Sabtu, 04 Februari 2017

Kontrol Korupsi dan Meningkatkan Kesejahteraan ala Selandia Baru

Kontrol Korupsi dan
Meningkatkan Kesejahteraan ala Selandia Baru
Rudy M Harahap  ;  Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);  PhD (Candidate) pada Auckland University of Technology (AUT),
yang tinggal di Auckland, Selandia Baru
                                                 DETIKNEWS, 02 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru saja Transparency International (TI) yang bermarkas di Jerman mengumumkan kembali indeks persepsi korupsi global. Sayangnya, pengumuman tersebut kalah hot dibandingkan dengan berita Pilkada DKI. Berita nasional juga masih diramaikan dengan isu perlakuan diskriminatif yang semakin tajam di Indonesia. Padahal, banyak hal yang menarik dari indeks tersebut. Mari kita tengok sebentar.

Pertama, skor Indonesia baru saja mengalami kenaikan dari 36 pada tahun sebelumnya menjadi 37 tahun 2016. Memang, kalau dilihat dari keseluruhan negara yang diukur, Indonesia mengalami penurunan, dari yang sebelumnya urutan ke-88 tahun sebelumnya menjadi urutan ke-90 tahun 2016. Namun, hal itu tidak terlalu mengganggu. Sebab, hanya 167 negara yang diukur pada tahun 2015, sementara pada tahun 2016 ada 176 negara yang diukur.

Kedua, yang membuat kita semakin optimis adalah ketika melihat trend skor tersebut dari waktu ke waktu, terutama setelah Indonesia memasuki era pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Sebelum tahun 2008, skor Indonesia masih di bawah 23. Kemudian, tahun 2008 Indonesia pelan-pelan berhasil meraih skor 26, berikutnya tahun 2009 dan 2010 meraih skor 28, tahun 2011 meraih skor 30, tahun 2012 dan 2013 meraih skor 32, tahun 2014 meraih skor 34, dan terakhir tahun 2015 dan 2016 meraih skor masing-masing 36 dan 37.

Skor tahun 2016 itu juga bisa mengukur sekilas keberhasilan pemerintahan Jokowi setelah melewati dua tahun pemerintahan. Sekedar melihat perubahan dari 2014 ke 2015, yaitu dari skor 34 ke 36, tentu kurang tepat karena pemerintahan Jokowi masih dalam tahap awal pada waktu itu. Setelah melewati dua tahun barulah layak kita melihat keberhasilannya. Kita melihat adanya keberhasilan itu, walaupun memang tidak terlalu signifikan. Artinya, kita perlu mencari strategi baru untuk memperbaiki skor persepsi korupsi dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

Untuk kepentingan stratejik tersebut, saya akan berbagi pengalaman dari Selandia Baru di mana selama hampir tiga tahun saya tinggal di sini. Tentu, pandangan ini adalah subjektif dari pengamatan saya. Argumentasi kritis yang muncul biasanya adalah karena Selandia Baru negara kecil tidak tepat Indonesia belajar dari Selandia Baru.

Namun, argumentasi tersebut bisa dibantah karena banyak juga negara kecil yang ternyata skor persepsi korupsinya buruk. Republik Kongo, misalnya. Jumlah penduduknya hampir sama dengan Selandia Baru sekitar 5 juta orang, tetapi hanya mampu mencapai skor 22. Atau bisa juga melihat Gambia yang penduduknya hanya sekitar 2 juta orang, tetapi berada pada urutan ke-123 (dengan skor 28).

Menariknya, pada dasarnya Selandia Baru memiliki kesamaan dengan Indonesia dari segi keberagaman etnik. Lagi pula, perlakuan diskriminatif beberapa pihak di sini bukan tidaklah bermasalah. Ia masih menjadi isu penting. Namun, perlakuan diskriminatif itu bisa dikendalikan dengan baik sehingga harmoni tetap terjaga.

Hal ini mungkin yang membedakan dengan bagaimana Indonesia mengendalikan perlakuan diskriminatif belakangan ini. Keberagaman yang mestinya dilihat sebagai potensi, belakangan ini di Indonesia oleh beberapa kalangan malah dianggap sebagai ancaman nasional.

Dari segi skor persepsi korupsi, tahun 2016 Selandia Baru kembali berada pada urutan nomor 1 bersama dengan Denmark. Yang menarik, skor mereka sempat anjlok dari yang biasanya selalu di urutan teratas malah turun pada urutan ke-4 tahun 2015. Skor mereka yang tahun-tahun sebelumnya berada antara 90 dan 92, pada tahun 2015 turun menjadi 88. Namun, mereka ternyata berhasil memulihkannya kembali dalam satu tahun. Pada tahun 2016 mereka kembali menjadi urutan teratas dengan skor 90. Apakah rahasianya?

Padahal, situasi politik bukanlah tidak rentan di sini. Hampir setiap hari terjadi perdebatan antar para politisi. Kemudian, terjadi perbedaan pandangan yang tajam antar partai politik dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, hal itu tidak membuat skor persepsi korupsi mereka menjadi semakin buruk, tetapi malah berhasil memperbaikinya kembali.

Saya melihat ada beberapa hal yang bisa dicatat. Pertama, Selandia Baru menganut sistem parlementer. Dengan demikian, menteri otomatis menjadi anggota parlemen. Keuntungannya, kebijakan nasional bisa dirumuskan melalui perdebatan politik langsung di parlemen antara menteri yang memimpin kementerian/lembaga berhadapan langsung dengan politisi dari partai oposisi.

Sekeluarnya mereka dari perdebatan di parlemen, tugas para profesional birokrasi di kementerian/lembagalah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, tidak dimungkinkan bagi menteri atau anggota parlemen mengintervensi langsung proses eksekusi kebijakan politik ke kementerian/lembaga. Keseluruhannya diserahkan ke chief executive officer (CEO) (atau semacam sekretaris jenderal kementerian/lembaga kalau di Indonesia) yang dipilih langsung oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atau civil service commission.

Sementara itu, kalau kita bandingkan dengan Indonesia, menteri bukanlah anggota parlemen. Karenanya, menteri tidak melakukan perdebatan langsung dengan anggota parlemen. Karena itu, keputusan yang dihasilkan oleh parlemen tidak bisa langsung diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. Keputusan parlemen dapat dikoreksi secara informal oleh menteri atau bisa juga seorang anggota parlemen secara informal mengintervensi kementerian/lembaga di luar sesi formal.

Hal inilah salah satu penyebab kecenderungan belakangan ini setelah era reformasi banyak anggota parlemen di Indonesia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Aparat kementerian/lembaga pun sering mengalami kegamangan karena di satu sisi harus mengikuti arahan menteri, tetapi di sisi lain juga harus mempertimbangkan kepentingan politisi, terutama anggota parlemen.

Kadang, malah aparat kementerian/lembaga mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Misalnya, mereka merasa hubungan dengan partai politik melalui anggota parlemen penting untuk menopang karirnya di masa depan. Kita bisa amati, jelasnya, beberapa pejabat karir yang memimpin organisasi publik belakangan ini mengalami kecenderungan mempunyai hubungan yang kental dengan partai politik yang berkuasa. Mereka pun sudah sejak lama berkolaborasi dengan partai politik itu secara diam-diam atau informal, walaupun secara formal mereka dilarang terafiliasi dengan partai politik.

Kedua, yang menarik lagi di jabatan menteri Selandia Baru, kepentingan pribadi seorang menteri dikendalikan dengan suatu sistem saling kontrol. Saya tidak melihat hal ini terjadi di banyak negara. Sebagai contoh, Nikki Kaye selain menjabat Menteri Kepemudaan juga adalah wakil menteri (associate minister) di Kementerian Pendidikan. Artinya, ia memegang dua portofolio, yaitu Kementerian Kepemudaan dan Kementerian Pendidikan. Karena itu, jika Menteri Pendidikan berhalangan, perdana menteri tidak perlu lagi menunjuk pejabat ad interim. Otomatis wakil menteri tadi yang berperan sebagai pejabat ad interim.

Menariknya lagi, dengan pola ini, seorang menteri tidak bisa bersikap individualistik karena ada wakil menteri yang sebenarnya selevel menteri juga berada di sampingnya. Seorang menteri mesti mau berbagi peran ke wakil menteri dan wakil menteri akan menjadi pengendali terhadap menteri. Dari sini bisa dilihat, walaupun Selandia Baru masyarakatnya adalah individualistik, tetapi mereka mendorong kerja sama antar menteri dengan pendekatan kolektif kolegial.

Bandingkan dengan Indonesia. Indonesia tidak mengenal konsep ini. Seorang menteri hanya memegang satu portofolio. Bisa dibilang, ia menjadi pemimpin dominan pada suatu kementerian/lembaga. Walaupun seorang menteri didampingi oleh wakil menteri, biasanya peran wakil menteri adalah hanya sebagai pakar yang mengimbangi keterbatasan teknis seorang menteri. Keputusan akhir tentu ada di menteri. Akhirnya, kolektif kolegial tidak terbentuk.

Artinya, kita bisa melihat walaupun masyarakat Indonesia itu pada dasarnya kolektif, tetapi secara sistem manajemen kabinet ternyata memiliki pendekatan individualistik. Itulah mungkin salah satu sebab kenapa banyak keputusan menteri yang tidak diimplementasikan karena bukan dihasilkan dari proses kolektif yang sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia (atau nilai kementerian/lembaga) yang kolektif. Keputusan menteri belum dianggap sebagai keputusan bersama yang mesti diimplementasikan.

Ketiga, politisi tidak bisa lagi menjadikan isu-isu yang menyangkut kesejahteraan dasar sebagai isu populer untuk mengambil suara pemilih. Hal ini karena isu-isu tersebut sudah diatur oleh negara. Artinya, isu-isu kesejahteraan dasar sudah dianggap sebagai kewajiban minimum negara siapapun nanti partai politik yang berkuasa atau siapapun pemimpin yang terpilih.

Sebagai contoh, pada sistem social-safety net (semacam program keluarga harapan di Kementerian Sosial di Indonesia), sudah menjadi otomatis di Selandia Baru seorang yang pendapatannya rendah atau sedang menganggur negara yang akan menanggungnya (sepanjang mereka menganggur bukan karena faktor malas).

Mereka tinggal melapor ke Kementerian Sosial untuk dibayarkan tunjangannya selama tidak bekerja. Mereka juga bisa dengan mudah mengklaim pajaknya kalau pajak yang pernah dibayarnya di atas standar. Kalau sakit, sudah menjadi kewajiban negara memberikan layanan kesehatan gratis ke mereka. Begitu juga pendidikan.

Bandingkan dengan Indonesia. Isu kesejahteraan dasar seperti ini masih menjadi komoditas politik untuk meraih suara pemilih. Sebagai contoh, kartu orang miskin, kartu sehat, dan kartu pintar selalu menjadi komoditas para politisi, tentu dengan berbagai kemasannya. Lihat perdebatan hal ini dalam Pilkada DKI. Seolah-olah, para politisi masih dianggap sinterklas dengan isu kemiskinan itu. Para pemilih tidak sadar bahwa apa yang dijanjikan oleh para politisi itu pada dasarnya sudah hak mereka dan kewajiban negara.

Keempat, skor itu menunjukkan rendahnya korupsi tidak saja di pemerintah pusat Selandia Baru, tetapi juga di pemerintahan daerah. Layanan publik di pemerintah daerah sudah begitu mudahnya. Namun, ini bukan berarti tidak pernah ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membuat program pemerintah pusat tidak berjalan di pemerintah daerah. Perbedaan pandangan itu selalu ada, tetapi mereka bisa menyelesaikannya dengan baik.

Hal keempat ini masih menjadi isu utama di Indonesia. Walaupun pemerintah pusat telah banyak mengalami perbaikan, nyatanya prilaku korup di daerah masih marak. Bahkan, korupsi di daerah sekarang bergeser menggunakan tangan-tangan perantara, seperti pegawai honorer. Karena itu, tidak aneh dalam beberapa operasi tangkap tangan oleh Tim Pemberantasan Pungutan Liar bukan pegawai negeri sipil yang ditangkap, tetapi malah pegawai honorer di pemerintahan daerah.

Lemahnya layanan publik di daerah dan masih maraknya praktik korup terjadi karena Indonesia tidak berani melakukan reformasi total. Di satu sisi Indonesia telah melakukan reformasi sektor publik, tetapi masih banyak layanan publik yang ditangani sendiri oleh instansi sektor publik tanpa bekerja sama dengan sektor swasta. Karena adanya batasan pegawai negeri yang bisa direkrut, mereka pun merekrut pegawai honorer (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Kita bandingkan dengan Selandia Baru. Setelah persyaratan utama seperti social safety net dibenahi, Selandia Baru melakukan reformasi total sehingga kementerian/lembaga dan dinas pemerintah daerah tidak lagi sebagai pelaku langsung (implementor), tetapi lebih kepada perencana dan pemantau kebijakan.

Pihak yang menjadi pelaksana layanan publik ditangani melalui kontrak dengan lembaga swasta atau masyarakat sipil. Karena layanan dipindahkan ke pihak swasta dan setiap pegawai merasa terlindungi dengan social safety net, banyak para pegawai akhirnya berpindah menjadi pegawai lembaga swasta atau masyarakat sipil. Mereka dilatih kembali agar dapat memberikan pelayanan berkualitas melalui berbagai program sertifikasi.

Sebagai contoh, dokter-dokter perorangan (general practitioners) dikontrak langsung oleh pemerintah Selandia Baru sehingga masyarakat bisa langsung menggunakan mereka (di Indonesia dikenal sebagai dokter praktik sendiri atau klinik bersama). Karenanya, masyarakat tidak perlu antre di rumah sakit pemerintah. Mereka cukup berhubungan dengan dokter-dokter perorangan itu. Hanya atas hal yang tidak bisa ditangani oleh dokter-dokter perorangan barulah masyarakat ke rumah sakit pemerintah. Itu pun setelah mendapat rujukan dari dokter perorangan tersebut.

Contoh lain adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Kementerian/lembaga atau dinas pemerintah daerah tidak lagi menjadi pelaku langsung yang membangun atau memelihara jalan. Mereka mengadakan kontrak ke swasta dan lebih banyak bertugas mengawasi apakah hasil kerja pihak swasta mengikuti standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Di Indonesia, kementerian/lembaga atau dinas pemerintah daerah masih enggan melepaskan diri sebagai pelaku langsung. Mereka masih ingin berinteraksi langsung dengan publik. Karena itu, sering terjadi bias antara posisi mereka selaku implementor dan juga mereka selaku pihak yang merencanakan dan mengawasi. Akhirnya, seberapa banyak pun Tim Pemberantasan Pungutan Liar dibentuk di Indonesia tidak akan memperbaiki skor korupsi Indonesia kalau reform total ini tidak pernah berani dilakukan.

Jika Indonesia ingin mengalami perubahan radikal pada aspek layanan publik dan memperbaiki skor persepsi korupsi agar meroket semakin baik, Indonesia harus berani melakukan perubahan sistem pelayanan publik secara radikal. Sebagai contoh, kepolisian mestinya tidak lagi berurusan dengan layanan STNK dan pengecekan fisik. Kepolisian mestinya fokus terhadap aspek keamanan (security) nasional.

Layanan STNK mestinya diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bekerja sama dengan kantor pos untuk pembayaran online. Tidak perlu lagi masyakat antre berhadapan langsung dengan aparat kepolisian yang sering memperburuk citra kepolisian karena prilaku korup beberapa oknum. Pengecekan fisik juga mestinya bisa dikerjasamakan dengan bengkel-bengkel swasta. Tugas Kemenhub mensertifikasi mereka yang memberikan uji kelayakan kendaraan tersebut.

Selain perubahan radikal di sisi pelayan publik, Indonesia juga mesti berani mengubah masyarakatnya untuk mau berpartisipasi membiayai negara melalui pembayaran pajak. Layanan yang lebih baik baik tentu membutuhkan anggaran negara. Berbagai jenis pembayaran yang saat ini menjadi beban masyarakat, seperti ketika sedang mengurus perizinan, mestinya bisa diintegrasikan dalam sistem pembayaran pajak. Saat ini masyarakat masih harus membayar beragam pungutan atau iuran untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan dan pendidikan. Lihat misalnya adanya BPJS Kesehatan.

Mestinya layanan dasar tersebut dibiayai secara penuh oleh anggaran negara yang dipungut dari pajak. Hal itu dimungkinkan jika semua masyaratkat Indonesia mau membayar pajak. Jika disandingkan dengan persentase pendapatan domestik bruto, menurut data WorldBank, ternyata pada tahun 2014 Indonesia baru 10,8% yang membayar pajak. Sementara itu, Selandia Baru berada pada angka 26,7%. Artinya, saat ini terlalu banyak penunggang gelap (free riders) yang menikmati layanan publik di Indonesia, tetapi tidak pernah mau membayar pajak.

Cara-cara pemerintah dengan memperluas basis penerimaan melalui penerimaan negara bukan pajak dan iuran belakangan ini bisa mengakibatkan organisasi sektor publik lebih sibuk mengurus bagaimana mengumpulkan penerimaan daripada meningkatkan kualitas layanan. Hal ini bisa dihindari jika masyarakat sadar bahwa mereka mesti membayar pajak dan juga pemerintah mengintegrasikan berbagai pungutan itu melalui satu pungutan pajak. Artinya, pemerintah mesti menerapkan prinsip "one payment for all services" bagi warga negaranya.

Dengan adanya pungutan pajak dan berbagai iuran yang terintegrasi, maka negara akan mudah memberikan pengembalian pajak terhadap mereka yang secara standar dianggap telah lebih membayar pajak. Sistem online antara majikan selaku pemotong pajak dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak mesti dibangun. Sistem ini mestinya juga terintegrasi dengan social safety net yang ada di Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, duplikasi penerimaan tunjangan oleh orang miskin atau yang berpendapatan rendah dapat dicegah. Sistem ini juga mestinya diintegrasikan dengan sistem pendidikan. Beasiswa Bidik Misi yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti diintegrasian dengan sistem pajak sehingga dari awal mahasiswa miskin yang mendapat beasiswa akan terdeteksi apakah terjadi perubahan pendapatan pada keluarganya.

Saat ini diasumsikan mahasiswa penerima Beasiswa Bidik Misi selalu dalam keadaan miskin sampai mereka lulus sehingga berhak mendapatkan beasiswa ini. Padahal, bisa terjadi pada tahun berikutnya mereka sudah mendapatkan penghasilan yang tidak bisa dianggap sebagai orang miskin lagi. Dengan adanya sistem terintegrasi ini, para mahasiswa juga sudah mulai dilatih tertib membayar pajaknya dan dalam jangka panjang pajak tidak dianggap lagi sebagai beban, tetapi bagian dari peran warga negara dalam menciptakan layanan publik yang berkualitas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar