Sejuta
Rumah untuk Rakyat
M Basuki Hadimuljono ; Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|
KOMPAS, 23 April 2015
Memiliki rumah adalah impian setiap orang. Namun, tidak semua
orang mampu menjangkau kebutuhan primer tersebut.
Harga rumah yang terus meningkat tanpa diikuti peningkatan
pendapatan masyarakat merupakan persoalan klasik, baik di negara maju maupun
berkembang. Karena itu, kehadiran negara sangat diperlukan untuk
memfasilitasi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam
memenuhi kebutuhan dasar memiliki rumah.
Sejatinya sejak 1970-an Pemerintah Indonesia melaksanakan
program subsidi perumahan dengan berbagai inovasi. Harapannya, masyarakat
yang kurang mampu terfasilitasi kebutuhannya memiliki rumah. Namun, faktanya,
masih banyak masyarakat yang tidak punya rumah.
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 mencatat, kesenjangan
perumahan masih cukup besar, mencapai 13,5 juta unit. Hal ini disebabkan
masyarakat bersama pengembang hanya mampu menyediakan sekitar 400.000 unit
rumah per tahun, padahal kebutuhan rumah setiap tahun mencapai 800.000 unit.
Hak dasar rakyat
Rumah adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia,
sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 h, yaitu setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang sehat serta memperoleh layanan kesehatan. Hal itu juga
ditegaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Isu tentang rumah yang layak pun sejak lama menjadi perhatian
internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi tentang Hak Asasi
Manusia tahun 1948, Deklarasi Vancouver tentang Perumahan dan Permukiman
tahun 1976, serta Agenda Habitat tahun 1996 mengakui dengan tegas bahwa rumah
dengan lingkungan yang baik merupakan hak dasar setiap orang.
Pemerintah Indonesia juga menyadari hal itu. Sejak 1970-an,
berbagai program dengan segala macam inovasi dan kebijakan disusun, khususnya
untuk memfasilitasi MBR, termasuk pekerja buruh. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dinyatakan bahwa untuk memenuhi
kebutuhan rumah dan mewujudkan kota yang bersih diperlukan pembangunan 1,2
juta unit rumah per tahun.
Cita-cita itu ditegaskan kembali dalam salah satu Nawacita
Presiden Joko Widodo dalam wujud Program Pembangunan Sejuta Rumah untuk
Rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang akan menjadi aset penting
bagi masyarakat MBR dan buruh, program ini akan menjadi instrumen peningkatan
kesejahteraan rakyat.
Rumah sebagai kebutuhan dasar setiap manusia yang mencerminkan
budaya bangsa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi
tanggung jawab semua pihak, sebagaimana ditegaskan UU No 1/2010 tentang
Perumahan dan Permukiman serta UU No 20/2011 tentang Rumah Susun.
Mengatasi ketertinggalan
Ketertinggalan pemenuhan kebutuhan rumah yang mencapai 13,5 juta
unit akan menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, mulai tahun 2015,
pemerintah menargetkan agar semua pemangku kepentingan dapat membangun satu
juta rumah setiap tahun dan terus meningkat. Pemerintah akan memberikan
dukungan melalui berbagai bantuan dan revitalisasi regulasi, khususnya rumah
bagi MBR.
Sebagai langkah awal, pemerintah mulai melaksanakan Program
Sejuta Rumah untuk Rakyat per akhir April 2015. Menurut rencana, Presiden
Joko Widodo akan mengawali ground breaking pembangunan perumahan yang
dipusatkan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, serempak diikuti oleh
18 provinsi yang lokasi pembangunannya sudah siap dan tidak bermasalah.
Kegiatan ground breaking mewakili 245.161 unit rumah yang akan dibangun pada
tahap pertama, terdiri dari rumah tapak, rumah susun milik, rumah susun sewa,
dan rumah khusus.
Provinsi yang akan mengikuti pencanangan adalah Nanggroe Aceh
Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat,
Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, DKI
Jakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, pemerintah melalui Bank BTN telah menyiapkan program
uang muka KPR hanya 1 persen—sebelumnya 5 persen—per tahun dan mendorong
penguatan daya beli MBR dengan cara menyediakan fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan demikian, bunga KPR menjadi 5 persen
dengan jangka waktu tenor 20 tahun.
Juga disediakan bantuan uang muka Rp 4 juta untuk membantu
masyarakat tidak mampu. Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas (tidak
mampu mencicil), pemerintah memberikan fasilitas rusunawa untuk disewa.
Revisi regulasi
Guna mempercepat realisasi Program Sejuta Rumah untuk Rakyat,
diperlukan beberapa regulasi yang mampu mendorong daya beli masyarakat umum,
pekerja/buruh, PNS, dan pengembangan pasar perumahan. Beberapa regulasi yang
diusulkan untuk direvisi adalah:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, agar mewajibkan pemerintah
kabupaten/kota memberikan keringanan retribusi IMB untuk bangunan sosial,
budaya, serta bangunan hunian bagi MBR guna meningkatkan pasokan rumah MBR.
b. Meningkatkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang guna
menjamin pasokan rumah bagi MBR menjadi peraturan pemerintah.
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar dapat meningkatkan
investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari
paling tinggi 5 persen menjadi paling tinggi 30 persen, guna meningkatkan
pasokan rumah bagi pekerja/buruh perusahaan.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993
tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, untuk meningkatkan nilai
iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan
untuk semua golongan, guna meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli
bagi PNS dalam memiliki rumah.
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang
Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat
sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Menjadi BLU Perumahan, dengan usulan memperluas tugas
memfasilitasi pembiayaan pengadaan lahan.
f. PP Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan memperluas fungsi Perumnas dengan
memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat dan fungsi
sebagai badan pengelola perumahan guna meningkatkan pelayanan pembangunan
rumah bagi MBR.
g. PP Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun
2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Usulan
perubahan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam
Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, guna memperluas jangkauan pelayanan
masyarakat.
h. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan usulan agar pemberian fasilitas
pinjaman tidak dibatasi.
Penutup
Untuk merealisasikan target pembangunan sejuta rumah, pemerintah
telah memetakan kapasitas semua pelaku pembangunan perumahan. Target sejuta
rumah tersebut direncanakan dapat memfasilitasi kebutuhan rumah bagi MBR
sebanyak 603.516 unit serta kebutuhan bagi kelompok masyarakat menengah dan
atas sebanyak 396.484 unit. Program ini tidak hanya mencakup pembangunan
rumah baru milik, tetapi juga mencakup pembangunan rumah susun sewa,
pembangunan rumah swadaya baru dan peningkatan kualitas, serta rumah khusus.
Dengan demikian, masyarakat, pekerja atau buruh yang tidak mampu
memiliki rumah atau belum ingin memiliki rumah dapat tinggal sementara di
rumah susun sewa. Program rumah susun sewa ini menjadi perhatian pemerintah
karena data BPS menyebutkan, sekitar 22 persen masyarakat Indonesia masih
menempati rumah sewa/kontrakan.
Pada 2015, pemerintah telah memprogramkan sasaran pembangunan
20.500 satuan rumah susun sewa, yang terdiri dari 20 tower rumah susun sewa
yang diperuntukkan bagi buruh dan pekerja industri. Juga akan dibangun 2.845
unit rumah khusus untuk nelayan dan 5 menara rumah susun nelayan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar