Jumat, 24 Februari 2017

Bola Panas

Bola Panas
M Subhan SD  ;    Wartawan Senior Kompas
                                                     KOMPAS, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pesta boleh usai, tetapi masalah belum selesai. Di beberapa daerah, pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 15 Februari lalu kemungkinan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, perolehan suara yang "beti" (beda tipis) memunculkan saling klaim. Contohnya, di Banten atau Sulawesi Barat. Namun, tetap DKI Jakarta yang membuat hati ketar-ketir. Bukan persoalan putaran keduanya, melainkan persoalan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alhasil, seusai pesta pilkada, pentas politik tak lantas sunyi. Pangkalnya, Ahok yang berstatus terdakwa kasus penodaan agama, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah aktif kembali menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta per 11 Februari lalu setelah cuti tiga bulan. Sepuluh hari kemudian, muncul kembali gerakan massa ke DPR atau "aksi 212" (mengacu tanggal aksi 21 Februari). Salah satu tuntutannya adalah penonaktifan Ahok dari kursi gubernur.

Memang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat (1) menyebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Kali ini tekanan terhadap kasus Ahok itu tidak hanya lewat gerakan massa, tetapi gerakan politik di parlemen. Rapat DPRD dengan Pemprov DKI pun diboikot sejumlah politisi dari Fraksi PKS, Gerindra, PKB, PPP. Bahkan, di DPR tengah bergulir hak angket yang diusulkan Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, PAN. Pihak-pihak yang menginginkan pencopotan Ahok juga mengacu pada asas "keadilan" bahwa kepala daerah yang bermasalah langsung diberhentikan. Contohnya, pencopotan Atut Chosiyah tahun 2014 dari posisi Gubernur Banten. Namun, bedanya, Atut terjerat kasus korupsi.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya sikap sendiri. Alasannya, Ahok didakwa dua pasal KUHP, yaitu Pasal 156 (a) dan alternatif Pasal 156. Di Pasal 156 (a), ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun penjara, sedangkan di Pasal 156, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. KUHP menggunakan frase "selama-lamanya", sedangkan UU No 23/2014 menggunakan frase "paling singkat". Tafsir pun berbeda. Biarlah hukum yang menyelesaikan kasus tersebut.

Bagaimanapun kasus Ahok ini adalah pertarungan politik sangat alot. Panggung politik di Jakarta yang "panas-dingin" juga karena faktor Ahok. Bermula karena persoalan perangai dan komunikasi Ahok, kemudian melebar menjadi isu agama dan etnis di ajang pilkada. Kuatnya posisi Ahok, sebagian publik menduga dilindungi pemerintah.

Semula Presiden Jokowi menunggu fatwa Mahkamah Agung soal pengaktifan kembali Ahok. Namun, MA enggan memberikan fatwa. Sebab, ada dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. MA tak ingin mengusik independensi hakim. MA mengembalikan putusan kasus Ahok kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Di DPR, Tjahjo mengklarifikasi, sikapnya itu bukan untuk membela Ahok, melainkan membela Presiden Jokowi.

Bola panas pun kembali ke Istana. Pertarungan politik memang belum usai. Sisa-sisa rivalitas Pilpres 2014 sepertinya bersemi kembali. Namun, apakah pertarungan sengit berakhir seperti nasib dua politisi Inggris, Viscount Castlereagh (Menteri Urusan Perang) dan George Canning (Menteri Luar Negeri), yang harus duel pada 1809 gara-gara saling menyalahkan dalam kekalahan perang melawan Napoleon. Tunggu saja apakah bola panas mendingin atau malah semakin terbakar....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar