Jumat, 24 Februari 2017

Konstitusionalisme DPR

Konstitusionalisme DPR
Margarito Kamis  ;    Doktor Hukum Tata Negara;
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
                                               KORAN SINDO, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjadikan hukum sebagai panduan, tuntunan, dan arah- supremasi hukum–dalam kehidupan berkebangsaan dan bernegara, menurut sejarahnya, merupakan sebuah temuan mengagumkan.

Orang agung, karena akal budinyalah, yang melahirkan ihwal agung dan memiliki keagungan. Bukan bandit, melainkan orang agung, mereka yang mata batinnya hidup, dan lembut selembut saljulah yang menemukan dan menggelorakannya. Orang agung tak mampu menyediakan sedikit pun relung mata batinnya diterpa keangkuhan nafsu mengangkangi hukum, politik, dan ekonomi.

Bukan tidak mengetahui tiga hal tersebut sebagai permata dunia materiil, tetapi keindahan dan kemuliaan akal budinya dalam samudra mata batinnya mengokohkan dan menggelorakan mereka dalam rindu ini. Terus terang, rindu ini berkelas.

Hakikatnya

Orang agung akan membaca Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) yang telah diubah sebanyak empat kali oleh MPR 1999-2001, dengan bacaan mata batin, filosofis. Bacaan jenis ini mengantarkannya ke dalam dimensi-dimensi otentik kehendak memuliakan manusia dalam teks itu. Di dasar teks itulah letak pengagungan atas kemanusiaan otentik. Keagungan dan kemuliaan manusia, makhluk penerima amanat, yang tak mampu diterima oleh gunung dan lainnya, inti otentik gagasan negara hukum.

Nilai-nilai itulah yang disebut nilai intrinsik hukum oleh almarhum Pak Tandyo Wignjosoebroto, guru besar yang cemerlang pemikiran sosiologi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya ini, senafas dengan konsep metavalue P.S Atyah, ahli hukum Inggris abad ke-20 ini.

Terdemonstrasinya nilai-nilai itu, dalam sejarahnya yang universal di Barat juga timur dahulu kala, merupakan reaksi atas tindak-tanduk tak terdidik, angkuh, serakah, kejam, semau-maunya, dan lain yang sebangsanya oleh penguasa.

Hina karena tindak-tanduk itu meremehkan hakikat kemuliaan kemanusiaan. Tindak-tanduk itu terwujud untuk sebagian dengan menempatkan penguasa sebagai poros penguasaan sumber daya ekonomi, politik, dan hukum. Penguasa menjadi menentu siapa saja yang menjadi subjek, tak sepenuhnya merdeka, mengelola sumber daya ekonomi, ke mana hukum bergerak, dan bagaimana politik berdendang.

Penolakan terhadap tindak-tanduk rakus, serakah, kejam, dan kadang masa bodoh penguasa itulah spirit terotentik peneguhan hak otorisasi keuangan, hak otorisasi pengerahan pasukan, pembentukan hukum, dan raja hanya dapat memerintah berdasarkan hukum yang dibuat parlemen Inggris. Begitulah cara Inggris menyudahi keangkuhan penguasa dalam revolusi gemilangnya di penghujung 1688.

Itulah embrio paling mengagumkan, produktif, dari sejarah gagasan fungsi parlemen modern dan rule of law. Keadaan serupa itu pulalah, yang ditemukan di balik pembentukan volskraad di Hindia Belanda pada 1918. Dalam ketidak mandiriannya kelak di badan ini bergelora penolakan bumi putra terhadap tindak tanduk penguasa kolonial.

Terilhami, untuk sebagian oleh sejarah tindak-tanduk buruk penguasa kolonial, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang semula pendiriannya dimaksudkan untuk membantu pemerintah diubah menjadi parlemen dengan nama Badan Pekerja (BP) KNIP.

Syarat Angket

Mutiara tak pernah dengan sendirinya berserakan di atas pasir, tepi pantai. Butuh usaha hebat untuk itu. Periode 1960- 1998 dalam panggung ketatanegaraan dan politik Indonesia DPR terdefinisikan untuk sebagian, sebagai tukang stempel tercanggih atas kemauan pemerintah. Tak pernah terlihat keliru, itulah pemerintah kala itu, dan parpol serta politisi pun tak pernah terlihat sebagai barang rendahan.

Hasilnya? Dunia ekonomi, politik, dan hukum terbalut perkoncoan kronis dan keadilan mahal semahal usaha meremehkan dunia. Sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada segelintir orang, sebagian orang merana, terusir dari kebun yang dikelolanya, dan politik didefinisikan oleh sekelompok kecil orang, serta hukum cuma jago untuk kawula kecil.

Laksana hukum besi liberalisme, segelintir orang menjadi kaya raya, selebihnya merana, setengah merana dan sebangsanya, dan hukum menjadi senjata terandal menidurkan mereka yang mendendangkan suara nestapanya. Bermaksud mengoreksi keburukan itu, MPR selama 1999- 2001 menata organisasi negara. Menariknya, sembari mempersempit kekuasaan presiden, pada saat yang sama MPR juga menguatkan kedudukannya, dengan cara menspesifikasi alasan dan cara pemberhentian presiden.

Seolah terilhami oleh tesis James Madison, arsitek UUDA merika Serikat, ambisi harus dilawan dengan ambisi dengan cara mengerangkakan ambisi ke dalam hak berkapasitas konstitusional, MPR memperkuat kedudukan DPR, jugamemperluasfungsinya dengan cara memberi hak angket kepada DPR.

Seimbang

Keseimbangan itu, berpaut secara natural dengan tabiat politik, kompromi. Angket demi angket dalam kenyataannya hanya mencatatkan kesuksesan minimal sejak 2004. Kini sejumlah anggota DPR kembali menggelorakannya. Kali ini Presiden tidak memberhentikan gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa karena didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 156 dan 156a KUHP, teridentifikasi sebagai isu konstitusional. Argumen pemerintah terhadap perbedaan ancaman pidana pada dua pasal ini, bentuk dakwaan dan frasa ”selama-lamanya” lima tahun dalam Pasal 156a tidak simetris dengan norma Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinilai tidak tepat.

Apakah pemrakarsa angket menilai tindakan pemerintah itu telah melampaui batas kompromi konstitusional yang paling mungkin? Entahlah. Tetapi, mempertimbangkannya harus diakui, beralasan. Sebab, memungkinkan PT Freeport mengekspor sebagian konsentrat, mengangkat warga negara asing menjadi menteri, tak melantik calon kapolri yang telah disetujui DPR, penolakan DPR melakukan rapat kerja dengan seorang menteri, tidak mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, yang semuanya berpotensi melawan hukum, berlalu begitu saja.

Parpol dan politik memang tak selalu menjadi sekolah dan pelajaran yang menghasilkan orang berkelas, mereka yang tak sudi meremehkan konstitusi, supremasi hukum, kesamaan derajat, dan moralitas kemanusiaan. Blok politik dan wakil partai memang tak selalu jelek walau tak juga selalu baik. Itu sebabnya sinyal penolakan, untuk tak mengatakan sinyal mengirimkan angket ke dasar jurang menjadi senapan berpeluru air dari anggota DPR di blok pemerintah, tak usah dicemaskan.

Mengapa? Seolah diilhami oleh pesan Winston Churchil, hanya seorang optimistis yang berani sebab keberanian tergantung pada harapan bahwa bahaya dan kesulitan dapat diatasi dengan tindakan yang tabah dan penuh risiko, para pemrakarsa angket tak goyah. Seolah tahu bahwa politik konstitusionalisme yang mengagungkan hukum sebagai sarana pencegahan ketidakadilan, perkoncoan, dan lainnya memerlukan orang-orang dengan kaliber tipikal, para pemrakarsa, sekali lagi, tak goyah.

Dwight E Eishenhower, mantan tentara yang menjadi presiden Amerika, adalah politisi dengan kaliber tipikal. Sekalipun tak antusias menghapuskan segregasi rasial di Selatan Amerika, sikapnya itu tidak menghambat dirinya memenuhi perintah konstitusi. Orval Faubus, gubernur Arkansas, yang menolak memenuhi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan sembilan anak negro tetap diterima di sekolahnya, dihadapi dengan pengerahan tentara.

Eishenhower memfederalisasi Garda Nasional Arkansas sebanyak 10.000 dan mengirimkan Angkatan Darat dari Devisi Udara ke-101 ke Little Rock memaksa Faubus tunduk pada hukum. Politisi berkelas berdansa dengan soal-soal besar dalam spektrum gagasan negara hukum demokratis. Politisi tipikal ini, mengetahui gagasan negara hukum demokratis, memerlukan orang yang punya kaliber menjinakkan kalkulasi untungrugi.

Politik memang tak jauh dari bisnis, bahkan bisnis itu sendiri. Tetapi, mendedikasikan politik untuk keadilan hukum, ekonomi, dan politik, dengan konstitusi sebagai panglimanya, adalah bisnis terindah politisi berkelas.

Rule of law memang mengidentifikasi angket sebagai senjata parlemen dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah moralitas politisi harus didedikasikan sepenuhnya pada konstitusi. Kala syarat ini tak terpenuhi, angket akan teridentifikasi sebagai senjata karatan, bahkan senapan air mainan bocah. Kala angket berubah sifat konstitusionalnya menjadi senapan karatan, ketidakadilan merajalela, muncul setiap saat di semua sudut kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar