Selasa, 28 Februari 2017

Teknologi Finansial dan Pemberdayaan

Teknologi Finansial dan Pemberdayaan
A Prasetyantoko  ;    Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
                                                     KOMPAS, 27 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini, perekonomian global dihadapkan pada dua kecenderungan besar. Pertama, meningkatnya gejala ketimpangan yang implikasinya sudah terasa, baik dalam dunia politik maupun sosial. Kedua, meningkatnya kemajuan teknologi digital yang telah mengubah lanskap bisnis, sebagaimana ditunjukkan dengan gelombang Revolusi Industri 4.0.

Salah satu agenda global yang tengah dikembangkan dewasa ini, seperti dalam pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia, adalah mengelaborasi kemajuan teknologi (digital) untuk mempersempit ketimpangan melalui berbagai program pemberdayaan. Dalam konteks ini, perkembangan pesat teknologi finansial (tekfin) atau layanan keuangan berbasis teknologi (digital) menjadi sangat relevan. Sektor ini diyakini mampu memberikan akses layanan keuangan kepada kelompok masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Dari penduduk Indonesia sekitar 250 juta, sekitar 46 persennya berusia di bawah 30 tahun. Mereka adalah generasi yang relatif melek terhadap teknologi digital. Diperkirakan, pada 2017, pengguna internet akan mencapai lebih dari 110 juta jiwa. Sayangnya, sekitar 80 persen penggunaan internet masih sebatas untuk media sosial.

Di lain pihak, tingkat pemahaman masyarakat kita terhadap sektor keuangan masih relatif rendah, kendati terjadi peningkatan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 menunjukkan terjadi peningkatan indeks literasi keuangan menjadi 29,66 persen dari 21,84 persen pada 2013. Sementara, indeks inklusi keuangan juga meningkat menjadi 67,82 persen dari 59,74 persen pada 2013.

Kendati ada peningkatan signifikan, tetap saja lebih dari 30 persen penduduk Indonesia atau sekitar 75 juta jiwa sama sekali tak memiliki akses keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Maksudnya, agar akses keuangan bisa dilakukan hingga pelosok paling jauh tanpa dibebani biaya pembukaan kantor baru dan penambahan pegawai. Dari sisi pengguna, akses bisa didapatkan lebih mudah dan murah.

Sistem ini masih mengandalkan perbankan. Namun, tak tertutup kemungkinan perluasan akses keuangan pada masyarakat juga melibatkan pelaku industri tekfin secara umum.

Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai transaksi tekfin di Indonesia pada 2016 mencapai 14,5 miliar dollar AS. Namun, hampir semuanya atau 99 persen masih terbatas untuk pembayaran. Adapun 0,3 persennya untuk keperluan keuangan bisnis dan 0,8 persen untuk keuangan personal.

Sektor perbankan konvensional memiliki banyak keterbatasan dalam meningkatkan keuangan inklusif secara masif. Mengingat perbankan tetap harus taat pada persyaratan manajemen risiko dan pengenalan nasabah yang diatur secara internasional, misalnya Basel II. Di sisi lain, sektor tekfin lebih fleksibel dan leluasa mengingat basis regulasinya belum jelas. Kedua sektor dengan genetika berbeda ini jika dikawinkan akan menghasilkan sistem hibrida yang lebih berkesinambungan.

Tanpa regulasi ketat, sektor tekfin bisa menciptakan gelembung keuangan melalui sistem perbankan bayangan (shadow banking system). Namun, jika diatur terlalu ketat, akan mematikan potensi yang begitu besar, termasuk dalam hal pemberdayaan. Integrasi perbankan dengan sektor tekfin bisa dilakukan melalui berbagai aksi korporasi, seperti akuisisi, merger, atau aliansi.

Integrasi perbankan dalam sektor tekfin secara umum akan menghasilkan kreasi model bisnis yang bervariasi. Sebab, pada dasarnya, tekfin bukanlah sekadar memanfaatkan perangkat teknologi dalam bisnis keuangan, melainkan mengubah cara berpikir dan melakukan transformasi proses bisnis. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, cara pandang ini menjadi relevan dan bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan perbankan konvensional.

Pada dasarnya, praktik pinjam-meminjam, pengelolaan keuangan, dan saling membantu secara keuangan merupakan praktik yang secara informal sudah berkembang lama dalam tradisi masyarakat melalui berbagai cara. Tantangannya, menerjemahkan praktik yang sudah hidup secara informal tersebut ke dalam sebuah tatanan perbankan dan sektor keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Begitulah salah satu butir kesimpulan dari survei yang pernah dilakukan tim Unika Atma Jaya atas dukungan Pemerintah Kanada. Melalui responden di empat kota besar (Medan, Makassar, Yogyakarta, dan Surabaya) terlihat, tak maksimalnya program keuangan inklusif salah satunya akibat ketidakmampuan perbankan memahami kebiasaan hidup masyarakat bawah ini.

Ke depan, paling tidak ada dua agenda besar agar perkembangan tekfin bisa berkesinambungan. Pertama, memastikan tekfin berada dalam ekosistem yang solid, baik dari segi perangkat teknologi maupun aturan hukumnya. Kedua, memastikan agar potensi pelanggaran bisa diminimalkan, seperti penggunaan tanda tangan digital dalam proses verifikasi, pengenalan nasabah, keamanan data nasabah, dan perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, pemisahan pengawasan sistem pembayaran di bawah BI serta kegiatan Laku Pandai di bawah OJK bisa memunculkan celah mengingat dalam praktiknya keduanya sering terjadi bersamaan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar