Rabu, 22 Februari 2017

Perjanjian Batal karena Bahasa

Perjanjian Batal karena Bahasa
Huala Adolf  ;    Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bahasa adalah sarana untuk berkomunikasi. Bahasa juga adalah sarana untuk menyampaikan hasrat, pendapat, dan argumentasi kepada pihak lainnya. Karena itu, bahasa memiliki peran sosial penting di dalam hubungan bermasyarakat.

Akan tetapi, jika bahasa dikaitkan dengan hukum berupa perjanjian atau kontrak, bahasa bisa jadi petaka. Petaka timbul karena di negeri ini jika perjanjian dengan pihak asing tidak menggunakan bahasa Indonesia, perjanjian itu menjadi batal. Itulah esensi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun lalu dalam sengketa antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing.

Kedua pengusaha mengadakan kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian yang ditulis dalam bahasa Inggris. Dalam pelaksanaannya, kerja sama melahirkan sengketa. Pihak swasta nasional membawa keabsahan perjanjian berbahasa asing ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan pengadilan cukup mengejutkan. Pengadilan membatalkan perjanjian tersebut karena melanggar UU.

Dasar hukum pengadilan adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). UU Bahasa ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan WNI (Pasal 31).

Putusan pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (putusan nomor 601 K/PDT/2015) menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Menyusul putusan ini, menurut seorang pejabat pengadilan, terdapat dua kasus serupa yang memintakan pembatalan perjanjian dagang berbahasa asing ini ke PN Jakarta Pusat. Dikhawatirkan akan muncul pula permintaan serupa di PN lainnya di Tanah Air. Jika keadaan ini terus berkembang, ketidakpastian hukum dan usaha di Tanah Air akan sangat terganggu.

Ketentuan Pasal 31 UU Bahasa cukup kontroversial. Putusan pengadilan mengenai keabsahan perjanjian berbahasa asing menimbulkan rasa waswas di kalangan pengusaha, termasuk investor asing. Juga di kalangan masyarakat, ketentuan yang mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian melahirkan pro dan kontra cukup panas.

Menabrak prinsip hukum

Posisi tulisan ini adalah kontra terhadap pasal tersebut. Alasannya, terdapat prinsip-prinsip hukum yang tertabrak. Pertama, prinsip sahnya perjanjian. Pandangan umum mengenai syarat sahnya perjanjian tidak bergantung pada syarat bahasa. Sahnya perjanjian selama ini mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: (1) adanya kesepakatan para pihak; (2) syarat kecakapan para pihak; (3) obyek tertentu; dan (4) kausa atau obyek perjanjian yang halal.

Kedua, hukum perdagangan atau hukum perjanjian mengakui prinsip kebebasan berkontrak. Termasuk di dalam prinsip ini adalah kebebasan para pihak memilih hukum yang berlaku untuk perjanjian, memilih forum yang menyelesaikan sengketa, atau memilih bahasa yang digunakan dalam perjanjian. Prinsip kebebasan memilih bahasa mencakup apakah bahasa yang akan digunakan dan apakah kesepakatan bahasa yang ini diwujudkan secara tertulis atau lisan.

Ketiga, dalam transaksi dagang atau investasi, bahasa Inggris sudah dipandang sebagai lingua franca, suatu bahasa pergaulan atau pengantar di dunia. Bahasa Inggris sudah diakui sebagai salah satu bahasa resmi PBB. ASEAN telah menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di antara anggota ASEAN.

Bahasa Inggris juga sudah diterima sebagai bahasa perdagangan. Suatu bahasa yang sudah dipandang lingua franca, berlaku umum, tidaklah tepat jika dibatalkan karena adanya persyaratan bahasa nasional tertentu.

Untuk menghindari atau meredam keresahan yang lahir karena adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, peran pengadilan jadi penting. Sistem hukum kita tidak mengenal preseden. Hal ini ada baiknya untuk isu sekarang ini. Mahkamah Agung dapat membuat petunjuk teknis kepada jajaran pengadilan di bawahnya mengenai tidak dikenal lembaga preseden ini.

MA dapat pula membuat petunjuk teknis mengenai syarat bahasa ini sebagai suatu syarat wajib yang soft-law. Dalam UU Bahasa tidak disebutkan sanksi apa akan dijatuhkan jika syarat bahasa ini tidak dilaksanakan.

Soft law dalam arti kewajiban yang sifatnya tidak memaksa terdapat dalam norma hukum lainnya. Contoh ketentuan seperti ini adalah Pasal 12 UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 12 mensyaratkan adanya terjemahan teks perjanjian internasional ke dalam bahasa Indonesia. Namun, dalam praktik cukup banyak perjanjian internasional yang belum diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia.

Tidak dilaksanakannya terjemahan ini tidak menjadi alasan terlanggarnya perjanjian internasional. Tidak ada atau belum adanya terjemahan tidak menyebabkan cacat hukum bagi perjanjian internasional yang pemerintah ratifikasi.

Karena terkait dengan pelaksanaan UU, peran MA sangat penting. MA tidak perlu segan mengeluarkan petunjuk teknis tentang sifat soft law ini. Peran pemerintah dan DPR juga sangat penting. Kedua lembaga tinggi negara ini dapat bersama-sama mengamandemen bunyi ketentuan Pasal 31 UU Bahasa. Kata wajib dalam pasal tersebut perlu dicabut.

Bantuan MA, presiden, dan DPR sangat dinantikan. Masyarakat dan dunia usaha sangat menantikan peran ketiga lembaga tinggi negara ini agar suasana ketidakpastian hukum mengenai bahasa perjanjian dapat segera terobati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar