Selasa, 21 April 2015

Ahwa dan Marwah NU

Ahwa dan Marwah NU

Akh Muzakki  ;  Dekan FISIP dan FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya
JAWA POS, 20 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan Maimunah Saroh berjudul Kontroversi Pemilihan Rais Am (Jawa Pos, 13/4/2015) sangat menarik. Mengapa begitu? Sebab, tulisan Maimunah itu membidik secara khusus penggunaan sistem ahlul halli wal ’aqdi (ahwa) sebagai mekanisme pemilihan rais am.

Tulisan itu menjadi pembenar bahwa yang membuat setiap muktamar NU ramai adalah adanya pemilihan pimpinan tertinggi organisasi: rais am. Namun, tulisan tersebut justru membuka kotak pandora tentang kurangnya pemahaman terhadap NU beserta roh perjuangannya, marwah kiai, dan mekanisme organisasi.

Karena itulah, saya merangkai tulisan ini dalam rangka meluruskan nalar keliru tersebut. Saya tidak punya maksud lain kecuali hanya menjelaskan tata aturan yang sebenarnya, tanpa ada kepentingan dengan persoalan dukung-mendukung.

Nalar keliru tersebut cenderung menyesatkan. Indikasi argumentatifnya sangat jelas. Pertama, Maimunah Saroh tidak memahami substansi aturan organisasi. Tapi, keberpihakannya pada urusan dukung-mendukung telah mendorongnya untuk mempertontonkan hal itu. Ketidakpahaman tersebut dia tunjukkan dengan argumen dasarnya bahwa ahwa melanggar AD/ART NU. ’’Kalau mau menerapkan ahwa, mereka harus mengubah AD/ART NU melalui muktamar.’’ Begitu teriakan ceroboh Maimunah.

Jangan salah, aturan pemilihan dan penetapan rais am dalam ART NU pasal 41 ayat (1) huruf (a) justru menjadi pintu masuk legal formal penerapan ahwa. Riilnya, diktumnya berbunyi: Rais am dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya. Jadi, ada dua mekanisme yang bisa dijadikan opsi pemilihan dan penetapan rais am: musyawarah mufakat dan pemungutan suara.

Nah, ahwa merupakan salah satu bentuk ikhtiar konkretisasi saja dari opsi musyawarah mufakat. Artinya, secara substansial, ahwa juga sudah diatur ART NU. Memang, secara nomenklatural, nama ahwa tidak tercantum pada ART NU itu, namun secara prinsip dan substansi sudah dikandung di dalamnya.

Jadi, sangat keliru jika menyebut ahwa melanggar AD/ART NU. Justru, dari aturan pemilihan dan penetapan rais am pada ART NU tersebut, Maimunah cenderung salah paham dengan hanya mengambil kalimat awal sebagai rujukan. Pemahaman dia tidak utuh dan cenderung berhenti hanya pada kalimat ini: Rais am dipilih secara langsung oleh muktamirin. Dia tidak melanjutkan pemahamannya pada kalimat yang tersusun sesudahnya: melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.

Kalau pembacaan terhadap ART NU pasal 41 ayat (1) huruf (a) tersebut utuh, pemahamannya akan sempurna pula. Yakni, pemilihan langsung bisa menggunakan instrumen musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Keliru nalar dari pembacaan terhadap ART NU pasal 41 ayat (1) huruf (a) tersebut diperparah oleh ketidaksempurnaan pengetahuan dan pemahamannya terhadap konsep ahwa. Inilah yang menjadi keliru nalar lanjutan sebagaimana ditunjukkan argumen dasar di bawah ini.

Ya, kedua, Maimunah tampak tidak memahami konsep ahwa seutuhnya. Tetapi, dia sudah buru-buru menghakimi konsep itu. Dari tulisannya, tampak sangat jelas bahwa dia hanya memahami konsep ahwa hanya dari tahap akhir semata. Padahal, ahwa memiliki proses dan prosedur yang cukup panjang.

Ada kegagalan pemahaman atas konsep ahwa: calon rais am tidak dipilih secara semena-mena dan secara sepihak oleh elite PB NU. Sama sekali tidak. Kalimat pembenar dia berikut tidak berdasar: ahwa dianggap mengambil alih hak PW-PC NU dalam menentukan pemimpin NU ke depan. Padahal, kiai-kiai yang ditunjuk sebagai anggota ahwa belum tentu lebih wira’i, zuhud, arif, dan alim ketimbang rais syuriah PW-PC NU.

Justru, dalam desain ahwa, calon rais am diajukan oleh jajaran tingkat organisasi di bawahnya (PW NU dan PC NU) berdasar rapat pengurus harian syuriah-tanfidziyah masing-masing. Lalu, hasil rapat di masing-masing tingkat itu mengusulkan sejumlah nama kiai untuk dibawa ke proses rekapitulasi nasional sebagai calon rais am. Dari proses rekapitulasi suara terbanyak itulah akan dimunculkan sembilan nama sebagai formatur (anggota ahwa) untuk menentukan siapa yang akan disepakati sebagai raim am terpilih.

Dengan proses dan prosedur ahwa seperti itu, penentuan calon rais am dilakukan secara kelembagaan, kolegial, serta transparan. Disebut kelembagaan karena melibatkan seluruh tingkat organisasi dan jajaran kepengurusan, baik syuriah maupun tanfidziyah. Dinamakan kolegial karena prosesnya tidak didasarkan pada pilihan dan pertimbangan pribadi pengurus di masing-masing tingkat atau jajaran, melainkan gabungan dari mereka semua.

Disebut transparan karena prosesnya diselesaikan melalui tahap yang jelas dan tidak ’’di bawah tangan’’. Dengan demikian, semua pihak bisa mengontrol jalannya pemilihan dengan tetap menjaga semangat kolegial yang dilakukan pada tahap pertama hingga akhir.
Proses dan prosedur panjang pelaksanaan ahwa tersebut dibangun untuk kepentingan luhur. Selain motif partisipatoris, hal itu ditujukan untuk meminimalkan kubu-kubuan setelah pemilihan. Juga, mencegah praktik bergerilyanya kekuatan modal melalui perilaku risywah (money politics) karena prosesnya yang panjang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar