Kamis, 15 Desember 2016

Teror Istana, Kebangkitan Gender Jihad

Teror Istana, Kebangkitan Gender Jihad
Akh. Muzakki  ;   Guru Besar serta Dekan FISIP dan FEBI
UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                  JAWA POS, 12 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENANGKAPAN tiga orang tersangka bom bunuh diri dengan menggunakan panci yang berencana meledakkan Istana Negara oleh Densus 88 (10/12/2016) harus menjadi pelajaran bersama. Khususnya untuk mendalami pola baru tindak kejahatan terorisme dan pembibitan terorisme.

Tiga tersangka yang ditangkap aparat adalah Nur Solihin (NS), Agus Supriyadi (AS), dan Dian Yulia Novi (DYN) –nama terakhir adalah sosok perempuan muda. DYN ditangkap setelah penangkapan nama yang disebut pertama dan kedua di bawah flyover Kalimalang, Jakarta Timur, saat mereka mengendarai mobil. Tersangka DYN diamankan kepolisian di rumah kos milik Bukit Kimangunsong di Jalan Bintara Jaya VIII, Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana keterangan kepolisian, tiga tersangka berencana meledakkan bom panci di Istana Negara saat serah terima ganti jaga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Bom panci tersebut memiliki daya ledak tinggi.

Yang menarik adalah keterlibatan tersangka perempuan DYN yang sangat vital dalam kelompok bom panci itu. Dia tidak saja akan menjadi ’’pengantin’’ bom panci tersebut, tetapi juga penyimpan bom yang berdaya ledak tinggi itu.

Meminjam perspektif keilmuan pemikiran Islam, pelaku tindak kejahatan terorisme kini juga mengadopsi dan mempraktikkan apa yang disebut dengan gender jihad. Amina Wadud, seorang ilmuwan perempuan muslim, dalam bukunya Inside The Gender Jihad (2008) menjelaskan bahwa gender jihad merupakan konsep yang lahir untuk melawan dominasi laki-laki dalam interpretasi agama.

Selama ini, menurut dia, hegemoni laki-laki dan hak-hak istimewa yang telah dinikmati mendominasi wacana intelektual dalam Islam. Akibatnya, perempuan sekadar menjadi objek, bukan subjek aktif, dalam wacana hukum Islam. Amina Wadud mengembangkan gender jihad sebagai upaya yang diyakini bisa berkontribusi untuk pengembangan sistem keadilan sosial yang sesuai dengan semangat keadilan Islam tanpa mengingkari hak-hak perempuan.

Dalam kasus DYN pada rencana teror bom panci, keterlibatan perempuan sebagai agensi aktif dalam tindak terorisme adalah sesuatu yang baru. Sebelumnya, para pelaku tindak kejahatan terorisme mampu merekrut pria usia muda untuk menjadi pengikut baru hingga ’’pengantin’’ bom bunuh diri.

Tujuh tahun lalu, sebagai contoh, pelaku tindak kejahatan terorisme masih dalam kategori anak remaja. Dia adalah Dani Dwi Permana, salah seorang otak pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2009. Saat itu Dani Dwi Permana berusia 17 tahun 11 bulan (lahir 17/8/1991 dan meninggal 17/7/2009).
Yang terbaru, pada awal September 2016, percobaan bom bunuh diri dan pencederaan Pastor Albert Pandiangan di Gereja Katolik Stasi Santo Medan dilakukan juga oleh teroris remaja. Pasalnya, pelaku bernama Ivan Armadi Hasugian baru menginjak usia 17 tahun 10 bulan.

Tetapi, kejadian bahwa perempuan menjadi pelaku aktif dan calon ’’pengantin’’ bom bunuh diri baru kali ini muncul. Dan, itu dilakukan DYN. Karena itu, berkaitan dengan tindak kejahatan terorisme, DYN telah melakukan kali pertama gender jihad. Dia telah mampu membongkar dominasi laki-laki sebagai pelaku aktif.

Dalam konteks global, pelaku terorisme memang sudah mulai banyak diperankan individu perempuan. Mulai Eropa Timur hingga Asia Selatan, fenomena tersebut memang bukan baru sama sekali. Sudah cukup banyak preseden.

Bahkan, dalam reportase majalah jihad paling top dalam sejarah Indonesa modern, Jihad Magazine ( Jihadmagz), kasus pelaku perempuan dengan mudah dijumpai di wilayah-wilayah konflik. Mereka semua diikat oleh satu semangat: jihad.

Nah, kasus DYN ini seharusnya memberikan pelajaran berharga buat kita semua bahwa ancaman terorisme sudah tidak mengenal usia. Tua dan muda kini dalam ancaman yang sama untuk menjadi sasaran perekrutan.
Juga sudah tidak ada lagi dominasi jenis kelamin. Laki dan perempuan juga menjadi incaran pelaku terorisme. Semua menjadi sasaran empuk untuk ditarik masuk menjadi bagian dari jaringan tindak kejahatan kemanusiaan tersebut.

Oleh karena itu, fungsi pencegahan primer ( primary prevention) harus mulai secara rapi disusun pemegang amanah negeri ini dan sekaligus dengan kuat dikampanyekan kepada semua pihak. Desain yang baik harus diperkuat dengan kampanye yang sistemis, terstruktur, dan masif.
Selama ini desain kontraterorisme cenderung struktural dan elitis. Polisi dan TNI ditempatkan di garda paling depan dan cenderung sendirian. Akibatnya, problem terorisme seakan-akan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Tidak ada kesadaran kritis yang masif dari seluruh komponen warga bangsa ini atas tanggung jawab penanganan terorisme.

Atas pertimbangan itu, unsur masyarakat harus segera dilibatkan secara kuat untuk mampu menjalankan fungsi pencegahan primer tersebut. Caranya, membentuk sikap anak sejak kecil melalui pembelajaran dan pengembangan berpikir kritis (critical thinking) dan sekaligus menjadi teladan yang utama (good role model) bagi mereka. Pencegahan primer itu penting difungsikan agar pencucian otak dan indoktrinasi yang akan dilakukan perekrut terorisme-ekstermisme tidak mudah memengaruhi basis kognitif, emosi, dan tindakan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar