Sabtu, 22 Mei 2021

 

Menuju Transformasi Gerakan Nasional Wakaf Uang

Fahmi M Nasir ;  Pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara (JDM) Banda Aceh; Mahasiswa S-3 Konsentrasi Tata Kelola dan Hukum Wakaf pada Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia

KOMPAS, 21 Mei 2021

 

 

                                                           

Wakaf dewasa ini semakin menemukan momentumnya. Isu-isu seputar perkembangan dan pembangunan wakaf sudah berada di arus utama. Diskursus wakaf kini juga disandingkan dengan dua tujuan yang ingin dicapai Bank Dunia pada tahun 2030 (Twin Goals 2030), yaitu mengentaskan kemiskinan yang akut dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara berkelanjutan.

 

Hal senada juga disampaikan Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021. Salah satu target utamanya adalah mencapai tujuan nasional untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi jurang pendapatan dan kesejahteraan. Namun setelah tiga bulan, GNWU masih berjalan dengan perlahan sekali. Pada 27 April tercatat dana terkumpul melalui GNWU ini baru mencapai Rp 58.866.187 yang berasal dari 75 pewakaf.

 

Pemangku kepentingan wakaf di negara kita perlu melakukan beberapa terobosan strategis untuk menyukseskan GNWU. Setidaknya ada empat langkah yang perlu dilakukan, yaitu optimalisasi kerja sama dengan berbagai ormas Islam, menunjukkan teladan melalui wakaf pemerintah, melakukan konversi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) badan usaha milik negara (BUMN) menjadi dana wakaf, dan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan Islam untuk program matching grant dana wakaf.

 

Pertama, optimalisasi kerja sama dengan ormas Islam. Dua organisasi besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, selama ini mengembangkan lembaga pendidikan dan sarana sosial lainnya dengan aset wakaf. Bahkan NU melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) pernah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyyin (Gerwaku Sena) pada 1 Februari 2016. Muhammadiyah dikenal memiliki berbagai aset berupa sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi serta rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Kerja sama ormas Islam dan pemangku kepentingan wakaf ini menjadi salah satu sorotan dan saran yang diberikan oleh Anisah Syakur, anggota Komisi VIII DPR, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR  dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 22 Maret 2021.

 

Kedua, teladan melalui wakaf pemerintah. Salah satu ciri khas keberhasilan wakaf di masa lalu adalah banyaknya raja, ratu, pangeran, menteri-menteri, dan orang-orang ternama yang berwakaf. Wakaf mereka ini dikenal dengan istilah Wakaf Sultan (Awqaf al-Salatiyn).

 

Sebagai contoh, Zubaidah, istri Khalifah Harun al-Rashid, banyak sekali memberikan wakaf untuk sarana penunjang kenyamanan jemaah haji, seperti jalan, jembatan, dan suplai air. Salah satu aset wakafnya itu dikenal dengan wakaf sumur Zubaidah di Mekkah.

 

Untuk GNWU ini, tidak salah rasanya jika presiden, wakil presiden, para menteri kabinet, direksi dan komisaris BUMN, gubernur, bupati dan wali kota, serta para pejabat tinggi yang lain melakukan wakaf uang. Untuk tahap awal, mereka dapat memberikan wakaf uang sebesar satu bulan gaji masing-masing.

 

Pada masa yang sama mengingat wakaf uang ini bisa untuk jangka waktu tertentu, maka BWI dapat mengajak para pengusaha papan atas di Indonesia untuk memberikan wakaf uang sementara, untuk jangka waktu antara satu sampai lima tahun. Dana yang terkumpul itu diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setelah sampai jangka waktunya, uangnya dikembalikan kepada mereka, sementara keuntungan dari investasi itu menjadi aset wakaf baru.

 

Ketiga, konversi dana CSR BUMN menjadi dana wakaf. Sewaktu RDP DPR dan BWI terungkap fakta besarnya potensi dana CSR BUMN yang mencapai Rp 6,65 triliun per tahun. Dana sebesar itu dapat dengan mudah menjadi wakaf jika para pemangku kepentingan mau mengonversi dana CSR BUMN menjadi dana wakaf. Mengingat presiden dan wakil presiden kita adalah penggerak utama GNWU, tentu konversi ini dapat dilakukan dengan segera. Konversi ini secara otomatis akan meningkatkan dana yang masuk ke dalam GNWU secara drastis.

 

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sebuah kebijakan yang baru-baru ini diluncurkan oleh Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad atau Bank Rakyat yang bekerja sama dengan Yayasan Waqaf Malaysia. Bank Rakyat menyumbang dana wakaf sebesar RM1 juta sebagai matching grant (padanan dana hibah), di mana setiap nilai uang yang disumbangkan oleh pewakaf individu ke platform Bank Rakyat, maka pihak Bank Rakyat akan mewakafkan nilai yang sama kepada Dana Wakaf Tunai.

 

Untuk konteks kita, BWI dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan Islam di Indonesia, khususnya perbankan syariah untuk mereplikasi program serupa.

 

Adanya matching grant ini akan mendorong publik untuk melakukan wakaf uang karena mereka tahu bahwa dana wakaf yang mereka berikan itu langsung berjumlah ganda karena pihak perbankan akan berwakaf sesuai dengan besaran wakaf yang mereka diberikan. Di sisi lain, dana padanan hibah ini juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada GNWU karena melihat lembaga keuangan Islam juga terlibat secara aktif untuk menyukseskan GNWU.

 

Mengingat dana yang sudah terkumpul sangat kecil dibandingkan dengan potensi wakaf uang yang disebut-sebut mencapai Rp 180 triliun per tahun, maka belum terlambat bagi pemangku kepentingan wakaf untuk melakukan terobosan strategis menuju transformasi GNWU. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar