Jumat, 24 Februari 2017

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?
Sampe L Purba  ;    Praktisi Energi, aktif di Asosiasi Masyarakat Energi
                                           MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA mengikuti pemberitaan di koran mengenai persoalan Freeport yang utamanya dipicu perbedaan pendapat. Menurut PT Freeport Indonesia (PTFI), ketentuan pada kontrak karya menjamin mereka dapat mengekspor semua konsentrat tanpa harus dimurnikan smelter di Indonesia terlebih dahulu. Sementara itu, pemerintah berpendapat apabila akan mendapatkan izin ekspor, sesuai dengan Undang-undang 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut harus mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, atau tetap sebagai kontrak karya dengan harus membangun pabrik pemurnian (smelter, fasilitas pengolah hasil tambang untuk meningkatkan kandungan logam seperti tembaga, emas, dan perak).

Batas waktu yang diberikan Undang-undang 4 Tahun 2009 ialah 5 tahun sampai dengan 2014. Tidak kurang dari presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Induk PTFI di Amerika Serikat, dalam konferensi pers menyatakan bahwa sesuai pasal 21 Kontrak Karya, 120 hari sejak pengajuan keberatan tanggal 17 Februari 2017 apabila tidak ditemukan jalan keluar, mereka memiliki hak untuk menuntaskan sengketa ini lewat arbitrase. Tidak kalah gertak, pemerintah menyatakan hak masing-masing pihak untuk membawa ke arbitrase, dan pemerintah siap untuk menghadapinya. Namun, sebagai perusahaan, yang kepentingannya bisnis dan bukan beperkara, tentu lebih bijak apabila perbedaan pendapat diselesaikan dan dirundingkan.

Klausul penyelesaian sengketa

Klausul penyelesaian sengketa pada kontrak komersial umumnya ialah ke lembaga arbitrase. Forum arbitrase dianggap lebih unggul jika dibandingkan dengan pengadilan/litigasi karena beberapa hal. Seperti agenda persidangan yang lebih fleksibel, ada kepastian tenggat penyelesaian, diperiksa dan ditangani majelis arbiter yang memiliki latar belakang, pengetahuan dan pengalaman di bidangnya, berdasarkan nominasi masing-masing pihak, serta sidang-sidangnya bersifat tertutup. Dengan demikian, selama, setelah, dan pascaputusan arbitrase yang mengikat para pihak, putusan diharapkan dilaksanakan secara sukarela dan hubungan bisnis tetap berjalan tanpa heart feeling.

Itu teorinya. Dalam kasus Freeport, yang mengemuka ialah semacam megaphone tone teriakan fals dan mencekam semacam intimidasi dan kontra intimidasi dari kedua belah pihak. Dalam kontrak karya Freeport alternatif penyelesaian sengketa ada dua pilihan, yaitu konsiliasi atau arbitrase. Konsiliasi mengacu ke UNCITRAL Conciliation Rules 1980, Arbitrase mengacu ke UNICITRAL Arbitration Rules 1976, yang telah diadopsi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa. Konsiliasi pada umumnya ialah penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan membangun hubungan dan saling pengertian yang positif, tidak bersifat adversarial (saling ngotot dengan bukti masing-masing pihak), serta berusaha mendapatkan kesepahaman dan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sesuai dengan pasal 16 UNCITRAL Conciliation Rules, selama proses konsiliasi, tidak boleh satu pihak pun mengajukan perkara ke arbitrase atau pengadilan kecuali dianggap perlu untuk mempertahankan hak-hak masing-masing. Apabila pilihannya ialah arbitrase, dalam UNCITRAL Arbitration Rules (ada 41 pasal), berdasarkan model arbitration clause proceedings, penyelesaian sengketanya akan melalui empat tahap yang panjang dan melelahkan.

Pertama, Introductory Rules. Dalam tahapan ini para pihak perlu menyepakati otoritas yang memberi mandat, jumlah arbitrator, tempat melaksanakan arbitrase, dan bahasa yang disepakati.

Arbitration rules juga tunduk kepada hukum domestik. Misalnya, pembatasan dan ketentuan kualifikasi arbiter dan lain-lain. Dalam kontrak karya Freeport, dinyatakan bahwa tempat pelaksanaan persidangan ialah Jakarta, atau di tempat lain yang disepakati. Sementara itu, arbitration rules menyerahkan kesepakatannya kepada kedua belah pihak. Kedua, Komposisi Arbiter di persidangan/ tribunal. Arbiter dapat disepakati hanya satu orang, atau masing-masing pihak akan menunjuk satu orang, dan keduanya menunjuk satu orang lagi. Dalam hal tidak sepakat, akan diserahkan kepada otoritas yang disepakati untuk menunjuk. Dalam hal tidak ada otoritas tersebut, akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Permanent Court of Arbitration untuk menunjuk hanya satu arbiter.

Namun, setiap waktu apabila menurut pendapat satu pihak, ada arbiter kelihatan memihak dan tidak independen (asas impartiality and independence), dapat diminta untuk diganti. Ini dapat menjadi taktik untuk mengganggu dan memperlambat proses. Ketiga, proses pemeriksaan/ persidangan/proceedings. Ini pun tidak mudah. Dalam persidangan dapat saja satu pihak mempertanyakan validitas dan cakupan arbitrase. Dalam kasus Freeport misalnya, dapat saja pihak Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi subject dispute ialah peraturan perundang-undangan yang merupakan cerminan kedaulatan Indonesia dan harus dihormati pihak mana pun, termasuk Freeport, karena hal itu berada di luar hukum kontrak.

Keempat, award atau putusan. Implementasi award atau putusan di dalam yurisdiksi negara dengan objek sengketa ada, tidak mudah. Sesuai dengan article V Konvensi New York 1958 (New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards), apabila putusan arbitrase bertentangan dengan kepentingan umum negara pihak, tidak akan diakui atau enforceable (dapat dilaksanakan). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 65 dinyatakan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan uraian itu dan dengan sejarah dan kepentingan kedua belah pihak, lebih baik apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan perundingan daripada dibawa ke arbitrase. Laporan Keuangan Konsolidasi Induk Perusahaan PTFI, yang tercatat di bursa NYSE dengan kode FCX dalam 2015 mencatat 98% emas yang dihasilkan korporasi berasal dari Indonesia, sedangkan cadangan tembaganya 28% ada di Indonesia. Persoalan arbitrase akan sensitif ke pergerakan harga saham. Di sisi lain, Indonesia berkepentingan dengan stabilitas politik, regional dan investasi, peningkatan nilai tambah ekonomi, konsistensi penghormatan kepada kontrak dan perjanjian, serta reputasi tata pergaulan hukum Internasional yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar