkan kejahatan yang terjadi.

Sejumlah kegiatan dapat dilakukan oleh polisi untuk meningkatkan tanggapan terhadap hate crime. Polisi dapat mengembangkan berbagai kegiatan yang dapat menggambarkan kesungguhannya kepada masyarakat minoritas bahwa polisi berusaha untuk dengan serius mengambil ketakutan mereka, menampakkan keprihatinan yang serius, dan memberi kesadaran dan dukungan kepada seluruh jajaran bahwa hate crime adalah bentuk serius dari kejahatan yang lebih dari layak untuk dilakukan pemolisian (McLaughlin, 2001).

Disadari bahwa polisi tidak bisa secara langsung mengurangi kebencian, tetapi polisi dapat berkontribusi dalam terciptanya atau terbentuknya lingkungan yang mengurangi kesempatan terwujudnya kebencian dalam menghasilkan kekerasan.

Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan layanan yang adil, efektif, dan terbuka untuk semua kalangan masyarakat, menyediakan ruang untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat, serta memberikan penjagaan dan pengawalan. Kegiatan ini juga dipercaya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu upaya penegakan hukum.

Selain itu, jika polisi memanfaatkan definisi hate crime secara luas dan inklusif, tetapi khusus, akan dapat membatasi diskresi terhadap hate crime (Miller and Kim, 2009). Polisi juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang hate crime, menggunakan peneliti atau akademisi yang terlatih khusus untuk membantu memahami dan membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus hate crime, atau membentuk unit investigasi khusus dengan beranggotakan petugas yang berdedikasi.

Menanggapi hate crime, umumnya kemudian terfokus pada melibatkan atau berurusan dengan pelaku atau korban setelah kejahatan telah terjadi, unsur pencegahan sering kali menjadi terlupakan. Melakukan pencegahan terhadap hate crime, pada dasarnya merupakan upaya melakukan perubahan yang berarti di dalam masyarakat sehingga akan mencegah kekerasan yang dilatari oleh kebencian dan bias pada masa yang akan datang.

Diketahui bahwa individu tidak dilahirkan dengan prasangka, bias, atau kebencian sehingga hate crime pada dasarnya merupakan hasil dari belajar dalam suatu proses interaksi dan hal ini dapat dicegah. Mendidik individu untuk menghargai dan merangkul keberagaman akan mengurangi prasangka dan bias.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar