Senin, 27 Februari 2017

Kaji Kebijakan Perikanan

Kaji Kebijakan Perikanan
Andhika Rakhmanda  ;    Pegiat Forum Kajian Perikanan UGM;  
HRE Manager PT Dewi Laut Aquaculture
                                                     KOMPAS, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah dua tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla menggebrak sektor kelautan dan perikanan.  Setelah lama dipunggungi, pemerintahan Jokowi-JK berniat menjadikan sektor kelautan dan perikanan (KP) sebagai arus utama (mainstream) dalam arsitektur perekonomian Indonesia yang digembar-gemborkan sebagai poros maritim dunia. Namun, alih-alih menerapkan kebijakan yang bersifat ”gas”, berbagai kebijakan perikanan yang terbit di era Menteri Susi Pudjiastuti bisa dikatakan lebih bersifat ”rem”.

Dimulai dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2014 dan Nomor 57 Tahun 2014 yang masing-masing mengatur moratorium izin kapal eks asing dan pelarangan alih muatan (transhipment), Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan pukat dan pukat hela, dan kebijakan menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) melalui PP Nomor 75 Tahun 2015.

Jika diperhatikan, nuansa kebijakan perikanan (tangkap) dengan pola pembatasan kian menonjol. Selain karena mewabahnya praktik illegal unreported unregulated fishing yang harus diperangi, beberapa wilayah perairan Indonesia sudah mengalami gejala tangkap lebih (overfishing) seperti di utara Jawa. Akhirnya kebijakan yang dilakukan hanya berfokus pada pelestarian lingkungan demi memulihkan sumber daya perikanan.

Jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor KP memang meroket dari Rp 77,49 miliar pada 2015 menjadi Rp 360,86 miliar pada 2016. Namun, jika melihat data lebih dalam, kenaikan PNBP bukan akibat peningkatan produktivitas perikanan kita. Sebab, bagaimana mungkin PNBP meningkat tajam, sedangkan angka produksi perikanan nasional menurun dari 24 juta ton di tahun 2015 menjadi 21,8 juta ton di tahun 2016?

Meroketnya pencapaian PNBP sektor KP tahun 2016 lebih disebabkan pemberlakuan PP No 75/2015. PP ini menaikkan tarif pungutan hasil perikanan secara progresif dengan menerapkan formula baru bagi sistem pemungutan retribusi kegiatan kelautan dan perikanan. Sebagai perbandingan, pada aturan lama (PP No 19/2006), rumus PHP untuk usaha perikanan skala besar, yakni 2,5 persen x produktivitas kapal x harga patokan ikan (HPI). Kemudian pada PP No 75/2015, rumus berubah menjadi 25 persen x produktivitas kapal x HPI x ukuran gros ton (GT) kapal.

Sebagai contoh, satu kapal tuna longline ukuran 84 GT (skala besar), menurut informasi Asosiasi Tuna Indonesia, selama ini membayar PHP Rp 15 juta per tahun (dibulatkan) dengan rumus 2,5 persen x produktivitas kapal x HPI. Jika faktor pengali lainnya tetap dan yang dinaikkan hanya tarif royaltinya saja dari 2,5 persen menjadi 25 persen, kapal itu akan membayar PHP Rp 150 juta per tahun atau naik 10 kali lipat. Masalahnya saat ini Rp 150 juta per tahun tersebut dikalikan lagi dengan ukuran GT kapal, maka kapal tuna longline yang dimaksud akan membayar PHP Rp 150 juta x 84 atau sama dengan Rp 12,6 miliar.

Peningkatan tarif PHP juga berlaku pada usaha perikanan kecil dan menengah. Dengan rumus perhitungan sama, tarif royalti PHP usaha perikanan skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen dan skala menengah ditetapkan 10 persen. Hasilnya, pencapaian PNBP sektor KP meroket hingga 300 persen lebih.

Melemahkan

Perlu diperhatikan implikasi kebijakan tarif itu bagi keberlanjutan usaha perikanan ke depan. Tarif tinggi memang secara otomatis mendongkrak PNBP dan menghindari eksploitasi berlebih pada sumber daya perikanan. Namun, jika terlalu tinggi, dikhawatirkan melemahkan usaha perikanan lokal dan pada skala tertentu mungkin saja usaha perikanan menjadi tak layak secara ekonomi (unfeasible). Faktanya, sudah banyak kapal mangkrak akibat kebijakan ini. Hal ini juga akan memicu praktik mark down ukuran kapal dan manipulasi data produktivitas kapal.

Jadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program Jokowi-JK mencoba melakukan upaya pengelolaan sumber daya perikanan dengan kebijakan yang bersifat ”rem”, tetapi tak lupa mengejar setoran PNBP dengan menaikkan tarif PHP tanpa memperhatikan kepentingan ekonomi perikanan dan kelautan secara utuh.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Pertama, tentu saja perbaikan tata kelola perikanan, mulai dari penyempurnaan sistem perizinan perikanan yang kondusif hingga pengawasan terpadu yang efektif. Tarif pungutan hasil perikanan pada PP No 75/2015 juga perlu direvisi ke tarif yang lebih rasional agar usaha perikanan tidak mati.

Kedua, modernisasi perikanan dengan peningkatan kapasitas armada perikanan yang selama ini didominasi nelayan tradisional. Alih teknologi juga diperlukan untuk menyubtitusi alat tangkap destruktif (seperti cantrang) dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Ketiga, skema pembiayaan perikanan berkelanjutan perlu didorong agar nelayan maupun pembudidaya tak sulit mengakses modal usaha. Kedepan, dunia perbankan atau lembaga pembiayaan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pendekatan perikanan berkelanjutan.
Keempat, perikanan budidaya harus didorong seiring menurunnya stok ikan dunia. Selama ini kebijakan perikanan terlalu fokus pada perikanan tangkap cenderung melupakan perikanan budidaya. Padahal, tren produksi perikanan budidaya terus naik melebihi produksi perikanan tangkap. Data terakhir BPS menunjukkan, pada 2014 produksi perikanan budidaya 14,3 juta ton atau 69 persen dari total produksi perikanan nasional.

Beberapa komoditas seperti udang bahkan menjadi primadona ekspor perikanan kita. Tahun lalu, Indonesia berjaya di peringkat kedua dengan angka ekspor udang 9.650 metrik ton (MT) ke pasar AS di bulan November. Di pasar Jepang, Indonesia juga masuk tiga besar dengan ekspor 2,4 juta kilogram udang di bulan Oktober.

Lewat perhatian kepada industri budidaya sembari membenahi manajemen perikanan tangkap, kita tak hanya akan dapat menyelamatkan kerugian ekonomi yang jumlahnya ratusan miliar rupiah, tetapi juga bisa menjamin sumber daya perikanan tetap lestari. Pada saat yang sama, usaha perikanan diyakini akan menyejahterakan nelayan dan pembudidaya serta memberikan kontribusi lebih signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar