Selasa, 28 Februari 2017

Urgensi Pencabutan Hak Politik

Urgensi Pencabutan Hak Politik
Reza Syawawi  ;    Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutuskan untuk mencabut hak politik Irman Gusman (IG) patut mendapat apresiasi. Putusan itu dianggap sebagai terobosan bagi pe­ngadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan untuk mencabut hak-hak tertentu (hak politik) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Media Indonesia, 23/2).

Pencabutan hak politik sebetulnya bisa menjadi instrumen baru bagi penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Harus diakui, penjatuhan pidana selama ini dinilai tidak efektif mengurangi pelaku korupsi, khususnya yang menduduki jabatan publik.

Pidana badan (penjara) ataupun denda/uang pengganti tidak sepenuhnya mencermin­kan kerugian yang ditimbulkan pelaku korupsi. Dari sisi pelaku, adakalanya pemidana­an itu dinilai setimpal karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak mampu disentuh penegak hukum sehingga ketika selesai menjalani pidana, keuntungan tersebut masih bisa dinikmati pelaku.

Menyatukan persepsi

Kejahatan korupsi harus dilihat sebagai kejahatan yang merugikan kepentingan publik, bukan hanya sebagai perbuatan yang hanya merugikan negara, sehingga publik seharusnya juga menjadi pihak yang dapat berkontribusi dalam memberikan hukuman sosial kepada pelaku korupsi.

Namun, persepsi publik terhadap pelaku korupsi justru berbeda. Ada banyak pelaku korupsi yang masih diterima dan begitu dihormati di tengah masyarakat sehingga penghukuman kepada pelaku korupsi hanya ditumpangkan kepada penegak hukum, mulai polisi, jaksa, KPK, hingga pengadilan.

Dari sudut pandang ini, pencabutan hak politik mencoba menyandingkan penghukuman terhadap pelaku kejahatan korupsi sekaligus perlindungan terhadap publik dari hadirnya pelaku korupsi dalam jabatan publik pascamenjalani pidana.

Ada tiga hal yang harus ditelaah didalam pencabutan hak politik itu. Pertama mengenai subjek pelaku tindak pidana. Ada pendapat yang mengemukakan pencabutan hak politik lebih relevan jika diberikan kepada pelaku yang menduduki jabatan publik dari hasil pemilihan umum (pemilu). Jabatan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi berkorelasi dengan hak politik yang dicabut tersebut sehingga hal ini dimaksudkan agar pelaku tidak lagi menduduki jabat­an yang sama, sebab telah terbukti menyalahgunakan kekuasaannya.

Jika menggunakan perspektif yang lebih luas, pencabutan hak politik seharusnya dapat dijatuhkan terhadap seluruh pejabat publik yang terbukti melakukan kejahatan korupsi. Perluasan semacam ini sebetulnya sudah pernah dilakukan terhadap posisi jabatan publik yang tidak dipilih melalui pemilu, misalnya dalam kasus korupsi yang melibatkan bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo (DS).

Perpektif terakhir ialah seluruh pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi pencabutan hak politik. Seseorang yang telah terbukti di pengadilan melakukan kejahatan korupsi sudah pasti memiliki pengalaman untuk menyalahgunakan jabatan baik sebagai pejabat publik atau sebagai pihak ketiga yang memengaruhi pejabat publik untuk menyalahgunakan jabat­annya. Misalnya terhadap pelaku korupsi dari pihak swasta yang menyuap pejabat publik sudah tentu memiliki potensi lebih besar untuk menyalahgunakan jabatannya ketika menduduki jabatan publik.

Kedua, pembatasan waktu pencabutan hak politik. Dalam beberapa putusan yang telah ada, pencabutan hak politik masih bervariasi baik tanpa dibatasi waktu ataupun dibatasi dalam waktu tertentu.

Idealnya pencabutan hak politik memang dilakukan tanpa batas waktu, sebab ini akan menjadi pembelajaran dan penjeraan baik bagi pelaku maupun masyarakat secara umum. Bahkan perlu ada perluasan terhadap jabatan yang tidak boleh diberikan kepada bekas terpidana korupsi, yaitu seluruh jabatan yang memperoleh dana dari negara ataupun dari perusahaan negara (BUMN/BUMD).

Pelaku korupsi juga tidak akan diperbolehkan menduduki jabatan strategis di partai politik, sebab mendapatkan bantuan keuangan dari negara secara periodik. Penegasan ini diperlukan agar di kemudian hari para pelaku korupsi sekalipun tidak menduduki jabatan publik tetapi mampu mengendalikan partai politik yang notabene memiliki kekuasaan yang besar.

Di lain pihak, jika penca­butan hak politik dilakukan berbatas waktu, pembatasannya perlu mempertimbangkan masa pemilu/pemilukada, bukan dibatasi berdasarkan hitungan tahun secara linier. Misalnya pelaku tindak pidana korupsi dicabut hak politik selama tiga periode pemilu/pilkada, bukan justru dicabut hak politik selama tiga tahun.

Ketiga, perlu ada acuan bagi penegak hukum untuk memaksimalkan penggunaan pidana pencabutan hak politik dalam kasus korupsi. Minimal di setiap instansi penegak hukum perlu ada pedoman atau minimal arahan tentang urgensi pidana pencabutan hak politik. Termasuk bagi para hakim tipikor, perlu ada penguatan tentang pemahaman pemidanaan khusus bagi pelaku korupsi. Hal itu bisa dimulai dari proses seleksi hakim hingga pelatihan periodik bagi hakim tipikor mengenai perkembangan pemidanaan yang perlu diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi, salah satunya tentang urgensi pencabutan hak politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar