Sabtu, 29 Mei 2021

 

Menelaah Konglomerasi Digital

Muhammad Syarif Hidayatullah ;  Peneliti Wiratama Institute, Policy Analyst Indonesia Services Dialogue

KOMPAS, 25 Mei 2021

 

 

                                                           

Merger antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo merupakan isu besar hingga menjadi pembicaraan internasional. Merger dua unicorn yang diperkirakan akan memiliki valuasi Rp 560 triliun ini, tentunya menciptakan berbagai keuntungan.

 

Bagi kedua perusahaan, merger akan memperkuat daya saing, memperbesar lingkup ekosistem, menambah peluang monetisasi, hingga meningkatkan sinergitas layanan. Sedangkan, bagi negara secara umum, merger ini dapat mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan memperdalam pasar keuangan Indonesia.

 

Dibalik ingar-bingar merger tersebut, terselip sebuah kekhawatiran, yaitu munculnya monopoli pasar karena adanya satu perusahaan digital yang besar.

 

Merger setidaknya dibagi ke dalam tiga tipe. Pertama adalah merger horizontal, di mana dua perusahaan yang bersaing dalam satu pasar, bergabung. Kedua, merger vertikal, yaitu bergabungnya dua perusahaan dalam tahap produksi yang berbeda pada satu rantai nilai, misalnya merger pabrik dan supplier bahan baku.

 

Ketiga adalah konglomerasi, di mana perusahaan yang bergabung bukanlah kompetitor ataupun memiliki hubungan pada rantai produksi. Merger tipe ketiga ini yang terjadi pada Gojek dan Tokopedia.

 

Konglomerasi adalah kondisi di mana perusahaan melakukan diversifikasi usaha ke berbagai sektor, yang terkadang tidak ada kaitannya dengan lini usaha utamanya. Menurut OECD (2020), hubungan produk pada konglomerasi terbagi tiga tipe, yaitu komplementer, substitusi lemah, dan tidak berhubungan.

 

Apabila menelaah pada Gojek-Tokopedia, maka terdapat ketiga tipe hubungan produk. Gojek bergerak pada ride-hailing, on-demand services, dan sistem pembayaran, sedangkan Tokopedia bergerak pada bidang e-commerce. Layanan ride-hailing dan pembayaran Gojek komplementer dengan e-commerce Tokopedia yang membutuhkan sistem pembayaran dan logistik.

 

Beberapa layanan dapat dikatakan sebagai weak-substitute, di mana keduanya memiliki layanan pembayaran tagihan. Sedangkan, sebagian besar dari layanan Gojek-Tokopedia adalah unrelated, di mana mereka menawarkan layanan yang sangat berbeda.

 

Konglomerasi digital

 

Kata “konglomerasi” acapkali dikonotasikan secara negatif, karena seolah penguasaan pasar akan mematikan iklim kompetisi. Hal tersebut tidak selamanya tepat. Pada dasarnya, perusahaan digital memiliki kecenderungan menjadi konglomerasi, dengan merambah pasar di luar bisnis intinya.

 

Amazon yang memulai bisnis sebagai penjual buku online, saat ini telah menjadi cloud provider terbesar di dunia.

 

Pada tahun 2015, sekitar 87 persen pendapatan Amazon masih berasal dari e-commerce, pada tahun 2020 hanya sekitar 72 persen di antaranya. Hal serupa terjadi pada Alphabet, di mana pangsa pendapatan dari iklan turun 10 persen dibandingkan 2015. Pertanyaan mendasarnya, kenapa perusahaan digital memiliki kecenderungan menjadi konglomerasi?

 

Terdapat dua hal yang mendorong kecenderungan konglomerasi perusahaan digital, yakni economics of scope dan pemanfaatan data. Pertama, dalam ekonomi digital dikenal istilah economics of scope dalam pengembangan produk. Artinya, karena adanya kesamaan input produksi, perusahaan lebih untung memproduksi dua atau lebih produk di satu perusahaan, dibanding terpisah.

 

Pada perusahaan digital, input produksi umumnya sama, seperti server, data, web, modal manusia, pengetahuan hingga kreativitas dari perusahaan. Input-input tersebut pada dasarnya dapat digunakan lagi (shareable input) untuk memproduksi berbagai produk dan layanan. Kesamaan input ini menurunkan biaya perusahaan untuk merambah pasar baru.

 

Bayangkan Tokopedia yang awalnya adalah marketplace, lalu berekspansi dengan membuka layanan pembayaran tagihan. Untuk mengembangkan layanan ini, Tokopedia tidak perlu memulai dari nol, karena dapat mengembangkan dari web, server, user interface, maupun data yang relatif serupa.

 

Kedua, pemanfaatan data. Pengumpulan data konsumen juga mendorong terjadinya konglomerasi. Pengumpulan data konsumen dapat digunakan perusahaan tidak hanya untuk melakukan berbagai inovasi dan menciptakan produk dan layanan baru, tetapi juga untuk membuka peluang ekspansi ke pasar yang baru.

 

Prufer dan Schottmuller (2017) memperkenalkan konsep “connected market”, di mana data user dari satu pasar, dapat digunakan untuk mengembangkan produk di pasar lain. Bayangkan sebuah toko daring yang memegang data pola konsumsi dari pengguna (user). Jika toko daring ini ingin merambah pasar tekfin (financial technology), data pola konsumsi user sangat mungkin dimanfaatkan untuk mengembangkan analisis kelayakan kredit.

 

Konglomerasi digital ini juga dapat terjadi karena adanya permintaan dari masyarakat. Adanya konglomerasi menciptakan sinergi dalam pelayanan, di mana bagi sejumlah konsumen hal ini menguntungkan, karena dapat menurunkan biaya pencarian, menurunkan biaya transaksi, hingga memudahkan proses pembayaran.

 

Sinergi layanan tersebut juga dapat menciptakan bundling, seperti terhubungnya berbagai produk Apple dalam satu ekosistem. Preferensi konsumen yang cenderung menginginkan layanan satu atap (one stop services) menjadi insentif bagi perusahaan digital untuk menciptakan konglomerasi.

 

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dampak konglomerasi ini terhadap perekonomian. Umumnya, dampak dari konglomerasi dilihat dari dua hal, yaitu terhadap efisiensi dan persaingan pasar, serta dampak terhadap inovasi.

 

Pertama, pada satu sisi konglomerasi dapat mendorong efisiensi (turunnya biaya transaksi) dalam produksi layanan. Selain itu, bagi perusahaan konglomerasi, proses bundling yang terjadi bisa mendorong nilai produk/layanan, karena dianggap memiliki kualitas lebih tinggi oleh konsumen dibanding produk tak di-bundling.

 

Di sisi lain, ketika perusahaan konglomerasi menguasai dua produk/layanan yang saling komplementer sempurna, maka hal tersebut akan menjadi hambatan bagi perusahaan baru untuk bersaing di pasar.

 

Kedua, insentif untuk melakukan inovasi akan terjadi dalam tiga tahap. Tahap pertama, perusahaan yang melakukan konglomerasi akan berinovasi untuk menciptakan bundling layanan. Tahap kedua, perusahaan konglomerasi dan pesaing akan berinovasi dalam R&D yang dapat menurunkan biaya.

 

Tahap ketiga, mereka akan bersaing dalam harga. Terdapat insentif yang besar untuk berinovasi, baik bagi perusahaan konglomerasi maupun pesaing, namun tidak bagi perusahaan yang baru akan masuk ke pasar. Perusahaan baru akan kesulitan bersaing dalam inovasi, karena harus bersaing dalam berbagai segmen layanan sekaligus.

 

Matinya kompetisi

 

Salah satu isu yang menyeruak adalah konsentrasi pasar pada segelintir raksasa digital akan mematikan persaingan usaha. Hal ini tidak selamanya tepat, karena adanya perbedaan antara kompetisi pada pasar digital dan konvensional.

 

Mark Zuckerberg pernah mengatakan bahwa “Apple adalah salah satu kompetitor terbesar Facebook” (The Economist, 2021). Apple mendatangkan 80 persen pendapatan dari berjualan gadget, sedangkan 98 persen pendapatan Facebook berasal dari iklan. Kedua perusahaan berjalan pada jalur berbeda, tetapi mereka tetap berkompetisi satu sama lain.

 

Berbeda dengan bisnis konvensional, perusahaan digital menghadapi kompetisi pada berbagai sisi. “Raksasa” digital akan berkompetisi dengan “raksasa” lainnya walaupun berbeda lini usaha. Hal ini terjadi karena adanya economics of scope yang sangat besar, jaringan konsumen, dan pemanfaatan data yang membuat biaya untuk memasuki pasar baru menjadi relatif rendah.

 

Dengan adanya persaingan itu, harga, kualitas layanan dan inovasi diharapkan dapat terus terjaga. Selain dengan sesama raksasa teknologi, perusahaan digital tentu juga berkompetisi dengan perusahaan konvensional. Kemudahaan akses dan layanan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan digital, akan tetapi apabila tidak terus berinovasi, sangat mungkin konsumen kembali menggunakan layanan non-digital.

 

Tentu, terdapat sejumlah hal yang perlu jadi perhatian oleh pengambil kebijakan, agar konglomerasi yang terjadi tidak mengganggu iklim kompetisi yang ada. Sejumlah karakteristik dasar ekonomi digital, seperti tingginya biaya tetap, rendahnya biaya marjinal, adanya network effect, sistem feedback, hingga economics of scope berpotensi menghadirkan sejumlah isu pada iklim kompetisi.

 

Menurut OECD (2020), terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, potensi terjadinya “tying” dalam produk/layanan. Tying adalah kondisi di mana perusahaan memaksa konsumen untuk mengonsumsi dua produk secara bersamaan.

 

Misalnya, apabila untuk proses pengiriman barang di e-commerce diwajibkan memakai satu pilihan ekspedisi/pengiriman barang. Tying dapat mengurangi pilihan konsumen atas layanan/produk, menghambat masuknya pemain baru ke pasar (barrier to entry), hingga meningkatkan harga secara umum.

 

Kedua, terjadinya envelopment, di mana perusahaan konglomerasi yang dominan di satu pasar, akan menggunakan kekuatannya akan data dan jaringan untuk mendominasi di pasar yang lain.

 

Seperti dibahas sebelumnya, kekuatan ekonomi digital berasal dari data, dan adanya pasar yang terhubung/connected market (tipe user yang sama), maka data yang ada di pasar A, dapat dipakai untuk menganalisis pasar B. Hal ini yang tidak dimiliki oleh pesaing, yang akhirnya dapat terdepak dari pasar.

 

Kebijakan persaingan pasar yang ada perlu beradaptasi dengan perkembangan pasar digital yang semakin berkembang. Strategi harga, model bisnis, hingga relasi user-platform terus bertransformasi dan membuat aturan persaingan usaha menjadi tidak relevan.

 

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan aturan kompetisi Indonesia yang ada saat ini kesulitan untuk diterapkan pada ekosistem ekonomi digital seperti, platform menjalankan berbagai peran dalam waktu yang bersamaan, integrasi vertikal dan horizontal, adanya layanan gratis, dan penggunaan data.

 

Untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di era digital, regulator perlu mendorong terciptanya transparansi dalam proses akuisisi dan merger, terutama dengan mempertimbangkan nilai dari data dana pemanfaatan data pribadi. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar