Kamis, 22 Desember 2016

Pesisir 1.000 Tahun Lagi

Pesisir 1.000 Tahun Lagi
Saiful Rijal Yunus  ;   Wartawan KOMPAS
                                                    KOMPAS, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Reklamasi Teluk Jakarta bukan hanya soal pembangunan Ibu Kota negara. Gaungnya beresonansi hingga ke Denpasar (Bali), Makassar (Sulawesi Selatan), dan sejumlah wilayah lain di Indonesia yang juga telah atau bersiap mereklamasi kawasan pesisir.

Melakukan dan membuka kajian menyeluruh, melibatkan masyarakat, memperbaiki tumpang tindih aturan, harus jadi landasan menata langkah menuju 100, bahkan 1.000, tahun ke depan.

Sejak akhir Maret 2016, gaung reklamasi Teluk Jakarta kian terdengar keras. Dan, itu berawal dari penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi. Selain Sanusi, yang saat ini telah dituntut 10 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anggota stafnya Prinanda Prihantoro.

APL adalah induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudera (MWS), salah satu pemegang konsesi 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. PT MWS sendiri telah mulai membangun Pulau G di pesisir Muara Angke, Jakarta Utara, meski baru selesai sekitar 18 persen dari total luas pulau 160 hektar.

Selain Pulau G, sudah ada dua pulau lain yang telah dibangun, yakni Pulau C dan D. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melayangkan tiga (1-3) surat peringatan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, yang memegang hak pembangunan dua pulau di seberang Pantai Indah Kapuk tersebut. Di atas pulau ini diketahui telah dibangun ratusan bangunan meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI.

Dalam perjalanan kasus itu, KPK juga memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kasus suap terkait regulasi reklamasi Teluk Jakarta.

Reklamasi yang digagas sejak 1995 itu juga bergulir dalam gugatan ke PTUN oleh sejumlah nelayan, organisasi masyarakat, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Majelis hakim PTUN, yang dipimpin Adhi Budi Sulistyo, akhir April lalu mengabulkan semua gugatan itu dan menyatakan pembangunan Pulau G dihentikan sementara. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat banding, pertengahan Oktober 2016.

Mengambil alih

Dengan segala kompleksitas ini, pemerintah pusat akhirnya mengambil alih segala hal terkait Teluk Jakarta. Pemerintah membentuk komite gabungan dan memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung moratorium reklamasi untuk menuntaskan semua persoalan. Meski demikian, ia mengingatkan komite gabungan bekerja cepat dan terbuka agar ada kepastian hukum dan investasi dalam setiap persoalan pembangunan.

"Ya, (komite gabungan) harus sesegera mungkin bekerja agar semua pihak segera mendapatkan jawaban dan kepastian dari setiap persoalan yang ada," kata Kalla (Kompas, 20/4).

Sejumlah masalah terkait reklamasi Teluk Jakarta ditemukan kementerian terkait, antara lain, masalah lingkungan, dampak sosial, pengaruh terhadap obyek vital, dan ketidaklengkapan dokumen. Selain itu, faktor regulasi juga terus dikaji, termasuk tahapan, rekomendasi, dan seperti apa formula hukum yang benar. Namun, pemerintah pusat lalu mengambil langkah yang jauh lebih kompleks, yakni mengintegrasikan reklamasi dengan program Pembangunan Terpadu Kawasan Pesisir Ibu Kota Nasional (NCICD).

NCICD adalah program jangka panjang yang berusaha mengamankan Teluk Jakarta dari berbagai ancaman bencana. Proyek tersebut terbagi menjadi tiga tahap pembangunan tanggul laut. Fase A tanggul laut telah mulai dibangun.

Sementara itu, Fase B, seperti dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), adalah pembangunan tanggul laut luar bagian barat dan waduk besar. Pembangunan fase ini diperkirakan pada 2018 hingga 2022.

Fase terakhir adalah Fase C yang akan dibangun setelah 2032 dengan fokus pada pembangunan tanggul luar timur. Beberapa program pengembangan jangka panjang fase ini adalah menutup bagian dari teluk jika penurunan muka tanah di bagian timur Jakarta tidak dapat dihentikan. Setelah teluk ditutup, menurut rencana dibuat jalan tol-menghubungkan wilayah Tangerang dan Bekasi-di atas tanggul yang telah selesai sebelumnya. Fase terakhir dari program ini adalah membuat tanggul laut raksasa di muka Teluk Jakarta, yang sering disebut sebagai Tanggul Garuda karena bentuk desainnya yang mirip burung garuda.

"Pelaksanaan proyek harus mampu menjawab persoalan lingkungan, biota laut, mangrove, dan persoalan lain. Proyek juga tak boleh melanggar hukum atas aturan yang berlaku. Karena itu, perlu ada sinkronisasi aturan di semua kementerian dan lembaga negara," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Kompas, 28/4).

Setelah dikoordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman, hal ihwal integrasi dua proyek ini kemudian diserahkan kepada Bappenas. Lembaga ini ditugaskan melakukan kajian menyeluruh terkait program NCICD dan reklamasi 17 pulau.

Kajian komprehensif

Sejauh ini, menurut catatan Kompas, memang belum ada kajian komprehensif terkait pembangunan di Teluk Jakarta. Permasalahan penurunan muka tanah di dasar teluk, misalnya, belum dikaji menyeluruh. Analisis data seismik Puslitbang Geologi Kelautan Balitbang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menemukan sejumlah zona yang belum jelas (accoustic blanking zone) terdapat di bagian tengah dan timur laut Teluk Jakarta.

Beberapa hasil kajian lain menemukan dampak polutan yang akan makin besar apabila tanggul laut raksasa selesai dibangun. Laut di dalam tanggul hanya akan menjadi "comberan" raksasa alih-alih jadi sumber air bersih.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata pernah menyatakan bahwa kajian NCICD ditargetkan rampung Oktober 2016. "Kajian ini mengakomodasi kajian-kajian yang ada sebelumnya. Kami tidak mulai dari nol," ujar Wismana (Kompas, 29/9). Akan tetapi, hingga laporan ini ditulis, akhir Desember 2016, hasil kajian tersebut belum juga dibuka kepada publik.

Dengan kondisi seperti saat ini, menurut Alan Koropitan, Koordinator Bidang Kajian Strategis, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), kajian ilmiah harus jadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah. Konsekuensinya, apa pun hasil penelitian itu harus diterima semua pihak asalkan metode yang dilakukan benar.

Menurut dia, mengintegrasikan kajian ilmiah pulau buatan dan NCICD sudah benar. "Tetapi, sekali lagi, apakah kita mau konsisten dengan hasil kajian? Hasil ini sangat penting supaya kita jangan menyesal di kemudian hari," tutur Alan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar