Sabtu, 22 Mei 2021

 

Jender dan Seksualitas, dari ”Feminist Scholarship” ke Tradisi Kritis-Akademis

Farid Muttaqin ;  Kandidat PhD Feminist Anthropology, Binghamton University (State University of New York), AS; Pendiri LETSS Talk

KOMPAS, 21 Mei 2021

 

 

                                                           

Polemik hebat yang menyangkut atlet transpuan sedang terjadi di Amerika. Apakah mereka harus menjadi atlet mandiri atau eksklusif, mengikuti jenis kelamin ”aslinya”, atau bisa berkompetisi secara inklusif dalam bidang olahraga yang diikuti atlet perempuan.

 

Beberapa negara bagian Merah atau Republik, seperti Arkansas, Missouri, Tennessee, South Dakota, dan lebih dari 20 negara bagian lain, sedang memproses atau sudah menerapkan aturan sangat keras melarang atlet transpuan mengikuti kompetisi olahraga dengan atlet perempuan. Alasannya, sangat tidak fair bagi atlet perempuan untuk berkompetisi dengan atlet transpuan yang ”aslinya” adalah seorang laki-laki.

 

Meski politisi mendominasi polemik, isu ini juga mengundang perhatian kalangan akademik. Tidak seperti politisi yang terlibat polemik lebih didorong kepentingan pada suara atau dukungan pemilih, para akademisi memilih melakukan kajian dan analisis demi membangun pengetahuan dan argumen tentang perkembangan jender yang akhir-akhir ini semakin fleksibel dan menunjukkan fluiditas hingga menuntut adaptasi atau adjustment di banyak bidang.

 

Dari deskripsi di atas, saya ingin menegaskan pentingnya upaya dan proses intensif dalam kajian jender dan seksualitas. Bukan saja karena perkembangan terkait dua hal tersebut yang semakin menunjukkan fleksibilitas dan fluiditas, melainkan juga karena efek perkembangan ini pada berbagai praktik dan institusi sosial-budaya dalam masyarakat.

 

Kasus atlet transpuan di Amerika adalah contoh ”kecil”. Pekerjaan-pekerjaan lain, termasuk layanan publik, termasuk institusi militer dan kepolisian yang mensyaratkan dualisme identitas jender secara kaku juga mulai mendapatkan tantangan karena perkembangan jender yang semakin fleksibel dan fluid. Apakah institusi-institusi layanan publik harus bertahan menerapkan jender dan seksualitas dualistik yang kaku atau perlu melakukan perubahan agar lebih terbuka bagi segala bentuk jender dan seksualitas yang beragam?

 

Selain penting untuk membangun pengetahuan dan menyediakan argumen akademik dalam merespons perkembangan tersebut, mengkaji perkembangan jender dan seksualitas secara intensif juga dibutuhkan agar politisi yang sering kali lebih dimotivasi oleh kepentingan kekuasaan dan jabatan tidak mendominasi wacana publik. Saat kepentingan politik mendominasi, kita bukan saja kehilangan kesempatan mengembangkan pengetahuan tentang isu-isu jender dan seksualitas kontemporer, tetapi juga memungkinkan pada pengabaian tujuan pemenuhan hak warga negara dengan pengalaman dan ekspresi jender dan seksualitas fluid yang tidak normatif. Kepentingan politik mengabaikan segala pengetahuan dan argumen akademik tentang konstruksi sosial jender dan seksualitas memilih mengabsolutkan perspektif biologisasi peran dan identitas jender.

 

Kajian intensif oleh para feminist scholar dibutuhkan untuk menandingi reaksi, respons, dan sikap (attitude) politisi atau pemegang kekuasaan yang lebih mendahulukan pendekatan kekuasaan dan otoritas demi menjaga kepentingan politik. Tahun 2016, kita disuguhi kasus yang menggambarkan attitude kekuasaan terhadap perkembangan jender dan seksualitas dalam masyarakat. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi waktu itu, M Nasir, lebih memilih membuat pernyataan yang melarang ”LGBT masuk kampus”, melarang mereka yang memiliki orientasi non-heteroseksual dan memiliki identitas jender non-normatif menjadi bagian civitas akademika sebuah insitutsi pendidikan tinggi; melarang tema-tema LGBT menjadi bahan diskusi di ruang-ruang belajar di perguruan tinggi.

 

Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi penyangga tradisi akademik dengan kegiatan riset dan berbagai bentuk produksi dan sosialisasi pengetahuan, termasuk pengetahuan tentang jender dan seksualitas, dilakukan atas dasar prinsip kebebasan berpikir dan berekspresi. Melarang atau membatasi produksi dan sosialisasi pengetahuan jender dan seksualitas di kampus merupakan pelanggaran terhadap kebebasan akademik dan, lebih jauh, terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi.

 

Tradisi feminist scholarship, kajian tentang jender dan seksualitas berdasarkan pendekatan dan analisis feminisme, perlu terus dibangun dan dikembangkan di institusi pendidikan tinggi kita. Gerakan keadilan jender dan keragaman seksual di Indonesia membutuhkan kontribusi kalangan akademisi kampus, para feminist scholar pengkaji isu jender dan seksualitas dalam menyediakan berbagai pengetahuan dan argumen akademik, seperti dalam kasus atlet transpuan di Amerika. Peran dan kontribusi feminist scholar akan menjadi penting terbangunnya ruang publik yang lebih dipenuhi tradisi akademik daripada kontestasi atas nama kepentingan politik, jalan yang lebih banyak ditawarkan polikus dan pemegang kekuasaan.

 

Realitasnya, sejak lama, masyarakat Indonesia diisi tradisi dan praktik lokal yang menggambarkan dinamika keragaman jender dan seksual. Salah satunya, masyarakat Bugis dengan temuan lima jender, yang dialami dan dijalani warga masyarakat secara fleksibel dan fluid, tanpa memunculkan konflik sosial yang mengancam keteraturan (social order).

 

Keragaman jender justru menjadi bagian dari keteraturan sosial, hingga infiltrasi gerakan islamisme mulai mempengaruhi cara pandang dan perilaku anggota masyarakat terhadap identitas jender non-binari. Pemahaman dan pengetahuan secara luas tentang keragaman jender ini merupakan hasil proses feminist scholarship, demi menguatkan argumen tentang keberadaan jender yang beragam, bukan dualistis.

 

Antroplog feminis, Sharyn Graham-Davies, yang saat ini menjadi Direktur the Herb Feith Indonesia Engagement Centre, Monash University, menjadi salah satu pionir pengkaji keragaman jender dan seksualitas ini. Studinya berkontribusi pada terbangunnya pemahaman tentang jender yang beragam dan kebutuhan untuk menghormati keragaman tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan realitas dalam kehidupan masyarakat, bagian dari social order di tingkat lokal.

 

Banyak isu jender dan seksualitas menunggu sentuhan akademik para feminist scholar kita. Tradisi dan praktik perkawinan anak yang tidak bisa dilepaskan dari norma dan politik jender dan seksualitas di beberapa masyarakat membutuhkan eksplorasi dan analisis persoalan secara mendalam terkait hubungannya dengan tradisi, struktur sosial, situasi ekonomi, insitutus perkawinan, aksesibilitas terhadap layanan publik, termasuk pendampingan kasus, hingga aspek lain dalam realitas sosial yang kompleks di mana praktik perkawinan anak berlangsung sebagai kebiasaan.

 

Bagaimana konsolidasi politik dibangun dengan menerapkan politik jender dan seksualitas dalam berbagai bentuk masih berlangsung hingga rezim pasca-reformasi juga menjadi bahan kajian sangat penting terkait isu jender dan seksualitas kontemporer. Partisipasi dan representasi politik perempuan yang tidak linear dengan agenda keadilan jender dan seksual secara substantif juga perlu menjadi bahan analisis tersendiri.

 

Kajian jender dan seksualitas dalam tradisi feminist scholarship tidak hanya penting dari segi produksi pengetahuan; kajian-kajian itu juga akan menjadi bagian penting pembangunan ruang publik yang dipenuhi tradisi akademik kritis, reflektif, dan analitis. Tradisi kajian dan riset juga akan membuat ilmu pengetahuan dan pemikiran tentang jender dan seksualitas dalam konteks Indonesia semakin berkembang, melahirkan banyak konsep dan teori, tanpa harus menunggu perubahan di level praktik sosial.

 

Perguruan tinggi kita sudah memiliki banyak akademisi dengan fokus riset (academic interest) pada isu jender dan seksualitas. Kita perlu mendorong agar feminist scholar tersebut lebih aktif dan intensif melakukan kajian dan riset, merespons setiap perkembangan jender dan seksualitas dengan pendekatan akademik. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar