Sabtu, 22 Mei 2021

 

Karikatur Oom Pasikom 23 Tahun Lalu

Budiman Tanuredjo ;  Wartawan Senior Kompas

KOMPAS, 22 Mei 2021

 

 

                                                           

Harian Kompas, Jumat, 22 Mei 1998, 23 tahun lalu, Oom Pasikom menggambar kartun di halaman empat harian ini. Berakhirnya Orde Baru jadi latar belakang. Digambarkan, sosok Presiden BJ Habibie duduk di kursi. Di belakang Habibie ada bayangan hewan hitam dengan tulisan putih, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Pesan karikatur GM Sudarta masih relevan. Peralihan kekuasaan bulan Mei ditandai dengan kerusuhan sosial di Jakarta. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menyebutkan ”kerusuhan terjadi karena pergumulan elite politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan kekuasaan kepemimpinan nasional” dan ”ABRI tidak cukup bertindak mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki tanggung jawab untuk itu”.

 

Salah satu petisi dari gerakan reformasi 1998 adalah pengadilan Soeharto dan kroni serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadilan Soeharto tak pernah bisa digelar. Soeharto unfit to trial karena kondisi kesehatannya.

 

Dua puluh tiga tahun kemudian, pesan karikatur itu masih pas dengan suasana kebatinan bangsa ini. Amanat reformasi 1998 soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme melekat pada presiden setelah Habibie, termasuk Presiden Joko Widodo.

 

Gerakan reformasi melahirkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap MPR No XI/1998 diperjuangkan dengan pengorbanan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dan rakyat tewas dalam tragedi berdarah di kawasan Semanggi yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Semanggi.

 

Tap MPR No XI/1998 adalah amanat bangsa. Dalam Pasal 4 Tap MPR itu disebutkan, ”Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden”.

 

Tap MPR menjadi tonggak kewajiban penyelenggara negara mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara dilakukan Komisi Pemeriksa yang dibentuk Kepala Negara. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara kemudian dilebur dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sekarang ini.

 

KPK adalah lembaga perjuangan untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK dirancang masyarakat sipil menjadi lembaga independen karena lembaga penegak hukum, pada waktu itu, belum bersih. Salah satu pesan reformasi adalah antikorupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana digambarkan karikaturis GM Sudarta.

 

Korupsi banyak dipahami. Korupsi itu memiskinkan. Korupsi bisa menghalangi anak-anak mendapat pendidikan. Korupsi bisa mengurangi bantuan bagi mereka yang tertimpa bencana. Korupsi mengosongkan piring mereka yang kelaparan. (Korupsi yang Memiskinkan, Penerbit Buku Kompas, 2011)

 

Adapun kolusi dimaknai sebagai permufakatan secara melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan/atau negara. Sementara nepotisme dimaknai sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Semangat kebatinan reformasi Mei 1998 itu layak direnungkan. Apakah bangsa ini masih setia pada cita-cita reformasi terwujudnya sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Diksi korupsi, kolusi, dan nepotisme apalagi kalau disingkat dengan KKN kian membuat kabur pemahaman soal korupsi. Padahal, korupsi bisa saja ditafsirkan sebagai penggarongan uang negara, kolusi menjadi persekongkolan mengambil uang negara, dan nepotisme sebagai koncoisme untuk mendapatkan keuntungan dari kekuasaan. KKN kadang dipelesetkan menjadi narik kanca-kanca.

 

Di sejumlah negara terjadi gelombang balik demokrasi. Begitu juga dengan gerakan reformasi antikorupsi. Gerakan reformasi antikorupsi di Indonesia sedang dalam arus balik. Ketika demokrasi menjadi transaksional itulah lahan subur terciptanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Eks tim sukses berkumpul dalam satu kementerian. Semangat narik kanca-kanca yang telah membantu menggapai kekuasaan juga tampak di sejumlah tempat. Tren jual beli jabatan sampai ke daerah. Posisi camat dan lurah diperjualbelikan. Penghentian penyelidikan perkara di KPK bisa dilakukan politisi Senayan.

 

KPK sebagai capaian reformasi sedang diupayakan untuk lumpuh oleh persekongkolan elite politik. Mengamputasi KPK sama dengan mengkhianati capaian reformasi dan mengingkari kehendak bangsa ini yang diwujudkan dalam Ketetapan MPR. DPR sebagai representasi rakyat memilih bersikap diam.

 

Mungkin anggota DPR lagi sibuk mengurusi pelat nomor kendaraan khusus bagi ”Yang Terhormat” anggota parlemen. Hubungan rakyat dan wakilnya kian berjarak. DPR seperti teralienasi dari rakyatnya.

 

Panggung depan politik seharusnya lega dengan pernyataan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian yang saya tanya dalam Satu Meja The Forum, Rabu, 19 Mei 2021. Donny mengatakan, ”Presiden Jokowi tidak pernah mundur satu langkah pun untuk memerangi korupsi di negeri ini. Dan, KPK bukanlah pusara, melainkan menara pemberantasan korupsi negeri ini.”

 

Semoga panggung belakang juga sama.... ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar