Rabu, 29 April 2015

Petugas Partai

Petugas Partai

Anas Urbaningrum  ;  Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia
KORAN SINDO, 28 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Istilah ”petugas partai” kembali diperdebatkan setelah Kongres PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu silam, khususnya menyangkut posisi Presiden Jokowi.
Sebelumnya, menjelang Pilpres 2014, istilah petugas partai digunakan Megawati ketika mendeklarasikan Jokowi sebagai capres PDIP dan beberapa partai koalisi yang akhirnya mengusung pasangan Jokowi-JK. Pada penutupan Kongres PDIP, Megawati bahkan menegaskan bahwa kader PDIP yang tidak mau diposisikan sebagai petugas partai dipersilakan untuk keluar.

Ada yang tidak setuju dengan istilah tersebut, bahkan memprotes pemosisian Jokowi sebagai petugas partai. Argumentasinya, Presiden Jokowi dipilih rakyat, bukan oleh partai. Pemosisian sebagai petugas partai dianggap mengganggu ”independensi” politik Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Malah ada yang menilai pemosisian sebagai petugas partai adalah tanda tak hormat dan merendahkan harkat-martabat Presiden.

Jika dinalar secara dingin dan jernih, sesungguhnya istilah petugas partai tidaklah keliru. Setiap kader partai, apa pun posisi dan perannya, adalah para petugas partai. Para kader partai adalah pelaksana visi, misi, dan cita-cita perjuangan partai. Siapa pun kader partai—baik yang bertugas sebagai pengelola pengurus partai, pejabat eksekutif, pejabat legislatif, maupun yang memilih tugas di sektor sosial-ekonomi—semuanya adalah petugas dan pelaksana yang harus memperjuangkan ideologi dan platform partai.
Karena itu, wajar jika kader partai yang tengah menjalankan amanah di lembaga eksekutif (presiden, gubernur, bupati, wali kota, atau wakilnya) dan lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota) dikategorikan sebagai petugas partai. Apalagi mekanisme untuk menjadi presiden misalnya haruslah lewat partai. Hanya partai atau gabungan partai yang berwenang mengajukan pasangan capres-cawapres.

Demikian juga dengan anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan oleh partai meski sistem pemilu memungkinkan bagi pemilih untuk memilih pribadi calon. Maknanya adalah terdapat jejak partai yang tak mungkin dihapuskan. Lantas, apakah petugas partai berlawanan dengan pelayan rakyat? Bagi penganut ”mazhab kontradiksi”, petugas partai bertentangan dan berhadapan dengan konsep pelayan rakyat.

Sebaliknya, bagi ”mazhab demokrasi”, tidak ada pertentangan di antara keduanya. Antara petugas partai dan pelayan rakyat memang dua hal yang berbeda, tapi perbedaan keduanya sama sekali bukan alasan kuat untuk diperhadapkan. Kader yang ditugaskan partai dan kemudian mendapatkan amanah sebagai pejabat publik, apakah di lembaga eksekutif atau legislatif, pada dasarnya adalah pelayan rakyat.

Tugasnya melayani hajat dan kepentingan rakyat. Pejabat publik yang memproduksi kebijakan-kebijakan prorakyat sejatinya tengah melayani aspirasi dan kepentingan rakyat. Itulah cita-cita partai yang ditunaikan oleh kader-kader partai yang berposisi sebagai pejabat publik. Tidak tersedia argumentasi untuk menjadikan pejabat publik yang dipilih oleh rakyat untuk bercerai dengan partai.

Tidak ada rumus politik bahwa untuk bisa menjadi pelayan rakyat harus berjarak dan berpisah dengan partai pengusungnya. Pelayan rakyat yang baik tidaklah harus bukan petugas partai. Pejabat publik sebagai pelayan rakyat tidak musti gagal berperan sebagai petugas partai. Sebaliknya, petugas partai yang berhasil adalah pejabat publik yang mampu melayani rakyatnya dan oleh karenanya meningkatkan kinerja dan citra partainya.

Tantangan yang sehat adalah bagaimana mengawinkan keduanya meski sejatinya ”berdekatan”. Jika perkawinan itu sukses yakni mampu menjadi petugas partai yang sekaligus pelayan rakyat, pada saat itulah partai sedang menjalankan fungsi kodratinya. Partai sehat ketika kadernya yang menjadi pejabat publik setia pada pekerjaannya untuk melayani kepentingan rakyat.

Demokrasi yang sehat adalah ketika para pejabat publik yang dipilih, termasuk dari kaderkader partai, loyal pada rel pengabdian untuk mengurus hajat dan kebutuhan rakyat banyak. Sebaiknya, jika pejabat publik terbelah kepribadiannya antara petugas partai dan pelayan rakyat, itu tanda belum sehatnya demokrasi dan belum berfungsinya partai pada kodrat kehadirannya.

Adalah tanda partai belum sehat jika kehadiran dan kerja-kerjanya berjarak dengan rakyat. Demokrasi yang belum sehat salah satu tandanya adalah ketika kepentingan rakyat disingkirkan oleh hajat-hajat oligarkis para pengelola partai.

Bukan Jongos

Hal yang sama ketika berkembang kecurigaan yang berlebihan kepada partai dan petugas partai. Partai-partai lantas tidak dipercaya hadir dan bekerja untuk rakyat. Partai dinilai hadir untuk dirinya sendiri, hidup di ruang tertutup, dan menjalankan logika kerja berbeda dengan kepentingan rakyat.

Logika partai dianggap hanya kekuasaan untuk kekuasaan, bukan kekuasaan untuk kebaikan bersama. Pada saat itu petugas partai diidentikkan sebagai jongos elite partai yang menguasai dan menikmati sumber daya nasional atau lokal. Petugas partai lalu tidak berbeda dengan hama yang mengganggu fungsi pelayanan kepada rakyat banyak.

Jadi, tantangan untuk menyatukan peran petugas partai dengan fungsi pelayan rakyat ada pada beranda partai, ruang kerja para pejabat publik, para pengkritik partai, dan rakyat sendiri. Mendikotomikan dan mengontradiksikan keduanya tidak bermanfaat bagi kemajuan demokrasi dan peningkatan pelayanan rakyat. ”Deparpolisasi” sama bahayanya dengan terlalu dominannya oligarki partai di dalam pemerintahan.

Saatnya untuk berpikir jernih dan waras. Partai-partai musti berusaha keras untuk menjadi kekuatan demokrasi, di mana kader-kadernya berkomitmen atas panggilan tugas dan berkecakapan untuk bekerja melayani rakyat. Alat ukurnya adalah keberanian memproduksi kebijakan-kebijakan prorakyat dan menjadi solusi atas masalah-masalah yang dihadapi rakyat.

Komitmen minus kecakapan bukan solusi, sedangkan kecakapan minus komitmen bisa mendatangkan kerumitan. Bukan masanya lagi partaipartai dimusuhi dan dibenci. Kekurangan di tubuh partai justru harus dibantu untuk diperbaiki, dengan kritik yang keras sekalipun. Dalam sistem demokrasi, jelas partai tidak bisa dikubur, selemah apa pun partai-partai itu.

Langkah realistis dan benar adalah memaksa partai untuk memperbaiki diri dan kader-kadernya sehingga ada sambungan yang cocok antara peran petugas partai dan fungsi pelayan rakyat. Patut diyakini bahwa petugas partai bisa menjadi pelayan rakyat. Sebaliknya, pelayan rakyat bisa sekaligus sebagai petugas partai.

Mengapa bisa? Karena petugas partai jelas berbeda dengan jongos elite partai. Petugas partai berorientasi pada ideologi dan kepentingan organisasi, jongos elite partai mengabdi pada selera perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar