Minggu, 05 Februari 2017

Status TNI di Pusaran Institusi Sipil

Status TNI di Pusaran Institusi Sipil
Soleman B Ponto  ;  Kepala BAIS TNI 2011-2013;
Kepala Pusat Kajian Perkembangan Pelaksanaan Hukum pada SBP & Partner Law Firm
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Anggapan anggota TNI "aman" atau "diamankan" dari kasus korupsi terbantahkan dengan munculnya fakta Brigjen Teddy Hernayadi yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II pada akhir November 2016. Teddy juga dipecat dari dinas militer dan dituntut uang pengganti 12,4 juta dollar AS.

Kasus lain, pada Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Letkol Rahmat Hermawan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi perpajakan tahun 2010 dan 2011. Selain itu, Letkol Rahmat juga dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,4 miliar.

Mengakhiri tahun 2016, publik digegerkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah seorang personel aktif TNI yang menjadi Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU), ikut terseret. Status BU pun kini telah jadi tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Dodik Wijanarko.

Menurut Dodik, proses hukum BU akan ditangani oleh Puspom TNI. Sementara tersangka dari sipil tetap diproses oleh KPK. Amat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, terhadap kasus yang sama seharusnya dilakukan dengan penanganan yang sama.

Mengapa proses hukum BU ini seharusnya diproses oleh KPK? Mari kita perhatikan dasar hukumnya. Pada Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI dinyatakan, "(1)  Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara,Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."

Merujuk aturan di atas, institusi Bakamla bukan termasuk 10 kantor yang disebut pada Pasal 47 Ayat 2 di atas. Hal lain yang menguatkan dan perlu dijadikan dasar terhadap status anggota TNI adalah Pasal 55 UU yang sama. Pada Pasal 1 Butir g dinyatakan, "Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas    keprajuritan karena menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat di duduki oleh seorang prajurit aktif."

Dari sini jelas bahwa ada keteledoran. Ketika anggota TNI menjabat di luar kesepuluh kantor seperti dimaksud di atas, seharusnya secara otomatis dia harus diberhentikan dengan hormat dari prajurit aktif. Dan, secara otomatis pula ia menjadi orang sipil dengan mengikuti aturan hukum sipil, termasuk dalam hal kasus korupsi. Publik bukan tidak percaya pada penanganan pengadilan militer, buktinya hakim militer telah menjatuhkan vonis yang relatif berat kepada Brigjen Teddy Hernayadi dan Letkol Rahmat Hermawan. Namun, yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah konsistensi pada aturan hukum yang berlaku.

Institusi Bakamla, walaupun sepertinya berbau "keamanan", bukanlah jadi dasar anggota TNI tidak melepaskan statusnya. Bakamla sebuah organisasi sipil baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 59 Ayat 3 UU No 32/2014 tentang Kelautan. Pada Pasal 60 dinyatakan, Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya (baca: "Paradoks Bakamla", Kompas, 11/2/2015).

Idealnya, kasus ini jadi momentum untuk menginventarisasi dan membenahi personel TNI yang tersebar di luar institusi yang disebutkan dalam UU No 34/2004. Langkah tersebut perlu dilakukan karena dampaknya tidak hanya pada status dirinya, tapi juga terkait anggaran, nama baik institusi, dan lainnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar