Senin, 27 Februari 2017

Perlindungan TKI, Siapa Peduli?

Perlindungan TKI, Siapa Peduli?
Bagong Suyanto  ;    Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
                                                   JAWA POS, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERLIBATAN Siti Aisyah, seorang tenaga kerja asal Indonesia, dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, seyogianya menjadi momen yang menyadarkan kita tentang arti penting perlindungan bagi TKI (Jati Diri Jawa Pos, 20/2).
Di balik gemerlap dolar, ringgit, dan lain-lain penghasilan yang menjanjikan ketika bekerja di luar negeri, harus diakui masih banyak TKI yang bernasib nahas. Siti Aisyah yang di Malaysia bekerja sebagai terapis spa adalah salah satu contoh betapa rentan para TKI kita menjadi korban penipuan dan godaan iming-iming uang yang terkadang tidak jelas. Konon, hanya gara-gara iming-iming uang 100 dolar dan juga karena ketidaktahuan, Siti Aisyah kemudian dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab terlibat dalam aksi pembunuhan Kim Jong-nam yang dibungkus kejutan acara reality show televisi.

Kisah tentang TKI yang bernasib malang dan terjerumus dalam tindak kriminal seperti Siti Aisyah tidak sekali dua kali terjadi dan menjadi warna buram kondisi pencari kerja dari Indonesia yang hendak mengadu nasib ke negeri jiran. Tidak adanya perlindungan, kurangnya pendidikan kritis, dan tidak pula didukung status hukum yang sah mengakibatkan sebagian TKI rawan menjadi korban penipuan dan rentan diperlakukan salah di negeri orang.

Di Malaysia saja, misalnya, jika kita menengok kamp-kamp atau tahanan imigresen, di sana akan bisa dijumpai ribuan TKI ilegal yang terjaring razia atau tertangkap karena terlibat dalam tindakan kriminal. Di tengah keterbatasan dan kesulitan untuk mencari kerja dan usaha di daerah asal, menjadi TKI adalah salah satu godaan yang acap kali membuat mereka bermata gelap: tidak menakar keselamatan jiwanya, karena yang dipentingkan bagaimana bisa segera memperoleh pekerjaan dan uang di negeri jiran.

Tidak Berdaya

Berbeda dengan tenaga kerja asal Filipina yang selama ini dikenal solid dan memperoleh dukungan serta perlindungan dari pemerintah negaranya, TKI/TKW dari tanah air sering kali minim perlindungan. Karena berangkat secara nonprosedural, sebagian TKI yang mengadu nasib di negeri jiran rawan menjadi korban perlakuan yang tidak manusiawi, baik oleh pihak perantara yang mengirim mereka maupun oleh mandor, majikan, dan juga oknum aparat di sana.

Berdasar UU Nomor 39 Tahun 2004, pihak yang berwenang mengirim dan melakukan penempatan TKI ke luar negeri sebetulnya adalah pemerintah dan PPTKIS. Namun, kenyataannya, tidak sedikit TKI yang berangkat ke negeri jiran dikoordinasi oleh oknum perseorangan atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirim TKI ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Pemalsuan dokumen, pengutipan uang jasa pengiriman yang dipotongkan dari gaji TKI, dan lain sebagainya adalah berbagai hal yang selama ini mewarnai proses pengiriman TKI secara ilegal. Jadi, alih-alih memperoleh perlindungan dan jaminan kerja seperti yang dipromosikan, sebagian besar TKI justru bekerja dalam kondisi yang serbarawan dan hidup di bawah tekanan berbagai pihak. Kisah tentang TKI yang tidak digaji majikan hingga berbulan-bulan, TKI yang menerima perlakuan kasar, dan menjadi korban tindak pelecehan seksual adalah kisah-kisah yang sudah biasa kita dengar dan baca dari media massa.

Berbeda dengan tenaga kerja asing lain yang memperoleh kepastian dan jaminan perlindungan hukum jika diperlakukan semena-mena di tempat kerjanya, TKI ilegal dari Indonesia sering kali tidak berdaya karena status hukumnya yang tidak sah. Sudah bukan rahasia sebagian TKI yang mengadu nasib ke Malaysia rawan dideportasi karena mereka tidak memiliki paspor dan tidak memiliki visa kerja yang sah. Mereka biasanya hanya menggunakan visa kunjungan yang masa berlakunya bersifat sementara.

Titik Rawan

Dengan status hukum yang tidak jelas atau ilegal, kemungkinan TKI ilegal memperoleh perlakuan yang buruk tentu menjadi lebih terbuka. Mereka tak hanya rawan dideportasi dan menjadi target penangkapan aparat, tetapi juga rawan dirugikan berbagai pihak –tanpa ada kemungkinan untuk memperjuangkannya. Beberapa titik rawan yang acap kali dihadapi TKI ilegal adalah:

Pertama, di titik proses pemberangkatan awal, karena statusnya yang ilegal dan tidak pula didukung pengetahuan yang memadai, para TKI umumnya rawan ditipu pihak yang mengurus keberangkatan mereka atau oleh orang-orang yang menjanjikan pekerjaan di negeri jiran. Sudah sering terjadi calon TKI yang hendak berangkat terpaksa batal karena uang yang telanjur mereka setor dibawa lari sponsor atau orang yang menjanjikan pekerjaan.

Kedua, ketika berhasil sampai ke negeri jiran dan kemudian bekerja, tidak menutup kemungkinan TKI ilegal mengalami proses eksploitasi yang merugikan mereka. Sudah sering terjadi para TKI ilegal ketika bekerja ternyata tidak memperoleh upah seperti yang dijanjikan, dan bahkan sebagian yang bernasib sial malah sama sekali tidak dibayar. Paspor yang ditahan pihak majikan dan tiadanya jaminan perlindungan hukum yang pasti membuat sebagian TKI terpaksa pasrah menerima nasib dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Ketiga, karena statusnya yang ilegal, TKI yang mengadu nasib ke negeri jiran umumnya tidak memperoleh jaminan sosial dan perlindungan kesehatan yang memadai. Mereka biasanya tidak terdaftar resmi dan tidak diikutsertakan dalam program asuransi, sehingga saat mereka sakit, mengalami kecelakaan kerja atau musibah, sama sekali tidak ada santunan yang bisa diakses.

Keempat, karena tidak memiliki dokumen yang sah, para buruh migran ilegal umumnya selalu menjadi sasaran atau target operasi penertiban yang digelar aparat keamanan setempat. Para TKI bukan saja waswas karena khawatir ditangkap polisi dan kemudian dideportasi, tetapi mereka juga rawan menjadi korban tindakan pelecehan seksual dan perlakuan kasar selama di penjara atau tempat penampungan.

Untuk mencegah agar buruh migran ilegal tidak menjadi korban eksploitasi dan perlakuan salah, yang dibutuhkan sebetulnya bukan hanya pengetahuan tentang prosedur dan hak-hak mereka sebagai TKI. Yang tak kalah penting adalah perlindungan dan sikap proaktif pemerintah. Upaya memberikan perlindungan kepada buruh migran niscaya akan lebih efektif jika para TKI diberdayakan dan di saat yang sama pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum yang benar-benar memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar