Rabu, 29 April 2015

Sutan Takdir dan Politik Kita

Sutan Takdir dan Politik Kita

M Alfan Alfian  ;  Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta
KORAN TEMPO, 27 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengapa di era keterbukaan politik dan demokrasi ini, kita masih sering menemukan masalah-masalah kekuasaan yang hakikatnya sama dengan masa lalu? Pertanyaan ini penting dihadirkan, menyongsong Seminar Nasional tentang Pemikiran Sutan Takdir Alisjahbana (STA) dan relevansinya untuk zaman kita, akhir April ini.

Dalam salah satu magnum opus-nya, Values as Integrating Forces in Personality, Society and Culture: Essay of a New Anthropology (1966, 1974), STA memberangkatkan analisis kebudayaannya dari perspektif nilai. Bagi STA, kebudayaan merupakan penjelmaan dari nilai-nilai. Merujuk klasifikasi nilai E. Spranger, STA mengemukakan enam nilai pokok dalam setiap kebudayaan, yaitu nilai teori, ekonomi, agama, seni, kuasa, dan solidaritas. Masing-masing terkait dengan konteks identitas, utilitas atau kegunaan, kekudusan, ekspresivitas, politik, dan kegotongroyongan. Nilai-nilai itu mempunyai logika, tujuan, norma-norma, dan kenyataan masing-masing.

Nilai dominan yang berfungsi menyusun organisasi masyarakat adalah nilai kuasa dan nilai solidaritas. Nilai kuasa mengintegrasikan kelompok dengan kekuasaan dan aturan untuk menjalankan kekuasaan itu. Tapi nilai kuasa bukan segalanya, karena ada nilai solidaritas di sisi lainnya. Solidaritas mengekspresikan kesetaraan, persahabatan, dan kegotongroyongan. Maka praktek kekuasaan yang cenderung otoriter diimbangi kontrol nilai solidaritas, sehingga mencerminkan checks and balances.

Perspektif ini mengingatkan, dalam membangun peradaban bermutu, nilai kuasa saja tak cukup, kecuali diimbangi nilai-nilai lainnya. Harmoni nilai-nilai itulah yang penting. Melalui keseimbangan nilai-nilai itulah, sesungguhnya STA tengah menunjukkan suatu pola demokratis.

Bagaimana semua itu kita refleksikan dengan perkembangan sosial-politik kita sekarang? Sejarah politik Indonesia sejak Reformasi sesungguhnya masih didominasi oleh corak hubungan neo-patrimonialistik. Patrimonial, merujuk pada Max Weber, menjelaskan sistem feodal yang meniscayakan sekelompok ningrat yang memposisikan diri lebih tinggi ketimbang yang lain. Pola hubungan mereka klientalistik.

Kaufman (1974) mencatat pola klientalistik ditandai pemahaman bahwa otoritas kekuasaan dan nilai-nilai kuasa bersifat personal. Karena itu, kekuasaan pada prakteknya terpusat pada monopoli personal. Ini berbeda dengan pola demokratis yang bersifat kelembagaan, menggantungkan pada mekanisme rule of law, programatik, deliberatif, partisipatif, dan transparan. Dalam perspektif Acemoglu dan Robinson (2012), pola klientalistik dan neo-patrimonialistik itu sekadar mempertegas bangunan kelembagaan yang ekstraktif (terpusat dan otoriter), bukan inklusif (demokratis).

Ekspresi-ekspresi hubungan neo-patrimonialistik itu yang paling terang sering kali tercermin dalam partai-partai politik yang abai terhadap mekanisme demokrasi internal. Dinamika oligarki partai pada prakteknya sekadar meneguhnya "orang kuat" sebagai patron utama, sehingga lantas partai mengalami personalisasi, bukan penguatan institusi. Di sisi lain, pola koalisi politik pun mengarah pada pola kartelisasi, di mana antar-aktor bekerja sama layaknya kerja sama bisnis. Deinstitusionalisasi, bahkan deideologisasi dan kartelisasi, itulah yang menonjol dewasa ini. Hal-hal inilah yang mengemuka pula pada karya Marcus Mietzner, Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia (2013).

Merujuk pada Winters (2011), dinamika oligarki politik kita mungkin sudah melawati corak oligarki sultanistik yang ditandai oleh ekspresi-ekspresi sentralitas dan monopoli kekuasaan personal yang kuat di ranah negara, kecuali di ranah partai-partai politik. Di negara-negara Asia, masih banyak ditemukan fenomena demokrasi "orang kuat" di level partai.

Persoalan politik dan demokrasi tentu bukan tanggung jawab masyarakat politik (political society) semata-mata. Konsolidasi demokrasi, meminjam Linz dan Stepan (1996), melibatkan arena utama lainnya, selain masyarakat politik, yakni masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum (rule of law), aparatus negara (state apparatus), dan masyarakat ekonomi (economic society). Mereka tidak boleh semata-mata memperkuat nilai kuasa dan ekonomi saja. Sebab, kalau itu yang terjadi, tentu merupakan masalah besar. Selain demokrasi tak kunjung dewasa, ia berpotensi mendorong penguatan kelembagaan ekstraktif dalam skala luas dan memicu apa yang disinyalir Acemoglu dan Robinson sebagai "negara gagal" (failure state).

Dalam konteks inilah, melalui perspektif nilai STA, kita bisa belajar pentingnya menyeimbangkan nilai-nilai di atas, tak sekadar nilai kuasa dan ekonomi. Kita semua bertanggung jawab atas masa depan demokrasi dan keberlangsungan bangsa melalui ikhtiar-ikhtiar kebudayaan yang bersendikan nilai-nilai tersebut, melalui contoh dan perbuatan nyata. Kita dituntut untuk itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar