Islam Nusantara dan Kewarganegaraan
Zuly Qodir ; Sosiolog UMY; Peneliti Senior Maarif
Institute Jakarta
|
KOMPAS,
06 April 2015
Islam Nusantara adalah bentuk
keislaman yang mampu menjadi "rahmatan lil alamin". Praktik
keislaman Nusantara akan menjadi model dunia sebab dunia sedang terbakar
karena agama (Masdar F Mas'udi,
10/3/2015).
Mungkinkah
Islam yang ramah, toleran, dan inklusif berkembang subur di Nusantara?
Jawabnya tentu terletak pada
umat Islam Indonesia sebagai mayoritas umat beragama yang diam di negara
kepulauan ini bersedia dan siap menerimanya ataukah tidak. Yang jelas, salah
satu bukti apakah umat Islam siap dengan kondisi multikultur dan
multireligius adalah ketercukupan umat Islam untuk menerima keragaman warga
negara yang ada di Indonesia dari dimensi suku, agama, ras, dan
antar-golongan (SARA), yang pernah dijadikan sandera politik rezim Orde Baru
selama 32 tahun.
Pengalaman masa lalu selama
rezim otoriter berkuasa, SARA yang sebenarnya jadi kekayaan Nusantara
benar-benar menjadi momok bangsa ini. Kaum minoritas sekaligus kaum mayoritas
jadi bulan-bulanan politik belah bambu dan adu domba demi mempertahankan
rezim otoriter yang dikuasai. Oleh sebab itu, saat ini seharusnya pengalaman
masa lalu tentang warga negara minoritas-mayoritas tak lagi diperdebatkan
karena senyatanya warga kita memang beragam.
Mengakui hak minoritas
Will Kymlicka, ahli politik dan
multikulturalisme, menyatakan, hal yang terpenting dari kewarganegaraan
adalah pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas oleh negara dan kaum
mayoritas (Kymlicka, 2009). Dalam kaitan ini, adanya pengakuan nyata oleh
kaum Muslim Indonesia sebagai mayoritas penghuni Nusantara untuk menghargai,
menghormati, dan berempati kepada mereka yang minoritas adalah dalam makna
agama.
Sebab, jika umat Islam sebagai
mayoritas enggan mengakui, menghormati, dan berempati terhadap mereka yang
minoritas, tetapi malah menganggap sebagai "liyan", kaum Muslim
Indonesia secara politik multikultural akan dipersoalkan. Bahkan, komitmen
keislamannya yang dinyatakan sebagai keislaman rahmatan lil alamin dipertanyakan.
Umat Islam harus mengakui,
menghormati, dan berempati kepada yang minoritas adalah suatu keharusan.
Sebab, jika kaum minoritas yang bersikap menghormati, menghargai, dan
berempati kepada yang mayoritas, dalam perspektif multikulturalisme itu
politik ketertundukan bahkan politik penundukan oleh kaum mayoritas.
Sementara jika umat Islam yang
memulai menghargai, menghormati, dan berempati kepada kaum minoritas agama
lain, hal itu bukti keterbukaan dan perilaku politik yang demokratis,
inklusif, dan tidak merasa terancam oleh kaum minoritas.
Beberapa peristiwa terkait
posisi kaum minoritas agama yang kadang merasa terancam oleh kaum mayoritas
sebenarnya memberikan catatan serius kepada kaum Muslim Nusantara. Apakah
kaum Muslim yang mayoritas merasa terancam oleh kaum minoritas? Jika merasa
terancam, bukankah itu merupakan masalah serius yang harus segera diakhiri
sebab Indonesia secara nyata adalah negara yang telah menyatakan dirinya
sebagai negara religius, bukan negara sekuler sekalipun tidak berdasarkan
Islam, tetapi Muslim society.
Namun, sekalipun tidak
berdasarkan Islam, tidak dapat dimungkiri bahwa nilai-nilai Islam bahkan
kultur Islam sekarang telah jadi bagian dari Indonesia. Kita dapat menyaksikan
betapa negara ini sangat memberikan ruang kepada Islam untuk diekspresikan di
ruang publik politik. Kita dapat menyebutkan partai yang berdasarkan (asas)
Islam tidak pernah dilarang ikut pemilu. Demikian pula perayaan-perayaan hari
besar keislaman senantiasa mendapatkan tempat yang luar biasa dari negara dan
Istana. Hal ini merupakan bukti bahwa Indonesia sekalipun bukan negara Islam,
sebenarnya nilai Islam adalah bagian tak terpisahkan dari negara.
Oleh sebab itu, sudah tidak
zamannya lagi mempertentangkan antara Islam dengan negara yang telah menganut
sistem politik modern dengan demokrasi sebagai salah satu kerangka. Kita
tidak perlu lagi berpikiran, apalagi mencita-citakan mengubah dasar negara
Pancasila dengan dasar negara yang lain. Kita pun tidak perlu lagi memikirkan
dan mengimpikan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah jadi
negara kekhalifahan seperti di negara-negara Timur Tengah yang sedang
bergolak atas nama agama Islam sekalipun.
Cukuplah Indonesia dengan Pancasila
dan demokrasi menjadi sistem politiknya, tinggal bagaimana kita mengisi dan
memperbaiki sistem yang belum berjalan maksimal.
Kebinekaan modal sosial
Nusantara memiliki beragam
suku, agama, etnis, dan golongan yang sebenarnya menjadi modal sosial untuk
dikembangkan sehingga Indonesia tetap utuh serta menjadi bangsa beradab dan
merdeka. Dari segi keagamaan, kita memiliki beragam "agama resmi"
selain agama lokal (indigenous
religions) yang tersebar di seluruh Nusantara.
Sementara suku dan etnis yang
ada di Indonesia pun sangat heterogen. Dalam satu pulau tidak pernah dihuni
oleh satu etnis dan suku saja. Lebih dari 13.000 suku di Nusantara mendiami
alam raya Indonesia. Tidak ada masalah yang berarti dengan keragaman etnis
dan suku di Nusantara.
Heterogenitas etnis dan suku
menjadi bermasalah ketika hadir pihak-pihak yang "memanfaatkan"
keterbelakangan atau lokalitas mereka dengan kepentingan-kepentingan politik
dan agenda politik serta agenda ekonomi yang sifatnya jangka pendek. Selama
tidak hadir pihak yang memanfaatkan suku dan etnis yang beragam di pedalaman
Nusantara, mereka hidup tenteram dalam tradisi, alam, dan kultur yang selama
ini diyakini menjadi bagian dari cara kehidupannya.
Oleh sebab itu, keragaman
Nusantara sudah harus dijadikan pijakan oleh siapa pun yang hendak
mengembangkan Nusantara menjadi Indonesia yang beradab, berkemajuan, dan
demokratis, tidak bertentangan dengan sunatullah. Kita dan Nusantara memang
ditakdirkan oleh Tuhan untuk heterogen, bukan homogen, tetapi di antara yang
beragam inilah kita harus mampu saling menghargai, menghormati, dan
berempati.
Dalam konteks keragaman seperti
itu, gagasan tentang Islam Nusantara dan kewarganegaraan merupakan gagasan
yang harus disambut oleh banyak pihak. Islam Nusantara, karena itu, harus
pula digerakkan untuk menghadirkan setiap warga negara-siapa pun
mereka-menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia. Islam Nusantara tidak
pernah membeda-bedakan warga negara yang berbeda suku, agama, dan etnisnya;
tidak hanya akan menghargai dan memberikan apresiasi atas mereka yang satu
agama, sementara yang berbeda agama ditempatkan sebagai dzimmi atau bahkan warga kelas dua.
Jika gagasan Islam Nusantara
benar-benar dapat dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia yang mayoritas, kita
bisa optimistis Indonesia dapat menjadi negara yang besar dengan peradaban
yang unggul dan mengukir sejarah yang besar pula. Akan tetapi, jika umat
Islam sebagai mayoritas ternyata enggan menjadikan Islam yang rahmatan lil alamin di Indonesia, "perang" dan
situasi "kebarakan" atas nama agama seperti di Timur Tengah akan
terjadi pula di Indonesia: diwarnai kekerasan, peperangan, bahkan pembunuhan.
Tentu kita tidak ingin dituding sebagai Islam yang bengis, Islam yang tidak
beradab. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar