Kamis, 15 Desember 2016

Perhutanan Sosial dan Upaya Konservasi

Perhutanan Sosial dan Upaya Konservasi
Sugeng Budiharta  ;   Peneliti Biologi Konservasi di Kebun Raya Purwodadi-LIPI
                                                    KOMPAS, 14 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tahun-tahun ke depan, Indonesia akan menjawab pertanyaan besar yang selama ini menjadi perdebatan di bidang konservasi: mampukah masyarakat lokal secara efektif mengelola dan melindungi hutan?

Hingga saat ini tidak ada kesimpulan yang pasti atas pertanyaan tersebut dan Indonesia sedang coba menjawab dengan skala yang sangat masif.

Dua momentum bidang kehutanan dan keanekaan hayati bisa memberikan gambaran awal bagaimana pengelolaan hutan oleh masyarakat dan kemungkinan dampaknya terhadap keanekaan hayati. Yang pertama adalah Kongres Kehutanan Nasional yang berlangsung di Jakarta dengan mengusung isu perhutanan sosial (Kompas, 5/11).

Perhutanan sosial

Kebijakan perhutanan sosial yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan 12,7 juta hektar hutan dan lahan untuk dikelola masyarakat lokal dan adat. Luasan tersebut setara dengan ukuran Pulau Jawa. Beberapa skema perhutanan sosial kemudian dibangun, di antaranya melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.

Dari sudut pandang demokrasi, perhutanan sosial dianggap terobosan besar untuk pengelolaan hutan yang lebih adil dengan mengakomodasi hak-hak masyarakat lokal dan adat. Selama puluhan tahun, kelompok ini terpinggirkan dalam pengelolaan hutan, dikalahkan oleh negara dan korporasi.

Momen yang berkaitan dengan isu ini adalah pertemuan anggota Konvensi PBB tentang Keanekaan Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) yang saat ini tengah berlangsung di Cancun, Meksiko. Indonesia merupakan pusat keanekaan hayati dunia dan telah meratifikasi Protokol CBD sebagai bentuk komitmen dalam melindungi dan memanfaatkan keanekaan hayati secara berkelanjutan.

Keanekaan hayati adalah harta tersembunyi yang tidak dimiliki oleh semua negara. Beragam jenis tumbuhan, hewan, bakteri, dan lain-lain berpotensi besar dikembangkan sebagai bahan obat, sumber pangan dan material canggih. Jenis-jenis tersebut sebagian besar tersimpan di dalam hutan yang keberadaannya berhubungan erat dengan penyediaan jasa lingkungan, seperti pengatur tata air dan pelindung tanah. Sayangnya, masih banyak jenis hayati yang belum terdokumentasi sehingga upaya penemuan jenis baru dan penggalian potensinya beradu cepat dengan laju kehilangan hutan.

Dengan adanya kebijakan perhutanan sosial, perlu dikaji efektivitas pengelolaan hutan oleh masyarakat terkait keberlanjutan hutan itu sendiri dan keberadaan keanekaan hayati yang terkandung di dalamnya.

Ada kisah sukses pengelolaan hutan oleh masyarakat yang memberikan manfaat bagi konservasi. Di Kalimantan Timur, masyarakat adat Dayak Wehea berhasil mengelola 38.000 hektar hutan bekas tebangan menggunakan peraturan adat sehingga penebangan liar berkurang.

Indikator penentu

Namun, kajian awal kami yang merupakan bagian dari Darwin Initiative menunjukkan bahwa cerita keberhasilan tersebut tidak berlaku menyeluruh. Sebagian hutan desa mampu menahan laju deforestasi, tetapi sebagian lain tidak. Kajian kami mengindikasikan bahwa keberhasilan hutan desa dalam menahan deforestasi dipengaruhi oleh aksesibilitas terhadap kota dan prasarana transportasi, keberadaan gambut, dan jarak terhadap perkebunan kelapa sawit. Agar meminimalkan dampak negatif perhutanan sosial, alokasi hutan desa dapat diarahkan ke kawasan dengan faktor-faktor yang dapat memitigasi kerusakan hutan.

Indikator lain yang dapat digunakan untuk menentukan kawasan perhutanan sosial adalah keberadaan konflik lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Hasil pemetaan kami yang diterbitkan di jurnal Applied Geography menunjukkan bahwa masyarakat dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap hutan akan melawan jika kawasan hutan di sekitarnya dialihfungsikan menjadi kawasan non-kehutanan. Kelompok masyarakat ini terutama memanfaatkan hasil hutan nonkayu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan upacara adat.

Kawasan hutan yang mempunyai nilai sosial dan kultural tinggi dan berpotensi konflik bisa diprioritaskan untuk program perhutanan sosial.

Meskipun hal di atas dapat memberikan petunjuk awal arah perhutanan sosial, permasalahan lain perlu dikaji. Pertama, berapa total kebutuhan biaya untuk mencapai target 12,7 juta hektar perhutanan sosial dan apakah pemerintah mempunyai kecukupan anggaran untuk itu? Jika tidak, perlu penentuan prioritas kawasan dengan mempertimbangkan anggaran dan indikator penentu keberhasilan.

Kedua, apa saja kriteria terkait kapasitas dan sumber daya yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapat izin perhutanan sosial? Apakah semua masyarakat yang mengajukan izin memenuhi kriteria untuk mengelola hutan secara lestari? Jika tidak, izin perhutanan sosial sebaiknya diprioritaskan untuk masyarakat yang cukup kapasitas dan sumber dayanya.

Ketiga, bagaimana kualitas tata kelola pemerintah dalam perencanaan, pemberian izin, pembinaan dan pengawasan program perhutanan sosial, dan apakah semua daerah mempunyai kualitas tata kelola yang setara? Jika tidak, perhutanan sosial diprioritaskan di daerah dengan kualitas tata kelola yang baik.

Perhutanan sosial merupakan ujian terkini demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah dan para pihak perlu meminimalkan dampak negatifnya terhadap kelestarian hutan dan keanekaan hayati.

Untuk itu, diperlukan identifikasi risiko dan peluang keberhasilan melalui kajian-kajian ilmiah. Harapannya, demokrasi dan konservasi dapat berjalan beriringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar