Rabu, 19 Mei 2021

 

Masih Ada Waktu

Tajuk Kompas ;  Dewan Redaksi Kompas

KOMPAS, 18 Mei 2021

 

 

                                                           

Masa jabatan Presiden Joko Widodo masih 3,5 tahun lagi. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada  20 Oktober 2024.

 

Waktu 3,5 tahun cukup bagi pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah utang kemanusiaan dan juga pelunasan janji kampanye Presiden Jokowi.

 

Dalam dokumen Nawacita I jelas tertulis secara detail janji Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan. Ini yang membedakan Presiden Jokowi dengan presiden sebelumnya.

 

Satu per satu kasus pelanggaran HAM masa lalu ditulis dalam Nawacita. Hal itu paling tidak menandakan bahwa tim di balik Presiden Jokowi yang menyiapkan dokumen kampanye sangat serius untuk menyelesaikan utang sejarah kemanusiaan. Sejarah masa lalu pelanggaran HAM merupakan sejarah hitam bangsa.

 

Namun, sejarah politik kontemporer mengajarkan, isu pelanggaran HAM adalah isu elite yang ramai dipercakapkan pada kampanye. Isu pelanggaran HAM hanya dipakai untuk melemahkan lawan politik. Isu pelanggaran HAM menjadi agenda tahunan pada bulan reformasi, Mei. Arsip masa lalu dibuka kembali, diberikan penafsiran baru, dan ditagihkan kepada pemerintah.

 

Sebagaimana diberitakan harian ini, Senin (17/5/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku memanggil Jaksa Agung dan Komisi Nasional HAM untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain upaya yudisial melalui mekanisme pengadilan, pemerintah juga tengah mengupayakan menyelesaikan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

 

Isu penyelesaian pelanggaran HAM tak pernah beranjak maju. Jalan di tempat. Kini, masa jabatan kedua Presiden Jokowi merupakan momentum terbaik untuk melunasi utang kampanye. Sejumlah aktivis HAM, aktivis kemanusiaan, dan pejuang kemanusiaan ada di sekitar Presiden Jokowi dan Kantor Staf Kepresidenan. Mereka bisa memberikan saran bagaimana pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan.

 

Posisi politik Presiden Jokowi juga sangat kuat. Dengan dukungan partai politik di DPR, semua gagasan dan rencana Presiden Jokowi bisa diwujudkan. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditolak publik pun bisa diwujudkan karena kuatnya dukungan dari partai pendukung pemerintah. Artinya, jika memang isu sulit bisa diwujudkan, tentunya isu pelanggaran HAM masa lalu juga bisa diselesaikan. Apakah melalui mekanisme pengadilan atau melalui KKR, hal itu merupakan putusan politik negara.

 

Namun, jika belum mau atau belum mampu menyelesaikannya dengan alasan apa pun, langkah politik yang paling mudah adalah dengan tidak menempatkan aktor terkait dengan pelanggaran HAM dalam struktur kekuasaan. Sebab, itu terasa menyakitkan. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar