Obral Remisi Koruptor
Achmad Fauzi ;
Hakim
Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
|
KOMPAS,
06 April 2015
Negeri ini tidak mengenal musim gugur. Namun, itikad Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk merevisi aturan tentang pengetatan remisi
dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi telah merontokkan semangat
pemberantasan korupsi.
Obral remisi koruptor tersebut memanen hujatan karena kering
dari rasa keadilan dan kontraproduktif dengan konsep Nawacita yang dipekikkan
Presiden Joko Widodo.
Dalam spirit Nawacita terkandung kehendak bersama untuk menolak
negara lemah dengan mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Gagasan agung itu semestinya
diterjemahkan dalam kebijakan konkret oleh pembantu presiden dengan tak
memberikan kelonggaran remisi kepada koruptor. Obral remisi ialah bentuk
nyata pelemahan daulat hukum, merusak ritme pemberantasan korupsi, dan
berarti pula mengkhianati presiden dan rakyat.
Ke depan, lembaga negara yang terkait dalam sistem peradilan
tindak pidana korupsi harus memiliki persepsi yang sama dalam mendefinisikan
efek jera. Dengan begitu, karsa pemberantasan korupsi tidak bertepuk sebelah
tangan: di satu sisi garang menjerat, tetapi di sisi lain ada tukang memberikan
maaf. Karena itu, jika Menkumham tetap pada pendiriannya melonggarkan syarat
remisi koruptor, maka akan menimbulkan beragam persoalan, seperti menurunnya
kualitas efek jera dan kinerja pemberantasan korupsi akan sia-sia.
Acuan remisi
Selama ini pedoman pemberian remisi narapidana kasus kejahatan
luar biasa, khususnya korupsi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012. Ketentuan dalam PP ini memberikan syarat-syarat yang ketat kepada
koruptor dalam pemberian remisi.
Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP
No 99/2012, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana
yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana
lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir terhitung
sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan oleh
lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Kedua, harus memenuhi persyaratan lain yang terdapat pada Pasal
34A Ayat (1) PP No 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah
membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Adanya instrumen pengetatan remisi tersebut tidak serta-merta
dapat diterapkan hanya menggunakan perspektif kacamata kuda. Sebab, ketentuan
normatif bukan terdiri atas kumpulan pasal-pasal mati yang dapat diterapkan
begitu saja tanpa melihat konteks sosial politik yang terjadi.
Saat ini korupsi masih jadi gejala masif dan tidak menunjukkan
tanda akan berakhir. Keganasan gelombang korupsi terus memecah tanggul
pemerintahan dari pusat hingga daerah. Menurut pantauan Indonesia Corruption
Watch, sepanjang 2014, pelaku korupsi terbanyak ialah pejabat atau pegawai
pemerintah daerah ataupun kementerian.
Kementerian Dalam Negeri mencatat, dari 60 persen kepala daerah
yang terlibat kasus hukum, 80 persen di antaranya karena praktik korupsi.
Sektor yang banyak menyeret kepala daerah ialah soal kongkalikong perizinan
investasi yang melibatkan pengusaha hitam. Fakta menguatnya budaya korupsi di
lingkup pemerintahan itu semestinya jadi data primer dalam mengkaji penting
atau tidaknya merevisi aturan pemberian remisi koruptor.
Upaya merevisi PP No 99/2012 atas dalih adanya unsur
diskriminasi bagi terpidana korupsi juga susah diterima akal sehat. Koruptor
adalah pelaku kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan perlakuannya
dengan narapidana biasa. Justru Menkumham seharusnya jeli dan peka melihat
kondisi negara yang sedang kelimpungan akibat korupsi. Pada 2014 saja ICW
mencatat kerugian yang diderita negara akibat korupsi mencapai Rp 5,29
triliun. Angka ini seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah
yang reyot dan membangun jembatan agar anak-anak di pelosok punya akses mudah
ke sekolah.
Kita bisa bayangkan-katakanlah-koruptor dihukum 13 tahun
penjara. Namun, karena memperoleh kelonggaran remisi setiap tahunnya,
akhirnya hanya menjalani hukuman badan separuh dari jumlah vonis yang
dijatuhkan. Keluar dari penjara ia masih bisa hidup makmur. Sementara negara
belum pulih dari kerugian yang diderita karena uang pengganti yang dibebankan
kepada koruptor dikorupsi kembali dan ada pula yang belum dieksekusi.
Perspektif korban
Karena itu, kewenangan menteri di bidang hukum yang dimandatkan
presiden tidak boleh memiliki implikasi merugikan negara. Pemerintah dalam
merumuskan aturan pemberian remisi tidak sekadar dari perspektif hak pelaku
saja, sedangkan kepentingan korban diabaikan.
Rakyat adalah korban (victim)
yang mengalami dampak determinan dari korupsi. Masyarakat setiap tahun
menyetor pajak ke kas negara. Sebagian uang itu digunakan pemerintah untuk
ongkos pemberantasan korupsi. Bahkan, secara matematika, ongkos pemberantasan
korupsi jauh lebih mahal ketimbang uang yang dikembalikan koruptor. Negara
harus mengucurkan dana operasional KPK, kejaksaan, Pengadilan Tipikor, dan
lembaga pemasyarakatan yang kesemuanya itu bersumber dari pajak rakyat.
Rakyat sengsara, bukan?
Dalam situasi demikian, Presiden harus segera mengambil alih
persoalan ini dengan bersikap tegas menolak rencana revisi peraturan
pemberian remisi koruptor. Janji politik di bidang penegakan hukum yang
pernah didengungkan di masa kampanye harus jadi lonceng pengingat yang tak
boleh diingkari. Jika tidak, janji itu tak lebih sekadar limbah sejarah dan
akan dicatat jadi legasi terburuk karena tak ada komitmen melawan lupa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar