Senin, 07 November 2016

Inpres Pencegahan Korupsi

Inpres Pencegahan Korupsi
Dedi Haryadi  ;   Deputi Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia
                                                    KOMPAS, 07 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Nilai tambah politik yang diperoleh Presiden Joko Widodo mungkin akan lebih tinggi jika beleid baru, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 22 September 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2016 dan 2017, lebih distingtif, progresif, dan simetris.

Distingtif artinya berbeda sekali dengan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah sebelumnya. Progresif artinya berani mengambil risiko untuk mengintervensi arena baru atau menggunakan instrumen dan cara-cara baru dalam mencegah dan pemberantasan korupsi. Simetris artinya ada kesesuaian yang tinggi antara program anti korupsi dalam Nawacita dan isi inpres ini.

Dalam Nawacita disebut Joko Widodo- Jusuf Kalla akan memberantas korupsi dengan cara: 1) membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya; 2) membangun negara kuat dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Nilai tambah politik yang tinggi itu nantinya bisa dikapitalisasi untuk pertarungan politik berikutnya atau sekadar jadi legenda.

Anatomi inpres

Intinya, inpres ini menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Kepala Polri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para sekretaris jenderal, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para gubernur, bupati dan wali kota untuk melaksanakan aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi (PPK) secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Dalam inpres ini ada 31 aksi PPK yang dikelompokkan ke dalam strategi pencegahan dan penegakan hukum. Strategi pencegahan terdiri dari: (1) optimalisasipelaksanaan kebijakan perizinan dan penanaman modal; (2) reformasi tata kelola pajak dan optimalisasi penerimaan negara; (3) reformasi tata kelola ekspor dan impor;(4) penguatan sistem pengendalian dan pengawasan internal; (5) reformasi tata kelola pertanahan dan tata ruang; (6)reformasi tata kelola minyak dan gas bumi secara efektif dan efisien; (7) peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa; (8) tata kelola badan usaha milik negara dan swasta; serta (9) pengawasan sektor publik dan swasta. Sementara strategi penegakan hukum terdiri dari: (1) peningkatan akuntabilitas penegakan hukum; dan (2) pengembangan database penanganan perkara secara terpadu dan penguatan penanganan korupsi di antara lembaga penegak hukum dengan dukungan teknologi informasi yang komprehensif.

Butir apa saja yang bisa kita tangkap dari anatomi inpres ini? Pertama, inpres ini lebih memilih pendekatan pencegahan daripada penegakan hukum. Jumlah aksi pencegahan korupsi mencapai 24 aksi (77,2 persen), sementara penegakan hukum hanya tujuh aksi (12,8 persen).

Ketujuh aksi tersebut adalah: (1) optimalisasi pengenaan uang jaminan sebagai syarat penangguhan penahanan; (2) revisi PP No 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana; (3) penyusunan mekanisme ganti rugi dan kompensasi oleh negara di sektor publik dan swasta bagi pencari keadilan; (4) implementasi hasil evaluasi BPKP mengenai pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penjara pengganti; (5) optimalisasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung No 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Nilai Denda dalam KUHP; (6) percepatan pelaksanaan nota kesepahaman terkait upaya pengembangan database penanganan perkara secara terpadu; serta (7) implementasi sistem administrasi penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus secara daring.

Bobot ketujuh aksi penegakan hukum tersebut tak simetris dengan janji pemberantasan korupsi dalam program Nawacita. Dalam Nawacita, Jokowi-Kalla menyebut ingin memberangus mafia peradilan. Aksi PPK yang akan dilakukan itu lebih administratif sehingga tidak relevan dan tepat untuk memberantas korupsidi kejaksaan dan kepolisian. Dikaitkan konteks kekinian dan urgensi penanganan korupsi yudisial, pilihan ini rasanya tak sesuai dengan ekspektasi publik, khususnya para penggiat anti korupsi.

Kedua, inpres ini meramu pencegahan korupsi yang cukup lengkap dan detail, dimulai daripenyederhanaan dan perampingan rezim perizinan; proses penganggaran, penerimaan negara dari pajak dan pemerintah daerah, khususnya dari sektor industri ekstraktif; belanja pemerintah pusat dan daerah (khususnya dana hibah dan bansos); pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah; pelayanan publik (khususnya pengendalian gratifikasi); keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan internal.

Ketiga, ada inovasi dalam inpres ini, yaitu dilembagakannya ISO 37001 tentang sertifikasi anti korupsi. Organisasi bisnis harus mengembangkan dan mengimplementasikan manajemen anti suap—yang disertifikasi dan diakreditasi—kalau mau ikut tender proyek-proyek pemerintah.

Sebenarnya inovasi ini bisa dikembangkan lebih luas ke arah lain baik yang menyangkut: (1) pengembangan dan implementasi instrumen baru pencegahan korupsi; (2) arena atau ranah baru pencegahan korupsi; dan (3) pemidanaan aktor dalam tindak pidana korupsi. Kalau ketiga hal ini diintegrasikan dalam inpres, ia akan distingtif sekaligus progresif dibandingkan dengan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sebelumnya.

Dalam hal instrumen, misalnya, kita bisa mengembangkanprogram keterbukaan kontrak. Dengan instrumen ini, kontrak-kontrak institusi pemerintah dengan pihak ketiga harus dan menjadi terbuka, yang bisa diakses publik. Dalam hal ranah pencegahan, inpres ini sebenarnya bisa memasuki wilayah baru, seperti korupsi audit dan korupsi di tubuh militer.

Dalam hal korupsi audit kita perlu mencegah jangan sampai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terlibat dalam jual-beli opini dengan auditor. Selain itu, kita juga bisamendorong kemandirian dan independensi BPK dari pengaruh politik apa pun dengan mengajukan inisiatif revisi UU BPK.

Dalam menangani risiko korupsi di tubuh militer, ada dua arah yang bisa dikembangkan: (1) memperbaiki transparansi dan akuntabilitas belanja-belanja militer; serta (2) memperbaiki transparansi pengadaan barang dan jasa militer.

Dalam hal pemidanaan aktor dalam tindak pidana korupsi kita bisa memasuki dimensi baru. Sejauh ini pemidanaan kasus korupsi selalu pada individu. Inpres inibisa memberikan prioritas tinggi pada kejahatan korporasi.Bukan berarti penanganan korupsi individual harus ditinggalkan, tetapi aksentuasinya sekarang harus digeser, yaitu memberikan prioritas yang tinggi pada penanganan kejahatan korupsi korporasi.

Implikasinya juga cukup luas, di antaranya kita harus menyiapkan kerangka hukumyang mendukung ke arah itu. Mau tidak mau kita harus mengubah KUHP dan hukum acaranya. Aparat penegak hukum kita juga perlu ditingkatkan kapasitas dan integritasnya dalam mengatasi kejahatan korupsi korporasi.

Kunci sukses implementasi

Sukses implementasi inpres ini bukan hanya ditentukan kapasitas setiap lembaga, melainkan juga kemampuan mengoordinasikan dari lembaga yang ditugaskan menjalankan fungsi koordinasi. Misalnya,menteri/kepala Bappenas harus mengoordinasikan aksi PPK yang dilakukan semua kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Menteri dalam negeri harus mengoordinasikan aksi PPK yang dilakukansemua pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota.

Demikian juga kapasitas dan koordinasidi antaramenteri/kepala Bappenas, kepala Staf Kepresidenan dan kepala BPKPdalam: (1) menganalisis, mengoordinasikan, dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang muncul dalam pelaksanaan PPK; (2) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPK secara berkala; serta (3) pelaporan pelaksanaan PPK secara berkala dan diseminasi laporan berkala tersebut kepada publik.

Selain itu, lembaga pelaksana inpres ini harus mampumengaitkan dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi dengan isu-isu strategis lainnya.
Upaya pemberantasan korupsi tanpa menyelesaikan relasi kekuasaan yang timpang tidak akan berhasil. Banyak kasus, begitu masa jabatan seorang pemimpin yang inovatif dan sukses dalam memperbaiki tata kelola dan optimasi pengelolaan sumber daya berakhir, maka berakhir pulalah kisah sukses itu. Hal itu karena ia abai terhadap pentingnya memperbaiki relasi kekuasaan di mana tata kelola dan pengelolaan sumber daya tersebut eksis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar