Teknologi
Finansial dan Masa Depan Perbankan
Junanto Herdiawan ;
Plt
Kepala Fintech Office Bank Indonesia
|
KOMPAS, 21 Februari 2017
Teknologi telah mengubah kehidupan kita dan mendisrupsi
kemapanan berbagai sektor industri. Munculnya
media daring, buku digital, hingga musik dan film yang bisa diunduh langsung
dari internet telah mengguncang industri penerbitan dan musik. Beberapa media
cetak dan perusahaan penerbitan yang tak mampu bersaing akhirnya menutup
usaha.
Kita juga melihat satu per satu toko kaset, cakram musik
(compact disc), dan video (DVD) mulai menghilang dari pertokoan karena sepi
peminat. Inilah yang dinamakan disrupsi teknologi.
Di dunia keuangan disrupsi ini juga tak terhindarkan.
Gelombang munculnya para pelaku usaha rintisan (start up) di bidang layanan
keuangan digital atau yang umum disebut dengan istilah financial technology
(fintech) telah menimbulkan waswas dari industri petahana, dalam hal ini
perbankan.
Pelaku usaha rintisan di bidang teknologi finansial (tekfin)
atau fintech telah mengubah cara masyarakat dalam membayar, mengirim uang,
memperoleh pinjaman, hingga berinvestasi.
Masyarakat kini tak perlu repot datang ke bank karena
layanan perbankan telah ada dalam genggaman tangan mereka. Ini yang dulu
dikatakan Bill Gates, pendiri Microsoft, bahwa masyarakat sebenarnya tidak
membutuhkan bank, yang mereka butuhkan adalah layanan bank.
Perusahaan tekfin hadir menawarkan berbagai layanan yang
sebelumnya hanya dapat diberikan oleh bank. Melalui platform digital,
masyarakat yang berbelanja daring kini bisa memanfaatkan pembayaran cukup
melalui dompet elektronik.
Untuk memperoleh pinjaman, masyarakat kini juga dapat
melakukannya secara mudah melalui layanan peer-to-peer (P2P) lending yang
menghubungkan langsung pemilik dana dengan yang membutuhkan dana.
Bagi konsumen, tekfin memperluas pilihan terhadap akses
produk atau layanan jasa keuangan dan mampu menurunkan harga. Bagi
masyarakat, tekfin memperpendek rantai transaksi, meningkatkan inklusi
keuangan, dan memperlancar arus informasi. Bagi perekonomian, tekfin dapat
mempercepat transmisi kebijakan moneter karena biaya transaksi menurun dan
meningkatkan velositas perputaran uang.
Dilihat dari statistik, pertumbuhan perusahaan tekfin di
Indonesia terhitung signifikan. Sampai akhir 2016, tercatat 156 perusahaan
bergerak di bidang tekfin. Total nilai transaksi tekfin tahun 2016 di
Indonesia, menurut data Statista, diperkirakan menembus 15,02 miliar dollar
AS, tumbuh 24,6 persen dari 2015.
Bagaimana menyikapi?
Menghadapi perkembangan yang begitu pesat, bagaimana
perbankan perlu bersikap? Dan bagaimana peran regulator? Pertanyaan pertama
dapat dijawab dengan melihat respons perbankan beberapa tahun terakhir.
Sampai dengan saat ini, perbankan masih merupakan pemain utama di jasa
keuangan.
Perusahaan tekfin juga masih menggunakan bank sebagai
landasan transaksinya. Jika dilihat sejarahnya, bank selama ini menjadi motor
bagi inovasi teknologi dengan menginisiasi mulai dari cek, kartu kredit,
kartu debet, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), hingga internet banking.
Namun, kini perbankan sudah bukan lagi satu-satunya pemain
dalam industri jasa keuangan. Kemudahan akses dan kenyamanan adalah dua hal
yang ditawarkan perusahaan tekfin. Jika kita lihat, fungsi utama bank adalah
menerima simpanan, memberikan pinjaman, dan memfasilitasi pembayaran.
Fungsi itu secara terpisah sudah dapat dilakukan oleh
perusahaan tekfin melalui generasi baru teknologi digital. Perusahaan tekfin
menawarkan berbagai layanan bank tersebut secara terpisah. Fenomena ini yang
dinamakan dengan kecenderungan unbundling the business atau tekfin yang
memereteli usaha bank.
Langkah strategis untuk bertahan bagi bank adalah
berkolaborasi. Setidaknya ada empat hal yang umumnya dilakukan bank dalam
menyikapi gelombang tekfin. Pertama, bank ikut membangun inkubator bagi para
pelaku rintisan di bidang tekfin.
Kedua, bank mendirikan unit khusus untuk permodalan tekfin
atau modal ventura. Ketiga, bank membangun kemitraan dengan pelaku tekfin.
Keempat, bank mengambil alih perusahaan rintisan yang sudah ada.
Keempat strategi ini telah dilakukan oleh beberapa bank di
Indonesia. Ada bank yang bermitra dengan perusahaan P2P lending untuk
menyalurkan kreditnya atau bank mengadakan lomba hackhaton untuk menyaring
bibit-bibit inovasi baru di bidang tekfin.
Dari sisi regulasi, pada November 2016, Bank Indonesia
telah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang pemrosesan transaksi
pembayaran yang di dalamnya juga mengatur tentang pelaku usaha rintisan di
bidang tekfin. Bank Indonesia berupaya mendorong inovasi dengan tetap
memperhatikan kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Untuk itu, Bank Indonesia akan mengeluarkan implementasi
dari aturan regulatory sandbox, yang merupakan sebuah wahana inovasi bagi
pelaku usaha tekfin agar dapat beroperasi secara terbatas dengan ketentuan
yang diatur dan disepakati.
Di sisi lain, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) juga terus dilakukan. Pada akhir Desember 2016, OJK juga telah
mengeluarkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan P2P lending sebagai
alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat.
Dalam sebuah laporan bertajuk "The Future of Fintech
and Banking: Digitally Disrupted or Reimagined?", Accenture menyimpulkan
dua hal yang akan terjadi pada perbankan dalam menghadapi gelombang tekfin.
Pertama, bank tetap merasa yakin dengan dominasinya
sehingga enggan beradaptasi dengan teknologi. Jika hal ini dilakukan,
hasilnya akan merugikan bank sendiri. Kedua, bank menyadari terjadinya
perubahan perilaku pada nasabah dan inovasi teknologi. Untuk itu, mereka
berusaha beradaptasi dan berkolaborasi dengan pendatang baru.
Dari kedua pilihan, tampaknya pilihan kedua mulai ditempuh
industri perbankan Tanah Air. ●
|
Dearest Esteems,
BalasHapusWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
Universitas Medan Area Dan Finmas Gelar Workshop Bertema Teknologi Finansial
BalasHapushttps://www.uma.ac.id/berita/universitas-medan-area-dan-finmas-gelar-workshop-bertema-teknologi-finansial
Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, saya tertarik banget waktu tau ada fintech yang namanya Danain. Pas saya cari tau lebih dalam, ternyata fintech itu kategorinya P2P Lending yang menggunakan jaminan emas dalam skema bisnisnya. Cerita awal mula berdirinya juga menarik banget. Lebih lengkapnya bisa temen-temen liat di sini ya: Sejarah platform Danain
BalasHapus