Sabtu, 17 Desember 2016

Membubarkan Ormas

Membubarkan Ormas
Ronald Rofiandri  ;   Direktur Monitoring, Advokasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
                                              KORAN SINDO, 17 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada pertengahan Juni 2016 pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pernah mengeluarkan pernyataan akan bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak dan anti-Pancasila.

Gayung bersambut, Selasa, 29 November 2016, Mendagri melontarkan rencana revisi Undang-undang Nomor 17/ 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemerintah berpandangan bahwa perlu instrumen yang lebih praktis untuk mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Revisi UU Ormas rupanya tidak hanya tertuju ke ormas kontra Pancasila, tapi juga ormas yang kerap berbuat onar, menyebarkan anarkisme sehingga meresahkan masyarakat.

Dua kali pernyataan geram pemerintah, selama itu pula tentang siapa ormas anti-Pancasila dan bagaimana pula bentuk konkret penolakan menjadi pertanyaan yang hingga hari ini masih belum terjawab. Semua masih berpusar pada dugaan belaka. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pernah berjanji akan membeberkan kemungkinan pembubaran ormas penolak Pancasila berdasarkan kajian bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.

Belakangan Kemendagri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) provinsi dan kabupaten/ kota (SuratNomor 220/2065/POLPUM tertanggal 12 Mei 2016) perihal teguran dan penanganan terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Lantas, apakah keberadaan surat pemberitahuan tersebut merupakan langkah awal sebelum UU Ormas nantinya direvisi? Sampai saat ini masih belum jelas keterkaitannya.

Dalam berbagai kesempatan, Mendagri selalu menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah ketika ingin membubarkan suatu ormas. Pemerintah perlu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, terutama UU Ormas. Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, keputusan membubarkan ormas dianggap sebagai salah satu bentuk sanksi.

Sanksi terhadap ormas diatur dalam Pasal 60 s/d Pasal 80 UU Ormas. Secara eksplisit, kita tidak akan menemukan jenis sanksi dalam format pembubaran. Sekalipun ormas penolak Pancasila bisa dijerat karena melanggar UU Ormas Pasal 21 huruf b “menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan Pasal 59 ayat (4) “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” namun sanksi pembubaran tidak dapat diberlakukan.

Pasal 61 UU Ormas hanya menyebutkan sanksi administrasi yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum. Jadi, ormas penolak Pancasila bisa dikenai sanksi administrasi, dari peringatan tertulis hingga pencabutan SKT atau status badan hukum, bukan pembubaran.

Jika diasumsikan ormas penolak Pancasila sudah lebih dulu diberi peringatan tertulis hingga tiga kali sesuai Pasal 62 ayat (1), langkah selanjutnya adalah menghentikan bantuan dan/ atau hibah. Bagaimana jika ormas (penolak Pancasila) tidak menerima bantuan dan/atau hibah dari pemerintah? Begitu pula jika ormas penolak Pancasila sejak awal memilih tidak mendaftarkan diri dan memiliki SKT, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/ PUU-XI/2013 jelas menegaskan bahwa SKT tidak lagi bersifat wajib.

Tentu saja sanksi pencabutan SKT menjadi tidak relevan. Ketika ormas penolak Pancasila tidak berwujud badan hukum seperti yayasan atau perkumpulan, berarti sanksi pencabutan status badan hukum tidak cocok pula. Andaikata berbadan hukum (yayasan atau perkumpulan), maka ketika melanggar ketentuan Pasal 21 huruf b dan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas, status badan hukum ormas penolak Pancasila akan dicabut. Eksistensi secara organisasi tetap akan ada, hanya tidak berbadan hukum dan bukan lantas dipahami bubar.

Sekali lagi, dari jenjang pemberian sanksi sesuai Pasal 61 UU Ormas, tidak ada nomenklatur sanksi berjenis pembubaran. Surat Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri tentang teguran dan penanganan ormas yang bertentangan dengan Pancasila rupanya tidak hanya mengandalkan UU Ormas sebagai rujukan. Undang- Undang Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, khususnya Pasal 107 b turut menjadi pertimbangan.

Ketentuan dimaksud adalah sanksi pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun bagi siapa pun yang meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan di dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda. Pemerintah berupaya mempertegas tindakan, bukan hanya membubarkan, tapi juga menghukum ormas.

Di saat tidak tersedia konstruksi hukum membubarkan ormas, pemerintah berupaya menghukum ormas. Lantas, seperti apa wujud menghukum ormas? Mungkin saja di benak pemerintah tertera, dengan menghukum ormas maka dengan sendirinya akan memuluskan langkah membubarkan ormas. Menurut teori hukum, pengenaan sanksi hanya berlaku pada subjek hukum berupa individu perorangan dan badan hukum, yang dalam konteks organisasi sosial, dikenal yayasan dan perkumpulan.

Wujud sanksinya pun terbatas pada pencabutan status badan hukum. Bagaimana dengan ormas? Seperti halnya LSM (lembaga swadaya masyarakat), ornop/NGO (organisasi nonpemerintah/ non-governmental organization), OMS/CSO (organisasi masyarakat sipil/civil society organization), ormas merupakan istilah praktik. Ormas bukan makhluk hukum. Lantas, bagaimana bisa menghukum ormas jika yang dihukum bukan dalam kategori subjek hukum? Ini bukan sekadar stagnasi, tapi memang terlihat mustahil membubarkan ormas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar