Kamis, 23 April 2015

Menyoal Hukuman Mati terhadap Buruh Migran

Menyoal Hukuman Mati terhadap Buruh Migran

Wahyu Susilo  ;   Analis Kebijakan Migrant CARE
KORAN SINDO, 22 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pekan lalu, hanya berselang sehari, dua buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi harus menghadapi eksekusi mati setelah segala upaya pembebasannya (baik melalui upaya hukum dan pemaafan) menemui jalan buntu.

Beberapa laporan media asing mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Siti Zaenab dan Karni ini bagian dari ”eksekusi massal” terhadap puluhan orang asing yang dijatuhi hukuman mati dalam minggu kemarin. Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa dua eksekusi tersebut berlangsung tanpa notifikasi yang diberikan kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Setelah eksekusi Siti Zaenab, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia dipanggil Kementerian Luar Negeri RI dan menjanjikan akan mengomunikasikan protes Pemerintah Indonesia mengenai eksekusi tanpa notifikasi tersebut. Namun, dalam kenyataannya, hanya selang waktu sehari, eksekusi tanpa notifikasi kembali terjadi dan dilakukan terhadap Karni.

Realitas tersebut memperlihatkan bahwa memang hingga saat ini ada arogansi dari otoritas Arab Saudi untuk tetap melaksanakan eksekusi terpidana mati tanpa notifikasi. Tentu saja ini tak boleh ditoleransi oleh Pemerintah Indonesia. Persoalan lain yang juga menjadi sorotan mengenai eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi adalah kinerja diplomasi dan politik luar negeri Indonesia.

Terakumulasinya jumlah buruh migran Indonesia terancam hukuman mati yang jumlahnya ratusan adalah bentuk kegagalan diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia masa lalu yang akan terus berlanjut hingga saat ini jika tidak ada perubahan mendasar dari postur diplomasi dan politik luar negeri Indonesia.

Migrant CARE sejak 2005 telah mengingatkan Pemerintah Indonesia akan kemungkinan ada eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi dan Malaysia. Saat itu Migrant CARE mengadvokasi kasus Adi bin Asnawi, buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, dan bersama-sama Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melanjutkan advokasi pembelaan terhadap Siti Zaenab yang eksekusinya sempat ditunda berkat high level diplomacy yang dilakukannya.

Dari pengalaman advokasi kasus Adi bin Asnawi (yang akhirnya dibebaskan pada 2009) terungkap bahwa di penjara tempat Adi bin Asnawi ditahan terdapat ratusan buruh migran Indonesia yang mengalami kasus serupa. Sementara dari kasus Siti Zaenab terungkap bahwa upaya penundaan eksekusi yang sempat berhasil diperoleh dari advokasi Presiden Gus Dur ternyata tidak dilanjutkan lagi oleh presiden penerusnya, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus Siti Zaenab baru mulai dibuka kembali setelah eksekusi mati terhadap Ruyati terjadi pada Juni 2011. Eksekusi ini terjadi hanya berselang empat hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato utama di sidang International Labour Conference di Jenewa dengan pernyataan bahwa Indonesia sudah sangat maksimal memberikan payung regulasi untuk perlindungan buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Eksekusi mati terhadap Ruyati juga membuka kotak Pandora mengenai realitas hukuman mati yang dihadapi buruh migran Indonesia yang sebelumnya menjadi informasi gelap tersumbat rapat-rapat dan tak pernah tersampaikan ke pemerintah pusat. Dari hasil investigasi terhadap beberapa kasus hukuman mati yang dialami oleh buruh migran Indonesia, ketertutupan informasi dari otoritas negara tujuan dan pasifnya diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia menyebabkan keterlambatan dalam upaya pembelaan melalui mekanisme peradilan.

Dalam kasus Ruyati terungkap bahwa hingga divonis mati, Ruyati tidak didampingi pengacara, penerjemah, tenaga kesehatan, serta layanan konseling. Di mana pun tempatnya, terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman mati wajib mendapatkan layanan bantuan hukum, penerjemah, layanan konseling, dan kesehatan.

Data-data buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati seharusnya disampaikan sebagai data mendesak kepada Presiden agar bisa dijadikan bahan diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy) seperti yang pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid. Kuat dugaan, selama ini datadata buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati tersembunyi rapat di laci-laci karena tak bisa dilaporkan sebagai dokumen ”asal bapak senang” (ABS).

Dilema lain yang juga menjadi rintangan bagi advokasi pembelaan buruh migran Indonesia adalah masih berlakunya penerapan pidana mati (dan eksekusinya) dalam hukum positif Indonesia. Ini membuat upaya pembebasan buruh migran Indonesia terancam hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki legitimasi politik dan moral.

Jika Presiden Jokowi benarbenar ingin melindungi buruh migran Indonesia sebagai perwujudan ”negara hadir” sebagaimana yang dituliskan dalam visi-misi Nawacita, dia harus meneladani apa yang dilakukan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dengan melakukan high level diplomacy langsung dengan kepala negara/pemerintahan di mana terdapat buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Selain itu, secara domestik juga harus membuat peta jalan yang komprehensif untuk mengakhiri pidana mati dalam hukum positif di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar