Rabu, 19 Mei 2021

 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Minus Kolaborasi

Firdaus Cahyadi ;  Executive Director OneWorld-Indonesia

KOMPAS, 19 Mei 2021

 

 

                                                           

Jika tidak ada aral melintang pada Juli tahun ini, untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan menyampaikan Voluntary National Review pada High Level Political Forum Sustainable Development Goals  di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.

 

Upaya pemerintah yang secara rutin menyampaikan Voluntary National Review (VNR) di level internasional pantas diapresiasi. Meskipun begitu perlu pula menjadi refleksi kita semua, apakah berbagai capaian yang telah disusun dan dilaporkan itu dihasilkan dari sebuah kerja kolaborasi antar pihak atau kerja sendiri-sendiri?

 

Berbeda dari pendahulunya Millenium Development Goals (MDGs), Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dirancang dengan melibatkan seluruh aktor pembangunan, baik itu pemerintah, Civil Society Organization (CSO), sektor swasta, akademisi, dan sebagainya. Tidak Meninggalkan Satu Orang pun merupakan prinsip utama SDGs.

 

Dengan kata lain, SDGs bukan sekadar bagaimana mencapai tujuan pembangunan, namun juga dengan cara apa tujuan itu dicapai? Apakah dengan kolaborasi antar pihak atau sendiri-sendiri?

 

Lantas, bagaimana persoalan kolaborasi dalam SDGs ini di Indonesia? Di Indonesia, pemerintah telah memiliki kerangka regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017, kerangka kelembagaan multi pihak yaitu tim pelaksana dan tim koordinasi nasional melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Nomor 127/2018, serta 27 peraturan gubernur untuk Rencana Aksi Daerah per September 2020. Indonesia juga sudah memiliki 19 SDGs Center di berbagai universitas baik negeri maupun swasta, yang turut berupaya mendorong pelaksanaan SDGs baik dalam riset atau pun menyebarluaskan semangat pencapaian SDGs.

 

Di satu sisi tentu saja keberadaan regulasi tentang SDGs dan juga berdirinya SDGs center di berbagai perguruan tinggi adalah sebuah perkembangan menggembirakan. Perkembangan itu bisa menjadi pijakan bagi munculnya kolaborasi multi pihak terkait dengan SDGs.

 

Pertanyaan berikutnya adalah dengan adanya payung hukum terkait SDGs dan berdirinya SDGs center di perguruan tinggi apakah serta merta mendorong terjadinya kolaborasi di Indonesia? Jawabnya ternyata tidak. Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan kolaborasi dalam pencapaian SDGs belum terjadi di Indonesia.

 

Pertama, adanya gap dalam memahami SDGs antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. Pemerintah masih memahami SDGs secara sektoral. Masyarakat sipil melihatnya sebagai satu kesatuan. Pemerintah mengungkapkan bahwa mencapai tujuan terkait pengurangan kemiskinan dalam SDGs adalah yang paling penting. Terkait dengan itulah pemerintah dalam pembangunan memprioritaskan pembangunan ekonomi.

 

Cara pandang pemerintah seperti itu mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil. Menurut mereka, dalam SDGs sektor ekonomi, sosial dan lingkungan hidup itu menyatu dalam satu matriks tidak bisa dipisah-pisah. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana akan berkolaborasi jika masih ada perbedaan mendasar dalam memahami SDGs?

 

Kedua, adanya gap dalam melihat capaian SDGs. Aktor di dalam pemerintah sendiri berbeda dalam melihat capaian SDGs. Beberapa waktu yang lalu misalnya, di sebuah media massa nasional, Menteri Luar Negeri mengklaim bahwa target SDGs yang berhasil dicapai itu adalah akses air bersih, dengan akses air bersih mencapai 76,44 persen.

 

Namun, klaim itu justru ditolak Bappenas. Bappenas, mengungkapkan bahwa angka capaian akses air bersih masih di bawah target SDGs. Bukan hanya perbedaan pendapat, data yang dipakai pun berbeda. Data BPS mengungkapkan bahwa capaian akses bersih baru mencapai 72,55 persen. Pertanyaannya, bagaimana akan berkolaborasi bila posisi terkait capaian SDGs bahkan data kuantitatif atas capaiannya pun berbeda?

 

Ketiga, dimanfaatkannya SDGs untuk jargon kepentingan bisnis. Dalam berbagai pemberitaan di media massa terungkap bahwa kelompok bisnis begitu antusias dalam menyambut SDGs. Berbagai CSR dan penghargaan terkait SDGs pun digelar. Namun dalam pemberitaan di media massa menyebutkan bahwa survei Navigator Research, 91 persen perusahaan mendukung pembangunan berkelanjutan. Tapi, hanya 27 persen yang mampu mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dengan produk buatannya .

 

Bahkan korporasi sawit dan pemerintah justru menjadikan SDGs ini untuk membangun reputasi hijau yang selama ini mendapat sorotan para penggiat lingkungan hidup, baik di dalam maupun luar negeri. Jusuf Kalla, saat menjadi Wakil Presiden Indonesia pada 2018 misalnya, mengungkapkan bahwa jika sawit dilarang maka target SDGs tak tercapai.

 

Semua jajaran menteri hingga pengusaha sawit di Indonesia seperti satu suara dalam menggunakan SGDs ini untuk diplomasi bisnis sawit. Ini tentu mendapat perlawanan dari organisasi lingkungan hidup di dalam maupun luar negeri. Pertanyaannya, bagaimana akan berkolaborasi bila salah satu pihak merasa bahwa SDGs sudah ’dibajak’ pihak lain untuk kepentingan sempitnya?

 

Apa pun isi laporan VNR Indonesia di tingkat internasional, SDGs di Indonesia sesungguhnya masih harus menempuh jalan panjang dan terjal. Persoalan kolaborasi yang masih berada di tataran wacana harus segera diwujudkan dalam implementasi. Mengimplementasikan kolaborasi dalam kerja-kerja nyata tidak mudah membalikkan telapak tangan, apalagi bila masih ada agenda-agenda kepentingan sempit yang disembunyikan.

 

Indonesia harus berpacu dengan waktu dalam mengimplementasikan kolaborasi SDGs ini. Tanpa ada kolaborasi, SDGs akan terjebak pada persoalan matriks dan kolom, tanpa membawa perubahan yang berarti bagi model pembangunan di Indonesia. Jika itu terjadi maka prinsip Leave No One Behind dalam SDGs hanya akan menjadi jargon semata. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar