Selasa, 28 Februari 2017

Perempuan dan Jebakan Oligarki Partai

Perempuan dan Jebakan Oligarki Partai
Yolanda Panjaitan  ;    Dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung saat ini, terdapat dorongan untuk mengembalikan sistem pemilu tertutup dengan dinamai sistem ‘terbuka terbatas’ walaupun secara esensi sebenarnya ini adalah sistem tertutup. RUU usulan pemerintah yang disampaikan dengan Amanat Presiden 20 Oktober 2016 memuat sistem pemilu ‘terbuka terbatas’ dengan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut, yang kemudian didukung fraksi-fraksi besar PDI Perjuangan dan Golkar. Apa implikasinya bagi keterpilihan perempuan jika sistem ini benar-benar diadopsi?

Pertama, pengalaman be­kerja mendampingi para caleg perempuan dan berinteraksi dengan partai selama Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan dengan jelas bahwa partai politik tidak memiliki desain yang jelas, sistematis, dan terpadu untuk mendorong keterpilihan perempuan dalam pemilu (untuk isu ini lihat juga buku Paradoks Representasi Politik Perempuan oleh Puskapol UI terbitan 2013). Bisa dikatakan bahwa peningkatan keterpilih­an perempuan dalam Pemilu 2009 dan 2014 bukan karena dorongan partai, melainkan lebih banyak karena kerja keras caleg perempuan yang didorong dengan kerja-kerja organisasi kelompok masyarakat sipil yang selama ini bergiat di basis.

Ironisnya, walaupun para caleg perempuan tersebut bisa bekerja keras untuk memenangi pertarungan elektoral tanpa dukungan maksimal partai (kecuali mendapat tiket untuk dicalonkan), setelah terpilih menjadi anggota parlemen di pusat ataupun di daerah, mereka tetap harus tunduk pada agenda kebijakan partai. Akibatnya banyak legislasi properempuan dan prokesejahteraan rakyat sulit untuk diperjuangkan (contohnya RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Penempatan Buruh Migran, Amendemen UU Perkawinan). Para anggota DPR/DPRD baik perempuan maupun laki-laki nyaris tidak memiliki otonomi individual ketika berhadapan dengan fraksi dan pimpinan partai, padahal dalam pemilu mereka terpilih secara individual oleh pemilih/konstituen.

Kedua, partai mencalonkan perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif pemilu. Partai tidak memikirkan sungguh-sungguh penempatan perempuan dalam dapil yang dipilih karena merupakan basis partai atau daerah asal/domisili caleg perempuan yang bersangkutan. Hal itu terlihat dari pemindahan caleg-caleg perempuan dari dapil di Pemilu 2009 ke dapil lain yang bukan basisnya di Pemilu 2014. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tapi juga dalam pencalonan di tingkat lokal. Rieke Diah Pitaloka, misalnya, merupakan contoh dari caleg perempuan yang dapilnya diubah partai pada Pemilu 2009. Rieke dipindahkan dari dapil basis partai di Jawa Barat karena dapil basis diperuntukkan elite pimpinan partai.

Selain itu, tidak sedikit perempuan caleg yang dicalonkan dalam pemilu, tetapi hanya berfungsi sebagai vote-getter bagi partai. Pemilu DPR RI 2014 menunjukkan suara yang diraih caleg perempuan sebesar 23,31%, sedangkan kursi perempuan terpilih di DPR RI hanya 17,3% (Puskapol UI 2014). Besarnya selisih suara dengan kursi yang didapat perempuan tersebut disebabkan dalam perhitung­an konversi suara menjadi kursi, sisa suara tidak cukup untuk merebut kursi yang belum terisi. Caleg perempuan berfungsi sebagai pendulang suara untuk kursi partai, tetapi dalam konversi kursi tersebut kepada calon terpilih, kebanyakan calon perempuan tersingkir akibat sisa suara tidak cukup untuk merebut sisa kursi yang tersedia.

Intinya, dalam relasi kuasa antara caleg perempuan dan elite partai, posisi tawar perempuan lebih lemah ketika berhadapan dengan para pengambil keputusan dalam partai yang sebagian besar diisi laki-laki. Penempatan dalam dapil, nomor urut dalam pencalonan, kendalinya ada pada pimpinan partai.

Ketiga, buruknya rekrutmen dalam partai politik. Sebagian perempuan terpilih menjadi anggota perlemen di pusat dan daerah sebagai kepanjangan dari oligarki partai, seperti istri, anak, atau kerabat dari pengurus partai baik di tingkat nasional maupun daerah. Data Puskapol UI tentang hasil Pemilu 2014 memperlihatkan, dari total jumlah anggota terpilih DPR RI yang berasal dari kalangan kekerabatan elite politik, proporsi perempuan hampir seimbang dengan laki-laki: dari 77 anggota yang teridentifikasi memiliki jaringan kekerabatan, 53% adalah laki-laki (41 orang) dan 47% adalah perempuan (36 orang).

Rekuitmen kader

Dengan demikian, kebijakan afirmasi digunakan partai semata untuk memperkuat lingkar kekuasaan mereka dalam lembaga legislatif dengan menempatkan perempuan dari kalangan kerabat elite politik. Tidak mengherankan jika kita mendapati dampaknya pada minimnya kepedulian dan kepekaan pada kondisi empiris yang dihadapi masyarakat. Lebih banyak orientasi pada kelompok dan tujuan jangka pendek untuk menghimpun lebih banyak kekayaan dan pengaruh demi mengembalikan modal kampanye dalam waktu singkat

Keempat, partai tidak paham kebijakan afirmasi dan pengaru­sutamaan gender. Afirmasi dipahami sebatas mencalonkan 30% perempuan (identitas tubuhnya dan bukan identitas gendernya). Partai tidak melihat lebih jauh kriteria perempuan yang dicalonkan, kapasitas yang dimiliki, dan potensi yang dihadirkan untuk bisa melakukan transformasi kebijakan yang bisa menjadi aset tidak saja untuk partai, tapi juga untuk masyarakat.

Kesimpulannya ialah pro­blem representasi politik di Indonesia berakar pada permasalahan dalam partai politik. Permasalahan representasi perempuan juga berakar dari persoalan dalam partai politik kita. Kondisi partai yang karut-marut terutama dalam hal rekrutmen kader dan caleg, tidak adanya demokrasi internal, serta mi­nimnya keberpihakan pada isu-isu kelompok marginal dan perempuan membuat upaya mengembalikan pada ‘sistem tertutup’ akan melanggengkan problem mendasar dalam partai politik kita.

Untuk perempuan yang berkontestasi di arena elektoral, ketimpangan relasi kuasa hanya akan menjadikan perempuan kembali jatuh dalam jebakan oligarki dan sekadar menjadi kepanjangan ta­ngan politik maskulin. Dengan kondisi partai yang sangat elitis dan tidak demokratis dalam mekanisme internalnya, sistem tertutup hanya akan memberi kesempatan bagi elite partai memegang kendali penuh proses rekrutmen dan penentuan caleg sehingga dengan demikian tertutup pula akses perempuan untuk bisa memengaruhi proses ini.

Transformasi politik yang menjadi cita-cita dari kebijakan afirmasi ialah membuka akses dan kesempatan perempuan untuk hadir di arena politik formal dan pengambilan kebijakan. Afirmasi tersebut bukan dalam bentuk reservasi kursi perempuan. Lewat pertarungan elektoral dalam ruang kontestasi terbuka, perempuan Indonesia sesungguhnya telah menunjukkan kemampuannya dan kapasitasnya yang tidak kalah jika dibandingkan dengan kandidat laki-laki dalam tiga kali pertarungan elektoral pada 2004, 2009, dan 2014. Yang sesungguhnya lebih urgen diperlukan ialah reformasi sistem kepartaian kita yang hingga hari ini masih karut-marut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar