Sabtu, 04 Februari 2017

Afirmasi Pencalonan Perempuan yang Terbuka "Tak Terbatas"

Afirmasi Pencalonan Perempuan
yang Terbuka "Tak Terbatas"
Dirga Ardiansa  ;  Dosen Politik FISIP UI
                                                     KOMPAS, 03 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"A better democracy is a democracy where women do not only have the right to vote and to elect but to be elected."   Michelle Bachelet

Pemilu tidak akan pernah bisa menghasilkan representasi politik yang utuh dari beragam identitas, kelas, dan kepentingan dari seluruh masyarakat Indonesia. Alhasil, bisa dipastikan-sebagai miniatur populasi-560 orang yang berada di parlemen tidak mampu mewakili dan menyuarakan keragaman identitas, kelas, dan kepentingan masyarakat.

Kelompok rentan dan marjinal seperti perempuan, buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok miskinlah yang paling jelas terpinggir identitas dan kepentingannya untuk bisa hadir di parlemen. Pemilu tidak mampu mewujudkan hakikat representasi yang utuh, salah satunya, karena memberikan pilihan-pilihan yang terbatas atas partai politik ataupun kandidat. Pilihan terbatas ini diterima masyarakat sebagai pilihan atas nama aturan dan mekanisme syarat keikutsertaan pemilu.

Dalam kerangka meminimalkan bias antara proses pemilu dan hasil pemilu yang akan selalu menghadirkan under-representation secara identitas dan kepentingan, maka salah satu caranya melalui affirmative action (tindakan afirmatif). Ini untuk memberikan akses pada proses memilih ataupun pada hasil yang lebih dekat pada kondisi yang representatif. Tindakan afirmatif diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004 melalui penerapan kuota 30 persen pencalonan perempuan. Tindakan afirmatif perempuan merupakan cara menghadirkan representasi dari identitas dan kepentingan yang selama ini terpinggirkan. Identitas perempuan berlaku lintas sektoral bagi identitas lain. Sebab, identitas perempuan hadir dalam identitas dan kelas kelompok masyarakat sebagai buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, serta difabel. 

Indonesia mengambil jalur untuk menyediakan pilihan yang lebih representatif melalui kuota pencalonan perempuan di setiap partai politik dan bukan memilih mengintervensi hasil dalam bentuk reserved seats (jaminan memperoleh kursi di parlemen dalam jumlah atau persentase tertentu bagi perempuan melalui regulasi pemilu). Hal ini secara sadar dilakukan oleh kelompok dan gerakan perempuan di Indonesia untuk membuka akses perempuan pada kesetaraan dan keadilan berpolitik. Juga menghadirkan fondasi pengalaman praksis berpolitik bagi perempuan untuk memunculkan perempuan-perempuan yang mampu menghadirkan kepentingannya, bukan sekadar simbol yang justru melanggengkan budaya patriarki dan oligarki partai.

Bentuk ketakadilan dan ketaksetaraan diciptakan secara sistematis dalam jangka waktu lama ini adalah fakta sejarah yang menempatkan posisi perempuan tertinggal di belakang laki-laki karena termarjinalkan dan menjadi tidak memiliki pengalaman politik selama era Orde Baru.  Budaya politik yang terbentuk karena absennya kehadiran perempuan menyulitkan praktik politik bagi perempuan dalam mendapat ruang yang sama dengan laki-laki untuk menghasilkan berbagai regulasi dan kebijakan yang memperhatikan kepentingan perempuan.

Proses afirmatif pencalonan perempuan telah membentuk pengalaman politik yang sangat berharga bagi perempuan. Capaian dari segi jumlah di parlemen saat ini menempatkan 103 wakilnya dari 560 anggota legislatif (setara dengan 18 persen). Ini adalah langkah maju ketika pada 2004 menempatkan hanya 63 wakil dari 550 orang (11 persen angka keterwakilan). Hal yang jauh lebih penting adalah pengalaman berpolitik bagi perempuan untuk berjejaring, mengorganisasi, menggalang dukungan, menyerap aspirasi, dan mengagregasi kepentingannya dalam kontestasi elektoral sejak Pemilu 2004, 2009, hingga 2014.

Pukulan balik

Perjalanan waktu telah menunjukkan capaian yang lebih dari sekadar diukur dari jumlah kehadiran caleg perempuan di parlemen. Capaian perempuan di bidang legislasi untuk membuka akses pada kesetaraan dan mencapai keadilan juga bisa dilihat rekamnya pada berbagai UU yang berhasil dihasilkan. Di antaranya menyangkut kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perdagangan orang. Menurut Ann Philips (1995), tindakan afirmatif akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan, juga membuat perempuan bisa mengakses sumber daya untuk didistribusi bagi kebaikan seluruh masyarakat.

Hal di atas merupakan tantangan berat karena partai politik di Indonesia selalu mempertanyakan pasal afirmatif dalam setiap pembahasan RUU Pemilu. Posisi RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini tengah dibahas berupaya mengubah sistem pemilu jadi tertutup (meski pemerintah menyebutnya terbuka terbatas, tidak ada bedanya). Ini pukulan balik bagi gerakan perempuan. Sebab, melalui sistem terbuka, gerakan perempuan terus membuka ruang pada kesetaraan dan menggapai keadilan.

Partai politik memiliki motif berbeda, seperti menggunakan pencalonan perempuan sebagai strategi pemenangan semata, untuk meraih simpati pemilih ataupun memanfaatkan popularitas perempuan sebagai target meraih suara, seperti diungkap Chowdhury (2002). Artinya, perempuan hanya digunakan sebagai alat untuk menambah suara partai, tetapi tidak diharapkan terpilih. Maka, dengan sistem tertutup (terbuka terbatas) lebih sulit bagi perempuan bisa menembus parlemen.

Sebab, keterpilihan tidak lagi ditentukan oleh suara terbanyak, tetapi oleh nomor urut yang ditentukan oleh elite partai politik. Perempuan sangat rentan ditempatkan pada nomor urut besar yang tidak strategis untuk bisa terpilih dan akan menjadi mesin pencari suara semata bagi partai yang didominasi laki-laki. Sistem tertutup mempersulit perempuan mendapatkan akses untuk menjadi caleg serta memperoleh keadilan dalam berkompetisi.

Selain itu, sistem tertutup juga akan memukul mundur capaian dan pengalaman perempuan dalam berjejaring, mengorganisasi, menggalang dukungan, menyerap aspirasi, dan mengagregasi kepentingannya. Sistem tertutup juga mengecilkan peluang keragaman identitas dan kelas perempuan yang bersifat lintas sektoral-seperti aktivis perempuan, buruh perempuan, dan petani perempuan-untuk menjadi calon anggota legislatif dan terpilih. Dengan sistem tertutup membuka lebar pragmatisme partai politik dalam pencalonan perempuan sebatas syarat minimum. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar