Kamis, 02 Februari 2017

Mengawasi Pengawal Konstitusi

Mengawasi Pengawal Konstitusi
Dominikus Dalu Sogen  ;  Asisten Senior Ombudsman pada Ombudsman RI
                                           MEDIA INDONESIA, 02 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM menanggapi wacana perlunya mekanisme pengawasan hakim MK, Ketua MK Arief Hidayat bergeming dan menyatakan tidak perlu. Menurutnya, pengawasan terhadap hakim konstitusi akan menimbulkan subordinasi hakim. Pernyataan Ketua MK dimaksud dari prespektif tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih patut dipertanyakan mengingat pada era demokrasi modern ini tidak ada satu lembaga negara pun di dunia yang luput dari pengawasan, baik yang dilakukan masyarakat secara langsung maupun oleh lembaga pengawas resmi yang dibentuk negara.

Dalam konteks MK kiranya perlu dilihat kembali sejarah lahirnya mahkamah yang mengawal UUD ini. Pembentukan lembaga negara pascaamendemen UUD 1945 termasuk MK merupakan bagian dari sistem yang dibangun bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara perlu dibatasi. Dengan demikian, tidak ada lembaga negara tertinggi atau terendah karena diatur sedemikian rupa agar menjalankan fungsi masing-masing sebagaimana lazimnya negara demokrasi modern yang mengedepankan sistem checks and balances.

UUD memberikan amanat kepada MK untuk menjaga konstitusi, yakni memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Walaupun beberapa putusan dan penyelesaian perkara di MK masih dipertanyakan publik karena tidak memenuhi rasa keadilan, termasuk konsistensi antara satu putusan dan putusan lain dalam perkara yang hampir sama, secara umum itu relatif diterima karena publik mafhum putusan MK bersifat final dan mengikat sebagai lembaga pemutus pertama dan terakhir. Dapat dibayangkan, dengan kekuasaan yang luar biasa besar tersebut, para hakim MK tidak diawasi.

Akibatnya semua kita sudah mengetahui setelah terpuruk sedemikian dalam karena perkara korupsi yang membelenggu Ketua MK (2013). Masih segar dalam ingatan publik pada waktu itu bahwa pimpinan MK berkomitmen dan menjadikan momentum perkara Akil Mochtar menjadi perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang di kemudian hari.

Namun, kejadian yang sama yakni perkara korupsi melalui OTT KPK terhadap hakim MK yakni PA terulang kembali. Dengan berulangnya kejadian yang sama, publik berharap MK segera memperbaiki diri.
Beberapa instrumen perbaikannya yaitu memperkuat pengawasan dan memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim MK agar lebih akuntabel dan dipercaya mengingat pada proses rekrutmen sebelumnya legalitas beberapa hakim MK termasuk PA dipertanyakan beberapa LSM yang peduli atas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dengan mengajukan gugatan di pengadilan TUN.

Pada awalnya pengadilan tingkat pertama TUN mengabulkan gugatan dimaksud walaupun pada akhirnya pengadilan TUN pada strata yang lebih tinggi dalam putusannya berpendapat bahwa pengangkatan hakim MK dimaksud oleh pemerintah tidak menyalahi hukum.

Mengadili lembaga sendiri

Siapakah yang berhak mengawasi kinerja dan perilaku hakim MK? Setidaknya publik berharap pada KY untuk melakukan pengawasan walaupun UUD tidak secara tegas menyatakan hal ini dan dapat dibaca pada Pasal 24B (1) 'Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim'.

Selanjutnya, kewenangan KY dimaksud diturunkan dalam UU yang kita ketahui saat ini ruang lingkup pengawasannya sangat terbatas hanya di lingkungan MA (baca hakim agung) dan jajaran hakim di bawahnya. Hakim MK tidak termasuk dalam pengawasan KY, oleh para pakar hukum tata negara dilihat dari prespektif tentang penafsiran yang secara sistematis dan sesuai dengan perumusan ketentuan UUD 1945 berorientasi pada 'original intent'. Hal itu dapat dilihat dari perumusan ketentuan UUD 1945 mengenai KY sebagaimana dalam bunyi pasal 24 B, secara langsung memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C, UUD 1945.

Sejarah mencatat pula MK setidaknya sebanyak tiga kali mengadili permohonan judicial review yang terkait dan berhubungan dengan dirinya sendiri. Pertama, MK membatalkan ketentuan mengenai pengawasan dalam UU Komisi Yudisial dengan putusan No 005/PUU-IV/2006. Kedua, pembatalan Majelis Kehormatan MK dalam UU No 8 Tahun 2011 melalui putusan No 49/PUU-IX/2011. Ketiga, pembatalan pengujian UU No 1 Tahun 2014 melalui Nomor 128/PUU-XII/2014. Memang tidak ada larangan atas pengujian UU dimaksud oleh MK karena memang menjadi kewenangannya.

Namun, hal itu dapat pula dipandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dan mengingkari asas hukum bahwa tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri atau nemo judex idoneus in propria causa. Karena itu, patut dipertanyakan kepada MK, lagi pula mengapa takut diawasi bila memang ingin bersih dan bebas KKN agar kinerja mereka dapat dipercaya masyarakat?

Langkah perbaikan ke depan

Pengawasan hakim MK saat ini dilakukan internal MK sendiri yakni melalui peraturan MK No 02 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, kiranya hal ini perlu ditinjau ulang. Pernyataan Ketua MK bahwa pengawasan eksternal dapat menjadi permasalahan karena akan menjadi subordinasi dan melihat kondisi MK saat ini kiranya kurang tepat.
Keberadaan lembaga pengawas eksternal sejauh ini bukan merupakan subordinasi. Hal itu dapat dilihat dari pengawasan KY pada hakim agung dan jajarannya.

Kedua lembaga yakni MA dan KY, walaupun belum sepenuhnya seiring sejalan, dapat memahami posisi masing-masing dalam melakukan pengawasan. Demikian pula lembaga pengawas yang lain seperti Ombudsman RI, sejauh ini tidak mengalami kendala dalam pengawasannya termasuk mengawasi administrasi peradilan, karena memahami objek yang menjadi ruang lingkup pengawasannya. Bahkan dalam ketentuan Pasal 9 UU Ombudsman RI, dimandatkan agar Ombudsman tidak boleh mencampuri kebebasan hakim dalam memutus perkara. Itu mengingat pula bahwa menjadi prinsip universal di dunia bahwa kekuasaan kehakiman termasuk hakim MK adalah kekuasaan yang independen dan tentunya tidak boleh diintervensi siapa pun.
Oleh karena itu, penguatan dan urgensi pengawasan pada lembaga seperti MK saat ini sangat diperlukan di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat setelah keterlibatan oknum hakim MK dalam perkara korupsi.

Para pengawal konstitusi diharapkan negarawan yang sudah selesai dengan urusan duniawinya dan mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Langkah konkret yang harus dilakukan ialah memastikan kembali kepercayaan publik dengan membangun sistem pengawasan yang kuat pada internal lembaga ataupun membuka diri untuk siap diawasi pengawas eksternal. Pada saat ini peran pengawas ekternal MK belum dimandatkan kepada salah satu institusi pengawasan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Maka menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan MK. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum, MK segera menggali dan menerapkan praktik baik kenegaraan selama ini, yaitu bekerja sama melakukan pengawasan melalui berbagai cara seperti membangun kesepahaman dan komitmen antikorupsi. Dengan demikian diharapkan, kinerja dan perilaku hakim MK dapat terkontrol dan tugas mengawal konstitusi sesuai dengan tujuan pembentukannya dan berwibawa di mata publik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar